Haruskah Bayi atau Janin dalam Kandungan Membayar Zakat Fitrah?
loading...
A
A
A
Mulai 10 hari terakhir sebelum Idul Fitri tiba, semua umat muslim wajib membayar zakat fitrah . Lantas, bagaimana hukum zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir atau janin yang masih dalam kandungan?
Dalam salah satu hadisnya, Rasulullah Shallallahu alihi wa sallam menegaskan kewajiban tentang pembayaran zakat fitrah :
Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim." (HR Al-Bukhari)
Dari hadis ini orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah secara rinci dijelaskan, yakni orang Islam, baik itu budak ataupun merdeka, laki-laki ataupun perempuan, anak kecil ataupun dewasa.
Dari penjelasan di atas, batas minimal orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil, yang dalam hal ini mencakup seorang bayi mengacu pada makna "anak kecil" dalam kajian fiqih.
Lalu bagaimana dengan janin (dalam kandungan), apakah orang tua wajib membayarkan zakatnya? Para ulama Syafi'iyah memberi ketentuan dalam menentukan orang yang wajib zakat fitrah, yakni ketika seseorang menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah : masa akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal.
Sehingga ketika seseorang tidak menemui salah satu dari dua masa tersebut, maka tidak wajib zakat baginya. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam referensi berikut:
"Bagi orang membayar zakat fitrah disyaratkan dua hal. Pertama, Islam. Maka, orang kafir tak disyaratkan mengeluarkan zakat, sedangkan orang murtad terkena hukum sebagaimana telah dijelaskan. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat dari orang yang mati setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari." (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, Hal 174)
Jadi untuk janin yang belum lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir hari bulan Ramadan tidak wajib zakat baginya. Sebab ia tidak menemui salah satu dari dua waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah.
Terlebih bagi janin yang masih dalam kandungan, maka tidak perlu bagi orang tua untuk membayarkan zakat fitrahnya.
Dalam Kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib dijelaskan:"Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan)." (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, Hal 335)
Kesimpulannya, mengeluarkan zakat fitrah atas janin dalam kandungan tidak wajib. Jika orang tua terlanjur mengeluarkan zakat fitrah atas janin yang masih berada di dalam kandungannya, maka harta itu dihukumi sedekah.
Wallahu A'lam.
Dalam salah satu hadisnya, Rasulullah Shallallahu alihi wa sallam menegaskan kewajiban tentang pembayaran zakat fitrah :
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim." (HR Al-Bukhari)
Dari hadis ini orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah secara rinci dijelaskan, yakni orang Islam, baik itu budak ataupun merdeka, laki-laki ataupun perempuan, anak kecil ataupun dewasa.
Dari penjelasan di atas, batas minimal orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil, yang dalam hal ini mencakup seorang bayi mengacu pada makna "anak kecil" dalam kajian fiqih.
Lalu bagaimana dengan janin (dalam kandungan), apakah orang tua wajib membayarkan zakatnya? Para ulama Syafi'iyah memberi ketentuan dalam menentukan orang yang wajib zakat fitrah, yakni ketika seseorang menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah : masa akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal.
Sehingga ketika seseorang tidak menemui salah satu dari dua masa tersebut, maka tidak wajib zakat baginya. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam referensi berikut:
"Bagi orang membayar zakat fitrah disyaratkan dua hal. Pertama, Islam. Maka, orang kafir tak disyaratkan mengeluarkan zakat, sedangkan orang murtad terkena hukum sebagaimana telah dijelaskan. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat dari orang yang mati setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari." (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, Hal 174)
Jadi untuk janin yang belum lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir hari bulan Ramadan tidak wajib zakat baginya. Sebab ia tidak menemui salah satu dari dua waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah.
Terlebih bagi janin yang masih dalam kandungan, maka tidak perlu bagi orang tua untuk membayarkan zakat fitrahnya.
Dalam Kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib dijelaskan:"Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan)." (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, Hal 335)
Kesimpulannya, mengeluarkan zakat fitrah atas janin dalam kandungan tidak wajib. Jika orang tua terlanjur mengeluarkan zakat fitrah atas janin yang masih berada di dalam kandungannya, maka harta itu dihukumi sedekah.
Wallahu A'lam.
(wid)