Zakat: Hak-Hak Lain Dalam Harta Menurut Syaikh Al-Qardhawi

Sabtu, 15 April 2023 - 11:49 WIB
loading...
Zakat: Hak-Hak Lain...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi (Foto/Ilustrasi : Reuters)
A A A
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan orang-orang kaya wajib mencukupi dan menanggung kehidupan orang-orang fakir di lingkungan mereka. Hal itu bisa melalui zakat dan sedekah . Menjadi kewajiban orang kaya pula apabila zakat belum mencukupi, begitu pula pemasukan-pemasukan yang lainnya.

"Karena bukanlah seorang mukmin itu orang yang semalaman perutnya kenyang sementara tetangganya kelaparan. Bukan pula seorang mukmin itu orang yang tidak mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya," ujar Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" Citra Islami Press, 1997)

Oleh sebab itu, jika mereka mampu mengamalkan ini semua karena kesadaran mereka dan karena dorongan iman dan takwa , maka itu lebih baik dan lebih kekal. Sebagaimana Nabi SAW menceritakan kepada kita tentang kaum "Asy'ariyyiin."

Baca juga: Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah

Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya kaum 'Asy'ariyyiin' itu apabila hendak berangkat berperang, atau karena perbekalan keluarga mereka habis di kota Madinah, mereka mengumpulkan apa yang ada pada mereka di dalam satu baju, kemudian membagi-bagi di antara mereka dalam satu tempat secara sama rata, mereka adalah bagian dariku dan aku bagian dari mereka" (HR Bukhari Muslim)

Menurut Al-Qardhawi, apabila masyarakat tidak bisa berbuat sesuatu dari kesadaran mereka untuk memperhatikan orang-orang fakir, maka imam (pemimpin)lah yang mewajibkan kepada para aghniya' untuk mencukupi mereka. Sungguh telah diriwayatkan dari Nabi SAW, "Sesungguhnya di dalam harta itu ada hak (kewajiban) selain zakat." Ini juga dikuatkan oleh Al Qur'an sebagai berikut:

"Akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan salat dan menunaikan zakat." ( QS Al Baqarah : 177)

Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal

Ayat tersebut memisahkan antara memberikan harta kepada yang membutuhkannya -yaitu sanak kerabat, anak-anak yatim dan seterusnya- dengan menunaikan zakat, ini menunjukkan bahwa keduanya merupakan hak (kewajiban) dalam harta.

Akan tetapi zakat itu merupakan hak yang bersifat rutin, tetap dan terbatas (ditentukan). Adapun kewajiban-kewajiban lainnya lebih bersifat sewaktu-waktu diperlukan, dan tidak ada batas tertentu dan tidak pula waktu tertentu.

Menurut Al-Qardhawi, apabila tidak menunaikan kewajiban-kewajiban tersebut secara rela, maka mereka akan dipaksa untuk mengeluarkannya.

Utsman bin Affan berkata, "Sesungguhnya Allah akan mencabut melaIui penguasa terhadap sesuatu yang tidak bisa dicabut dengan Al Qur'an."

Sedekah Sunnah

Di dalam menegaskan masalah takaful (saling menanggung), Islam tidak hanya membatasi pada undang-undang yang bersifat wajib, tetapi juga mendidik seorang Muslim untuk berkorban, meskipun tidak diminta dan untuk berinfak meskipun tidak diwajibkan kepadanya, dan bahwa harta dan dunia bagi mereka adalah kecil.

Baca juga: 4 Aplikasi Kalkulator Zakat, Bisa Langsung Bayar Zakat Fitrah dan Zakat Maal

Islam juga memperingatkan pemiliknya dari sifat pelit dan kikir, sebaliknya mendorong untuk berinfak, baik dalam keadaan suka maupun duka, di waktu lapang ataupun sempit, rahasia maupun terang-terangan. Islam menjanjikan ganti berupa karunia Allah di dunia dan pahala di akhirat kelak. Allah berfirman:

"Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir), sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan dari-Nya dan karunia..." ( QS Al Baqarah : 268)

"Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." ( QS Saba' : 39)

"Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati " ( QS Al Baqarah : 274)

Baca juga: Panitia Zakat Dadakan Apakah Termasuk Amil Zakat?
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mana yang Lebih Baik,...
Mana yang Lebih Baik, Bayar Zakat Fitrah di Domisili atau di Luar Daerah?
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
Kisah Sahabat Nabi :...
Kisah Sahabat Nabi : Debat Sengit Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab Tentang Pembangkang Bayar Zakat
Asal Muasal dan Sejarah...
Asal Muasal dan Sejarah Perintah Zakat, Simak Biar Lebih Paham!
Keutamaan Zakat Fitrah,...
Keutamaan Zakat Fitrah, Pembersih Orang Berpuasa
Rekomendasi
Ironi Para Ilmuwan Hebat...
Ironi Para Ilmuwan Hebat yang Tak Pernah Memenangkan Nobel
Diterjang Badai Debu,...
Diterjang Badai Debu, Astronot Deteksi Petir di Mars
5 Fakta Keberadaan Pulau...
5 Fakta Keberadaan Pulau Emas Kerajaan Sriwijaya yang Misterius
Artikel Terkini
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Bulan Pertama Tahun Hijriah? Ini Sejarah dan Keistimewaannya
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Infografis
Tri Mumpuni, Ilmuwan...
Tri Mumpuni, Ilmuwan Muslim Indonesia Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved