Halalbihalal dalam Al-Qur'an Menurut Quraish Shihab
Jum'at, 21 April 2023 - 06:38 WIB
loading...
A
A
A
a. Dikemukakan dalam konteks perintah makan (kulu),
b. Kata halal digandengkan dengan kata thayyibah (baik).
Baca juga: Ayat-Ayat Kauniyah dalam Al-Quran Menurut Quraish Shihab
Perhatikan keempat ayat berikut:
Kulu mimma fil ardhi halalan thayyiban (Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi) ( QS Al-Baqarah [2] : 168)
Wakulu mimma razaqakamullah halalan thayyiban... (Dan makanlah makanan yang halal lagi baik, dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu) ( QS Al-Ma-idah [5] : 88)
Fakulu mimma ghanimtum halalan thayyiban (Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu) ( QS Al-Anfal [8] : 69).
Fakulu mimma razaqakumullahu halalan thayyiban (Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu) ( QS An-Nahl [16] : 114)
Menurut Quraish Shihab, kata makan dalam Al-Qur'an sering diartikan "melakukan aktivitas apa pun." Ini agaknya disebabkan karena makan merupakan sumber utama perolehan kalori yang dapat menghasilkan aktivitas.
Dengan demikian, perintah makan dalam ayat-ayat di atas bermakna perintah melakukan aktivitas, sedangkan aktivitasnya tidak sekadar halal, tetapi juga harus thayyib (baik). "Nah jika dikembalikan pada empat jenis halal yang diperkenalkan oleh hukum Islam, maka yang makruh tidak termasuk dalam kategori halalan thayyiban," ujarnya.
Baca juga: Sejarah Turunnya dan Tujuan Pokok Al-Quran, Menurut Quraish Shihab
b. Kata halal digandengkan dengan kata thayyibah (baik).
Baca juga: Ayat-Ayat Kauniyah dalam Al-Quran Menurut Quraish Shihab
Perhatikan keempat ayat berikut:
Kulu mimma fil ardhi halalan thayyiban (Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi) ( QS Al-Baqarah [2] : 168)
Wakulu mimma razaqakamullah halalan thayyiban... (Dan makanlah makanan yang halal lagi baik, dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu) ( QS Al-Ma-idah [5] : 88)
Fakulu mimma ghanimtum halalan thayyiban (Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu) ( QS Al-Anfal [8] : 69).
Fakulu mimma razaqakumullahu halalan thayyiban (Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu) ( QS An-Nahl [16] : 114)
Menurut Quraish Shihab, kata makan dalam Al-Qur'an sering diartikan "melakukan aktivitas apa pun." Ini agaknya disebabkan karena makan merupakan sumber utama perolehan kalori yang dapat menghasilkan aktivitas.
Dengan demikian, perintah makan dalam ayat-ayat di atas bermakna perintah melakukan aktivitas, sedangkan aktivitasnya tidak sekadar halal, tetapi juga harus thayyib (baik). "Nah jika dikembalikan pada empat jenis halal yang diperkenalkan oleh hukum Islam, maka yang makruh tidak termasuk dalam kategori halalan thayyiban," ujarnya.
Baca juga: Sejarah Turunnya dan Tujuan Pokok Al-Quran, Menurut Quraish Shihab
Lihat Juga :