Hukum Gratifikasi, Ada 3 Macam Pemberian Hadiah Menurut Islam
Sabtu, 13 Mei 2023 - 23:24 WIB
loading...
A
A
A
1. Hadiah yang Halal
Dalam Islam, hadiah dapat dikatakan halal dan bukan gratifikasi bila penerima dan pemberi, bukan untuk penyelenggara negara dan hakim, semisal seorang teman dengan temannya. Dan hukumnya dapat berubah menjadi haram jika untuk pihak pejabat publik.
2. Hadiah yang Haram
Hadiah bersifat haram apabila tujuan dan niatannya untuk mendapatkan wewenang dan perlakuan istimewa. Penerima atau pemberi sama berdosanya dan akan dikenakan hukuman berlaku.
3. Hadiah Ancaman
Hadiah ini diberikan karena seseorang merasa takut kepada orang lain, yaitu pihak yang diberi. Perbuatan ini halal bagi yang memberi, tetapi haram untuk pihak penerima. Sejatinya, sebagai seorang manusia, pasti memiliki perasaan untuk berbagai antar sesama. Namun, tetap harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak melanggar hukum. Pemberian dianggap sah dan legal jika tidak menyangkut niat mempengaruhi atau demi mendapatkan wewenang yang bukan miliknya.
Demikian ulasan singkat gratifikasi dan tiga jenis pemberian hadiah dalam Islam. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Wajib Diketahui! Begini Hukum Gratifikasi Menurut Pandangan Islam
Dalam Islam, hadiah dapat dikatakan halal dan bukan gratifikasi bila penerima dan pemberi, bukan untuk penyelenggara negara dan hakim, semisal seorang teman dengan temannya. Dan hukumnya dapat berubah menjadi haram jika untuk pihak pejabat publik.
2. Hadiah yang Haram
Hadiah bersifat haram apabila tujuan dan niatannya untuk mendapatkan wewenang dan perlakuan istimewa. Penerima atau pemberi sama berdosanya dan akan dikenakan hukuman berlaku.
3. Hadiah Ancaman
Hadiah ini diberikan karena seseorang merasa takut kepada orang lain, yaitu pihak yang diberi. Perbuatan ini halal bagi yang memberi, tetapi haram untuk pihak penerima. Sejatinya, sebagai seorang manusia, pasti memiliki perasaan untuk berbagai antar sesama. Namun, tetap harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak melanggar hukum. Pemberian dianggap sah dan legal jika tidak menyangkut niat mempengaruhi atau demi mendapatkan wewenang yang bukan miliknya.
Demikian ulasan singkat gratifikasi dan tiga jenis pemberian hadiah dalam Islam. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Wajib Diketahui! Begini Hukum Gratifikasi Menurut Pandangan Islam
(rhs)
Lihat Juga :