9 Hadis Ancaman Bagi Orang yang Enggan Membayar Utang

Kamis, 27 April 2023 - 20:55 WIB
loading...
9 Hadis Ancaman Bagi Orang yang Enggan Membayar Utang
Dalam Hadis disebutkan, jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya. Foto ilustrasi/SINDOnews/Wawan Bastian
A A A
Orang yang memiliki utang hendaknya segera melunasinya supaya tidak menjadi beban di dunia maupun di akhirat kelak. Terdapat beberapa Hadis ancaman bagi yang enggan membayar utang.

Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq dalam satu kajian menerangkan beberapa Hadis yang berkaitan dengan perkara utang. Berikut ini di antara Hadis-hadis ancaman bagi orang yang enggan membayar utangnya. Terkhusus bagi yang sengaja enggan untuk membayarnya.

1. Amalnya Akan Digunakan Melunasi Utangnya di Akhirat

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ ، فَلَيْسَ ثَمَّ دِيْنَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ ، وَلٰكِنَّهَا الْـحَسَنَاتُ وَالسَّيِّئَاتُ

Artinya: "Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu Dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya karena di sana (di Akhirat) tidak ada lagi Dinar dan Dirham." (HR Ibnu Majah)

2. Jiwanya Menggantung Sampai Utangnya Dilunasi

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Artinya: "Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya." (HR Tirmidzi)

Tentang makna tergantung jiwa karena hutang Al-'Iraqiy menjelaskan, "Urusannya masih menggantung, artinya tidak bisa kita katakan ia selamat ataukah sengsara sampai hutangnya tersebut lunas ataukah tidak." [Tuhfah Al Ahwadzi (4/164)]

3. Di Akhirat Statusnya Berubah Menjadi Pencuri

ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺭَﺟُﻞٍ ﻳَﺪَﻳَّﻦُ ﺩَﻳْﻨًﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﺠْﻤِﻊٌ ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳُﻮَﻓِّﻴَﻪُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﻟَﻘِﻰَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺳَﺎﺭِﻗًﺎ

"Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari Kiamat) dengan status sebagai pencuri." (HR Ibnu Majah)

4. Menjadikan Dia Pendusta

فَقَالَ له قَائِلٌ: ما أكْثَرَ ما تَسْتَعِيذُ مِنَ المَغْرَمِ، فَقَالَ: إنَّ الرَّجُلَ إذَا غَرِمَ، حَدَّثَ فَكَذَبَ، ووَعَدَ فأخْلَفَ

"Seseorang bertanya kepada Rasulullah ﷺ : 'Alangkah seringnya anda berlindung dari hutang.' Maka beliau ﷺ menjawab: 'Jika orang yang berutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari." (HR Al-Bukhari)

5. Akan Merusak Kehidupan Seseorang

ومَن أخَذَ يُرِيدُ إتْلافَها أتْلَفَهُ اللَّهُ

Artinya: "Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya." (HR Al-Bukhari)

Para ulama menjelaskan, makna 'mengambil dengan niat menghancurkannya' adalah seseorang yang berhutang dan enggan untuk membayarnya. [Mirqatul Mafatih (5/1957)]

6. Rasulullah SAW Tidak Mau Mensalati Orang yang Punya Utang

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

"Adalah Rasulullah ﷺ tidak mensholatkan laki-laki yang memiliki utang. Pernah suatu kali didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bertanya tentang keadaan mayit yang akan dishalatkan: "Apakah dia memiliki utang?" Mereka menjawab: "Ada tiga Dinar." Beliau berkata, "Shalatkanlah sahabat kalian ini..." (HR Al-Bukhari)

7. Tidak Diampuni Meskipun Mati Syahid

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إلَّا الدَّيْنَ

Artinya: "Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali utang." (HR Muslim)

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ

"Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya utang, maka dia tidak akan masuk surga sampai utangnya itu dilunasi." (HR. Ahmad)

Imam al-Munawi berkata: "Semua dosa yang terkait dengan hak orang lain, baik dalam masalah urusan darah, harta, kehormatan, semua ini tidak diampuni dengan syahadah atau mati syahid." [Faidh al-Qadir (6/463)]

8. Salah Satu Bentuk Kedzaliman

ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ‏

"Penundaan (pembayaran utang) dari seorang yang mampu adalah sebuah kezaliman." (HR Al-Bukhari)

Sayidina Umar bin Abdul Aziz berkata: "Sesungguhnya utang yang (tidak segera dibayar) adalah kehinaan di siang hari dan kesengsaraan di malam hari. Jauhi itu, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup." [Umar, Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid (2/71)]

9. Berhak untuk Dicela dan Orang Lain Boleh Diberitahu Akan Kecurangannya

لَىُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ

"Menunda membayar utang bagi orang yang mampu menghalalkan kehormatan (harga diri) dan pemberian hukuman padanya." (HR. Ahmad)

Para ulama mengatakan: "Siapa mempunyai piutang berhak untuk mencela atau mensifati dengan buruk kepada orang yang berutang kepadanya." [An Nihayah (3/209)]

Maka orang yang berutang dan dengan sengaja tidak mau membayarnya, boleh dibongkar kejahatannya agar tidak ada korban-korban berikutnya atau mungkin jika ia punya rasa malu ia mau melunasi utang-utangnya.

Semoga Allah menjauhkan kita dari lilitan utang dan diberikan kemudahan dalam membayarnya.

Wallahu A'lam

Baca Juga: Masya Allah! Utang Segunung Emas Lunas dengan Doa Ini
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1775 seconds (0.1#10.140)