Dosa dan Ganjaran Pemimpin Zalim dalam Islam
loading...
A
A
A
Sejak kepemimpinan Khulafaúr Rasyidin hingga sekarang, masih saja ada pemimpin zalim yang mencederai umatnya. Hal itu diketahui karena ada banyak penyimpangan dan pelanggaran yang dibuat, sebut saja seperti otoriter dan juga koruptor.
Sudah menjadi hal yang biasa ketika seorang pemimpin banyak ujiannya. Namun penyimpangan dan pelanggaran itu tidak akan dilakukan jika pemimpin telah dibekali moral, akhlak dan kemampuan yang mumpuni.
Pemimpin sudah sepantasnya harus bersikap adil, jujur dan tidak bertindak semena-mena. Allah SWT telah memperingatkan kepada para pemimpin untuk tidak berbuat zalim . Perintah tersebut termaktub dalam Surah Asy Syura ayat ke-42,
Artinya: Sesungguhnya kesalahan hanya ada pada orang-orang yang berbuat zhalim kepada manusia dan melampaui batas di bumi tanpa (mengindahkan) kebenaran. Mereka itu mendapat siksa yang pedih.
Rasulullah SAW mengatakan, setiap orang adalah pemimpin dan mereka akan bertanggung jawab atas kepemimpinannya itu. Dalam hadis lain, disebutkan,
“Barang siapa yang diangkat oleh Allah menjadi pemimpin bagi kaum Muslim, lalu ia menutupi dirinya tanpa memenuhi kebutuhan mereka, (menutup) perhatian terhadap mereka, dan kemiskinan mereka. Allah akan menutupi (diri-Nya), tanpa memenuhi kebutuhannya, perhatian kepadanya, dan kemiskinannya.” (Diriwayatkan dari Abu Dawud dan Tirmidzi dari Abu Maryam).
Lebih dari itu, dalam sebuah ungkapan yang dikatakan, ”Sayyid al-Qawm khaadimuhu.” (Pemimpin sebuah kaum adalah pelayan bagi kaumnya). Oleh karenanya, mereka tidak boleh melakukan kezaliman pada orang-orang yang dipimpinnya, semua kebijakan yang dibuatnya harus mengacu pada kepentingan umat atau rakyatnya.
Sehingga apabila terdapat seorang pemimpin yang mengkhianati amanat yang diberikan kepadanya, dosa besar dan azab yang pedih akan ditimpakan kepadanya.
Dalam kitab al-Kaba`ir ini, Adz-Dzahabi juga telah menyebutkan dosa besar bagi hakim yang zalim. Yakni, memutuskan suatu perkara tanpa memenuhi rasa keadilan sebagaimana ditetapkan (Alquran). ”Allah tidak akan menerima shalat seorang pemimpin yang tidak berhukum dengan apa yang telah diturunkan Allah.”
Begitu juga kepada mereka yang senantiasa melakukan sogok (suap-menyuap) dan korupsi. ”Sesungguhnya Allah melaknat orang yang memberi suap dan menerimanya dalam memutuskan (suatu perkara).” (HR Tirmidzi, Ibnu Hibban,danHakim).
Wallahu A'lam
Sudah menjadi hal yang biasa ketika seorang pemimpin banyak ujiannya. Namun penyimpangan dan pelanggaran itu tidak akan dilakukan jika pemimpin telah dibekali moral, akhlak dan kemampuan yang mumpuni.
Pemimpin sudah sepantasnya harus bersikap adil, jujur dan tidak bertindak semena-mena. Allah SWT telah memperingatkan kepada para pemimpin untuk tidak berbuat zalim . Perintah tersebut termaktub dalam Surah Asy Syura ayat ke-42,
اِنَّمَا السَّبِيۡلُ عَلَى الَّذِيۡنَ يَظۡلِمُوۡنَ النَّاسَ وَ يَبۡغُوۡنَ فِى الۡاَرۡضِ بِغَيۡرِ الۡحَقِّؕ اُولٰٓٮِٕكَ لَهُمۡ عَذَابٌ اَلِيۡمٌ
Artinya: Sesungguhnya kesalahan hanya ada pada orang-orang yang berbuat zhalim kepada manusia dan melampaui batas di bumi tanpa (mengindahkan) kebenaran. Mereka itu mendapat siksa yang pedih.
Rasulullah SAW mengatakan, setiap orang adalah pemimpin dan mereka akan bertanggung jawab atas kepemimpinannya itu. Dalam hadis lain, disebutkan,
“Barang siapa yang diangkat oleh Allah menjadi pemimpin bagi kaum Muslim, lalu ia menutupi dirinya tanpa memenuhi kebutuhan mereka, (menutup) perhatian terhadap mereka, dan kemiskinan mereka. Allah akan menutupi (diri-Nya), tanpa memenuhi kebutuhannya, perhatian kepadanya, dan kemiskinannya.” (Diriwayatkan dari Abu Dawud dan Tirmidzi dari Abu Maryam).
Lebih dari itu, dalam sebuah ungkapan yang dikatakan, ”Sayyid al-Qawm khaadimuhu.” (Pemimpin sebuah kaum adalah pelayan bagi kaumnya). Oleh karenanya, mereka tidak boleh melakukan kezaliman pada orang-orang yang dipimpinnya, semua kebijakan yang dibuatnya harus mengacu pada kepentingan umat atau rakyatnya.
Sehingga apabila terdapat seorang pemimpin yang mengkhianati amanat yang diberikan kepadanya, dosa besar dan azab yang pedih akan ditimpakan kepadanya.
Dalam kitab al-Kaba`ir ini, Adz-Dzahabi juga telah menyebutkan dosa besar bagi hakim yang zalim. Yakni, memutuskan suatu perkara tanpa memenuhi rasa keadilan sebagaimana ditetapkan (Alquran). ”Allah tidak akan menerima shalat seorang pemimpin yang tidak berhukum dengan apa yang telah diturunkan Allah.”
Begitu juga kepada mereka yang senantiasa melakukan sogok (suap-menyuap) dan korupsi. ”Sesungguhnya Allah melaknat orang yang memberi suap dan menerimanya dalam memutuskan (suatu perkara).” (HR Tirmidzi, Ibnu Hibban,danHakim).
Wallahu A'lam
(wid)