PPN Naik Menjadi 12%, Hadis: Neraka bagi Mereka yang Mengambil Pajak secara Zalim

Jum'at, 22 November 2024 - 09:05 WIB
loading...
PPN Naik Menjadi 12%,...
Pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat. Ilustrasi: AI
A A A
DALAM negara Islam pajak dengan istilah al-jiyaz, al-kharaj dan al-usyur hanya diwajibkan bagi orang-orang Non-Muslim sebagai bayaran jaminan keamanan.

Ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum muslimin, para ulama dari zaman sahabat, tabi'in hingga sekarang berbeda pendapat di dalam menyikapinya.

Pendapat pertama menyatakan bahwa pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat.

Di antara dalil-dalil syar'i yang melandasi pendapat ini adalah sebagai berikut:

Baca juga: PPN Naik Menjadi 12%: Bagaimana Pajak dalam Islam?

1. Firman Allah Taala: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil…” ( QS An-Nisa’ :29)

Dalam ayat ini Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya.

Rasulullah SAW bersabda: Janganlah kalian berbuat zalim beliau mengucapkannya tiga kali. Sesunggunhya tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya. (HR Imam Ahmad V/72 no. 20174, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam shahih Wa Dhaif Jami’ush Shagir no. 1761 dan 1459).

Hadis yang diriwayatkan dari Fathimah binti Qais ra bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda : “tidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat .”

Hadis tersebut diriwayatkan Ibnu majah 1/570 no. 1789. Hanya saja hadis ini dinilai dhaif (lemah) oleh Syekh Al-Albani karena di dalam sanandnya ada perawi yang bernama Abu Hamzah (Maimun). Menurut Imam Bukhari, ‘dia tidak cerdas.

Mereka mengatakan bahwa dalil-dalil syar’i yang menetapkan adanya hak wajib pada harta selain zakat hanyalah bersifat anjuran bukan kewajiban yang harus dilaksanakan, seperti hak tamu atas tuan rumah mereka.

Baca juga: Islam Membangun Negara Tanpa Pajak dan Utang (1)

Mereka juga mengatakan hak-hak tersebut hukumnya wajib sebelum disyariatkan kewajiban zakat, namun setelah zakat diwajibkan, maka hak-hak wajib tersebut menjadi mansukh dihapuskan/diubah hukumnya dari wajib menjadi sunnah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mengapa Akhlak Begitu...
Mengapa Akhlak Begitu Penting dalam Islam? Ini Penjelasan Lengkap Berdasarkan Hadis
Hadis-Hadis tentang...
Hadis-Hadis tentang Hari Asyura, dari Amalan hingga Keutamaannya
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Selain Al Quran, Inilah...
Selain Al Quran, Inilah 5 Hadis Tentang Perintah Haji
Inilah Dalil Naqli Ibadah...
Inilah Dalil Naqli Ibadah Haji dalam Beberapa Surat Al Quran dan Hadis Nabi SAW
Dalil Perintah Kurban...
Dalil Perintah Kurban dan Aqiqah dalam Al Quran serta Hadis
Rekomendasi
Inilah Pergerakan Lempeng...
Inilah Pergerakan Lempeng Tektonik Bumi Selama 1,8 Miliar Tahun
Mengapa Ikan Kiamat...
Mengapa Ikan Kiamat Dikaitkan dengan Bencana Alam, Ini Jawaban Ilmiahnya
Harta Karun Pembawa...
Harta Karun Pembawa Kutukan Paling Mematikan di Dunia
Artikel Terkini
Kisah Nabi Musa dan...
Kisah Nabi Musa dan Pendosa 40 Tahun, Bukti Allah Menutupi Aib Hamba yang Bertobat
Doa Agar Allah Menutupi...
Doa Agar Allah Menutupi Aib Kita, Lengkap Arab, Latin, Artinya, dan Hadis Nabi
4 Cara Mengetahui Aib...
4 Cara Mengetahui Aib Diri Sendiri Menurut Islam, Jangan Sibuk Mencari Aib Orang
Tanda Allah Menutup...
Tanda Allah Menutup Aib Seseorang, Ini Pesan Mendalam Habib Umar bin Hafizh
Bahaya Mengumbar Aib...
Bahaya Mengumbar Aib di Media Sosial, Ini Penjelasan Islam Berdasarkan Al-Qur'an
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Infografis
5 Negara Muslim yang...
5 Negara Muslim yang Secara Statistik Mampu Ratakan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved