Bolehkah Mengucapkan Salam kepada Non Muslim?
Jum'at, 12 Mei 2023 - 20:35 WIB
loading...
Memberi salam kepada sesama muslim sangat dianjurkan, akan tetapi memulai memberi salam kepada nonmuslim dilarang kecuali ada alasan syari nya misalnya untuk kemaslahatan. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Mengucap dan memberi salam kepada sesama muslim sangat dianjurkan dalam Islam. Namun bagaimana mana bila seorang muslim memberi salam kepada non muslim? Bolehkah dilakukan dan bagaimana hukumnya?
Para ulama sepakat dan menjelaskan bahwa memulai salam terhadap orang kafir dilarang dalam Islam. Sebagaimana terdapat dalam sebuah riwayat,
“Janganlah kalian memulai salam terlebih dahulu terhadap orang Yahudi dan Nasrani.” (HR. Muslim No. 2167)
Ulama besar Arab Saudi Syaikh Shalih al-‘Utsaimin menjelaskan, larangan memulai salam terlebih dahulu terhadap ahlul kitab adalah jika dilakukan tanpa sebab yang jelas atau sebagai bentuk penghormatan dan memuliakan mereka. Adapun jika dilakukan karena sebab tertentu atau adanya maslahat yang akan diraih, maka tidak mengapa memulai salam terhadap mereka.
Syaikh Al Utsaimin menyebutkan apa yang disampaikannya juga dijelaskan oleh Imam al-Qurtubi dalam tafsirnya. Imam Al Qurtubi menyitir perkataan Sufyan bin Uyainah yang membolehkan memulai salam, berdasarkan pada surat Al-Mumtahanah ayat 8.
"Ayat tersebut menunjukkan bahwa Allah tidak melarang kaum muslimin berbuat baik dan adil kepada Ahlul Kitab selama mereka tidak memerangi dan mengusir kaum muslimin dari negerinya,"ungkap Syaikh Al Utsaimin.
Juga dalam surat Maryam ayat 47 dikisahkan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam memberikan salam kepada bapaknya yang jelas-jelas orang kafir.
Kebolehan memulai salam kepada orang kafir ini juga diutarakan oleh Imam an-Nakha’i. Beliau mengatakan ini tidak bertentangan dengan hadits di atas yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Yang dimaksud hadis di atas adalah ketika tidak adanya kebutuhan untuk memulai salam kepada mereka.
Selain itu, Ibnul Qayyim dalam 'Zadul Ma’ad menjelaskan, kebolehan tersebut juga banyak diriwayatkan oleh ulama lainnya dari kalangan sahabat seperti Ibnu Abbas, Abu Umamah, Ibnu Muhairiz radhiyallahu ‘anhum. Dari golongan tabi’in yang membolehkan adalah imam an-Nakha’i, Alqamah, dan imam al-Auza’i.
Para ulama sepakat dan menjelaskan bahwa memulai salam terhadap orang kafir dilarang dalam Islam. Sebagaimana terdapat dalam sebuah riwayat,
لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ
“Janganlah kalian memulai salam terlebih dahulu terhadap orang Yahudi dan Nasrani.” (HR. Muslim No. 2167)
Ulama besar Arab Saudi Syaikh Shalih al-‘Utsaimin menjelaskan, larangan memulai salam terlebih dahulu terhadap ahlul kitab adalah jika dilakukan tanpa sebab yang jelas atau sebagai bentuk penghormatan dan memuliakan mereka. Adapun jika dilakukan karena sebab tertentu atau adanya maslahat yang akan diraih, maka tidak mengapa memulai salam terhadap mereka.
Syaikh Al Utsaimin menyebutkan apa yang disampaikannya juga dijelaskan oleh Imam al-Qurtubi dalam tafsirnya. Imam Al Qurtubi menyitir perkataan Sufyan bin Uyainah yang membolehkan memulai salam, berdasarkan pada surat Al-Mumtahanah ayat 8.
"Ayat tersebut menunjukkan bahwa Allah tidak melarang kaum muslimin berbuat baik dan adil kepada Ahlul Kitab selama mereka tidak memerangi dan mengusir kaum muslimin dari negerinya,"ungkap Syaikh Al Utsaimin.
Juga dalam surat Maryam ayat 47 dikisahkan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam memberikan salam kepada bapaknya yang jelas-jelas orang kafir.
Kebolehan memulai salam kepada orang kafir ini juga diutarakan oleh Imam an-Nakha’i. Beliau mengatakan ini tidak bertentangan dengan hadits di atas yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Yang dimaksud hadis di atas adalah ketika tidak adanya kebutuhan untuk memulai salam kepada mereka.
Selain itu, Ibnul Qayyim dalam 'Zadul Ma’ad menjelaskan, kebolehan tersebut juga banyak diriwayatkan oleh ulama lainnya dari kalangan sahabat seperti Ibnu Abbas, Abu Umamah, Ibnu Muhairiz radhiyallahu ‘anhum. Dari golongan tabi’in yang membolehkan adalah imam an-Nakha’i, Alqamah, dan imam al-Auza’i.
Lihat Juga :