Zakat: Hak-Hak Lain Dalam Harta Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Sabtu, 15 April 2023 - 11:49 WIB
loading...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi (Foto/Ilustrasi : Reuters)
A
A
A
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan orang-orang kaya wajib mencukupi dan menanggung kehidupan orang-orang fakir di lingkungan mereka. Hal itu bisa melalui zakat dan sedekah . Menjadi kewajiban orang kaya pula apabila zakat belum mencukupi, begitu pula pemasukan-pemasukan yang lainnya.
"Karena bukanlah seorang mukmin itu orang yang semalaman perutnya kenyang sementara tetangganya kelaparan. Bukan pula seorang mukmin itu orang yang tidak mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya," ujar Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" Citra Islami Press, 1997)
Oleh sebab itu, jika mereka mampu mengamalkan ini semua karena kesadaran mereka dan karena dorongan iman dan takwa , maka itu lebih baik dan lebih kekal. Sebagaimana Nabi SAW menceritakan kepada kita tentang kaum "Asy'ariyyiin."
Baca juga: Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah
Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya kaum 'Asy'ariyyiin' itu apabila hendak berangkat berperang, atau karena perbekalan keluarga mereka habis di kota Madinah, mereka mengumpulkan apa yang ada pada mereka di dalam satu baju, kemudian membagi-bagi di antara mereka dalam satu tempat secara sama rata, mereka adalah bagian dariku dan aku bagian dari mereka" (HR Bukhari Muslim)
Menurut Al-Qardhawi, apabila masyarakat tidak bisa berbuat sesuatu dari kesadaran mereka untuk memperhatikan orang-orang fakir, maka imam (pemimpin)lah yang mewajibkan kepada para aghniya' untuk mencukupi mereka. Sungguh telah diriwayatkan dari Nabi SAW, "Sesungguhnya di dalam harta itu ada hak (kewajiban) selain zakat." Ini juga dikuatkan oleh Al Qur'an sebagai berikut:
"Akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan salat dan menunaikan zakat." ( QS Al Baqarah : 177)
Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Ayat tersebut memisahkan antara memberikan harta kepada yang membutuhkannya -yaitu sanak kerabat, anak-anak yatim dan seterusnya- dengan menunaikan zakat, ini menunjukkan bahwa keduanya merupakan hak (kewajiban) dalam harta.
Akan tetapi zakat itu merupakan hak yang bersifat rutin, tetap dan terbatas (ditentukan). Adapun kewajiban-kewajiban lainnya lebih bersifat sewaktu-waktu diperlukan, dan tidak ada batas tertentu dan tidak pula waktu tertentu.
"Karena bukanlah seorang mukmin itu orang yang semalaman perutnya kenyang sementara tetangganya kelaparan. Bukan pula seorang mukmin itu orang yang tidak mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya," ujar Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" Citra Islami Press, 1997)
Oleh sebab itu, jika mereka mampu mengamalkan ini semua karena kesadaran mereka dan karena dorongan iman dan takwa , maka itu lebih baik dan lebih kekal. Sebagaimana Nabi SAW menceritakan kepada kita tentang kaum "Asy'ariyyiin."
Baca juga: Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah
Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya kaum 'Asy'ariyyiin' itu apabila hendak berangkat berperang, atau karena perbekalan keluarga mereka habis di kota Madinah, mereka mengumpulkan apa yang ada pada mereka di dalam satu baju, kemudian membagi-bagi di antara mereka dalam satu tempat secara sama rata, mereka adalah bagian dariku dan aku bagian dari mereka" (HR Bukhari Muslim)
Menurut Al-Qardhawi, apabila masyarakat tidak bisa berbuat sesuatu dari kesadaran mereka untuk memperhatikan orang-orang fakir, maka imam (pemimpin)lah yang mewajibkan kepada para aghniya' untuk mencukupi mereka. Sungguh telah diriwayatkan dari Nabi SAW, "Sesungguhnya di dalam harta itu ada hak (kewajiban) selain zakat." Ini juga dikuatkan oleh Al Qur'an sebagai berikut:
"Akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan salat dan menunaikan zakat." ( QS Al Baqarah : 177)
Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Ayat tersebut memisahkan antara memberikan harta kepada yang membutuhkannya -yaitu sanak kerabat, anak-anak yatim dan seterusnya- dengan menunaikan zakat, ini menunjukkan bahwa keduanya merupakan hak (kewajiban) dalam harta.
Akan tetapi zakat itu merupakan hak yang bersifat rutin, tetap dan terbatas (ditentukan). Adapun kewajiban-kewajiban lainnya lebih bersifat sewaktu-waktu diperlukan, dan tidak ada batas tertentu dan tidak pula waktu tertentu.
Lihat Juga :