Hukum Gratifikasi, Ada 3 Macam Pemberian Hadiah Menurut Islam

Sabtu, 13 Mei 2023 - 23:24 WIB
loading...
Hukum Gratifikasi, Ada...
Umat Islam perlu mengetahui hukum gratifikasi dan pemberian hadiah yang dibolehkan dalam syariat. Foto/dok Fatwatarjih
A A A
Gratifikasi dalam Islam sudah ada sejak dulu dan bertahan hingga sekarang. Hal ini tidak terlepas dari dasar maknanya yang berarti memberikan 'sesuatu' kepada orang lain.

Diceritakan dalam riwayat, Rasulullah SAW pernah menugaskan seorang sahabat untuk menarik harta zakat, lalu saat bertugas sahabat ini diberikan hadiah oleh orang yang ditarik zakatnya, kemudian beliau pun berkata kepada Rasulullah SAW: "Harta ini kuserahkan kepada engkau, sedangkan yang ini adalah hadiah untukku."

Kemudian Rasulullah SAW bersabda:

فَهَلّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أبِيهِ أوْ بَيْتِ أُمِّهِ، فَيَنْظُرَ يُهْدى لَهُ أمْ لاَ؟ والَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يَأْخُذُ أحَدٌ مِنهُ شَيْئًا إلّا جاءَ بِهِ يَووْمَ القِيامَةِ يَحْمِلُهُ عَلى رَقَبَتِهِ

Artinya: "Mengapa orang yang ditugaskan tersebut tidak duduk saja di rumah orang tuanya, lalu dilihat apakah hadiah tersebut akan datang kepadanya atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang mengambil sesuatu dari harta ini kecuali akan datang pada hari kiamat sambil membawa harta tersebut di lehernya." (HR Al-Bukhari 2597)

Di tengah kehidupan bernegara dan bermasyarakat juga telah ditetapkan sebuah aturan, yaitu Undang-undang Gratifikasi, demi mengantisipasi adanya penyalahgunaan wewenang. Bagi penerima akan mendapatkan hukuman penjara seumur hidup, atau 4 hingga 20 tahun lamanya, dan denda paling sedikit Rp200 juta serta maksimal Rp1 Miliar.

Tiga Jenis Pemberian Menurut Islam
Setelah mengetahui hukum gratifikasi dalam Islam, maka kita harus memahami beberapa spesifik dari jenis hadiah yang mungkin sering membuat sebagian orang bingung dengan statusnya.

Mengutip laman Kementerian Agama Kota Malang dijelaskan, secara garis besar ada dua kategori pemberian hadiah yaitu, positif dan negatif. Tergantung dari niat dan tujuan pemberian itu sendiri. Untuk kategori positif, merupakan amalan dengan bentuk sedekah, hibah serta sejenisnya.

Sedangkan bersifat negatif, jika penerimanya adalah petugas negara yang tergiur dengan nominal atau kualitas pemberian barang hingga setuju melakukan perintah pihak pemberi.

Untuk diketahui, ada perbedaan suap dan gratifikasi yang harus diperhatikan. Berikut tiga macam pemberian hadiah dalam Islam:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Bolehkah Pernikahan...
Bolehkah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Aturan di Indonesia
Hukum Menikah di Bulan...
Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Sial? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Rekomendasi
Siapakah Penemu Sim...
Siapakah Penemu Sim Card Pertama di Dunia? Simak Penjelasannya
Pilar Gantung Kuil Veerabhadra:...
Pilar Gantung Kuil Veerabhadra: Keajaiban Karya Arsitektur atau Mitos?
Abd-al Rahman al-Sufi,...
Abd-al Rahman al-Sufi, Astronom Muslim yang Mengindentifikasi 100 Bintang Baru
Artikel Terkini
Ayat-ayat Al Quran dan...
Ayat-ayat Al Quran dan Hadis Nabi tentang Waktu
Tiga Dimensi Waktu yang...
Tiga Dimensi Waktu yang Dimiliki Manusia, Kaum Muslim Wajib Tahu
Konsep Waktu dalam Islam...
Konsep Waktu dalam Islam : Amanah Allah yang Wajib Dijaga dan Dipertanggungjawabkan
Nasihat Salafus Shalih...
Nasihat Salafus Shalih tentang Waktu, Pengingat Keras bagi yang Lalai
Kisah Dakwah Nabi Muhammad...
Kisah Dakwah Nabi Muhammad di Gua Tsur, Pelajaran Besar dari Hijrah ke Madinah
Muslimah pun Perlu Berdakwah,...
Muslimah pun Perlu Berdakwah, Ini Peran Penting Wanita dalam Syiar Islam
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved