Hukum Gratifikasi, Ada 3 Macam Pemberian Hadiah Menurut Islam

Sabtu, 13 Mei 2023 - 23:24 WIB
loading...
Hukum Gratifikasi, Ada...
Umat Islam perlu mengetahui hukum gratifikasi dan pemberian hadiah yang dibolehkan dalam syariat. Foto/dok Fatwatarjih
A A A
Gratifikasi dalam Islam sudah ada sejak dulu dan bertahan hingga sekarang. Hal ini tidak terlepas dari dasar maknanya yang berarti memberikan 'sesuatu' kepada orang lain.

Diceritakan dalam riwayat, Rasulullah SAW pernah menugaskan seorang sahabat untuk menarik harta zakat, lalu saat bertugas sahabat ini diberikan hadiah oleh orang yang ditarik zakatnya, kemudian beliau pun berkata kepada Rasulullah SAW: "Harta ini kuserahkan kepada engkau, sedangkan yang ini adalah hadiah untukku."

Kemudian Rasulullah SAW bersabda:

فَهَلّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أبِيهِ أوْ بَيْتِ أُمِّهِ، فَيَنْظُرَ يُهْدى لَهُ أمْ لاَ؟ والَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يَأْخُذُ أحَدٌ مِنهُ شَيْئًا إلّا جاءَ بِهِ يَووْمَ القِيامَةِ يَحْمِلُهُ عَلى رَقَبَتِهِ

Artinya: "Mengapa orang yang ditugaskan tersebut tidak duduk saja di rumah orang tuanya, lalu dilihat apakah hadiah tersebut akan datang kepadanya atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang mengambil sesuatu dari harta ini kecuali akan datang pada hari kiamat sambil membawa harta tersebut di lehernya." (HR Al-Bukhari 2597)

Di tengah kehidupan bernegara dan bermasyarakat juga telah ditetapkan sebuah aturan, yaitu Undang-undang Gratifikasi, demi mengantisipasi adanya penyalahgunaan wewenang. Bagi penerima akan mendapatkan hukuman penjara seumur hidup, atau 4 hingga 20 tahun lamanya, dan denda paling sedikit Rp200 juta serta maksimal Rp1 Miliar.

Tiga Jenis Pemberian Menurut Islam
Setelah mengetahui hukum gratifikasi dalam Islam, maka kita harus memahami beberapa spesifik dari jenis hadiah yang mungkin sering membuat sebagian orang bingung dengan statusnya.

Mengutip laman Kementerian Agama Kota Malang dijelaskan, secara garis besar ada dua kategori pemberian hadiah yaitu, positif dan negatif. Tergantung dari niat dan tujuan pemberian itu sendiri. Untuk kategori positif, merupakan amalan dengan bentuk sedekah, hibah serta sejenisnya.

Sedangkan bersifat negatif, jika penerimanya adalah petugas negara yang tergiur dengan nominal atau kualitas pemberian barang hingga setuju melakukan perintah pihak pemberi.

Untuk diketahui, ada perbedaan suap dan gratifikasi yang harus diperhatikan. Berikut tiga macam pemberian hadiah dalam Islam:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Rekomendasi
Jawaban Mengapa Planet...
Jawaban Mengapa Planet Saudara Bumi Kehilangan Semua Airnya Terkuak!
Setelah Rusia, Riset:...
Setelah Rusia, Riset: Gempa Bumi Besar Berikutnya di Kanada
Sains yang Nirmakna
Sains yang Nirmakna
Artikel Terkini
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Infografis
Berjasa dalam Penemuan...
Berjasa dalam Penemuan Obat Kanker, 3 Ilmuwan Meraih Nobel Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved