Haruskah Bayi atau Janin dalam Kandungan Membayar Zakat Fitrah?
Kamis, 13 April 2023 - 11:02 WIB
loading...
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dibayar semua umat muslim, termasuk anak kecil. Tetapi untuk janin yang didalam kandungan bila belum lahir sebelum Idul Fitri tiba, maka tidak wajib membayar zakat fitrahnya. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Mulai 10 hari terakhir sebelum Idul Fitri tiba, semua umat muslim wajib membayar zakat fitrah . Lantas, bagaimana hukum zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir atau janin yang masih dalam kandungan?
Dalam salah satu hadisnya, Rasulullah Shallallahu alihi wa sallam menegaskan kewajiban tentang pembayaran zakat fitrah :
Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim." (HR Al-Bukhari)
Baca juga: Kenapa Mesti Mengeluarkan Zakat Fitrah? Berikut 5 Hikmahnya
Dari hadis ini orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah secara rinci dijelaskan, yakni orang Islam, baik itu budak ataupun merdeka, laki-laki ataupun perempuan, anak kecil ataupun dewasa.
Dari penjelasan di atas, batas minimal orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil, yang dalam hal ini mencakup seorang bayi mengacu pada makna "anak kecil" dalam kajian fiqih.
Lalu bagaimana dengan janin (dalam kandungan), apakah orang tua wajib membayarkan zakatnya? Para ulama Syafi'iyah memberi ketentuan dalam menentukan orang yang wajib zakat fitrah, yakni ketika seseorang menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah : masa akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal.
Sehingga ketika seseorang tidak menemui salah satu dari dua masa tersebut, maka tidak wajib zakat baginya. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam referensi berikut:
"Bagi orang membayar zakat fitrah disyaratkan dua hal. Pertama, Islam. Maka, orang kafir tak disyaratkan mengeluarkan zakat, sedangkan orang murtad terkena hukum sebagaimana telah dijelaskan. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat dari orang yang mati setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari." (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, Hal 174)
Dalam salah satu hadisnya, Rasulullah Shallallahu alihi wa sallam menegaskan kewajiban tentang pembayaran zakat fitrah :
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim." (HR Al-Bukhari)
Baca juga: Kenapa Mesti Mengeluarkan Zakat Fitrah? Berikut 5 Hikmahnya
Dari hadis ini orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah secara rinci dijelaskan, yakni orang Islam, baik itu budak ataupun merdeka, laki-laki ataupun perempuan, anak kecil ataupun dewasa.
Dari penjelasan di atas, batas minimal orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil, yang dalam hal ini mencakup seorang bayi mengacu pada makna "anak kecil" dalam kajian fiqih.
Lalu bagaimana dengan janin (dalam kandungan), apakah orang tua wajib membayarkan zakatnya? Para ulama Syafi'iyah memberi ketentuan dalam menentukan orang yang wajib zakat fitrah, yakni ketika seseorang menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah : masa akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal.
Sehingga ketika seseorang tidak menemui salah satu dari dua masa tersebut, maka tidak wajib zakat baginya. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam referensi berikut:
"Bagi orang membayar zakat fitrah disyaratkan dua hal. Pertama, Islam. Maka, orang kafir tak disyaratkan mengeluarkan zakat, sedangkan orang murtad terkena hukum sebagaimana telah dijelaskan. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat dari orang yang mati setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari." (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, Hal 174)
Lihat Juga :