PPN Naik Menjadi 12%, Hadis: Neraka bagi Mereka yang Mengambil Pajak secara Zalim
Jum'at, 22 November 2024 - 09:05 WIB
loading...
Pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat. Ilustrasi: AI
A
A
A
DALAM negara Islam pajak dengan istilah al-jiyaz, al-kharaj dan al-usyur hanya diwajibkan bagi orang-orang Non-Muslim sebagai bayaran jaminan keamanan.
Ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum muslimin, para ulama dari zaman sahabat, tabi'in hingga sekarang berbeda pendapat di dalam menyikapinya.
Pendapat pertama menyatakan bahwa pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat.
Di antara dalil-dalil syar'i yang melandasi pendapat ini adalah sebagai berikut:
Baca juga: PPN Naik Menjadi 12%: Bagaimana Pajak dalam Islam?
1. Firman Allah Taala: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil…” ( QS An-Nisa’ :29)
Dalam ayat ini Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya.
Rasulullah SAW bersabda: Janganlah kalian berbuat zalim beliau mengucapkannya tiga kali. Sesunggunhya tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya. (HR Imam Ahmad V/72 no. 20174, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam shahih Wa Dhaif Jami’ush Shagir no. 1761 dan 1459).
Hadis yang diriwayatkan dari Fathimah binti Qais ra bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda : “tidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat .”
Hadis tersebut diriwayatkan Ibnu majah 1/570 no. 1789. Hanya saja hadis ini dinilai dhaif (lemah) oleh Syekh Al-Albani karena di dalam sanandnya ada perawi yang bernama Abu Hamzah (Maimun). Menurut Imam Bukhari, ‘dia tidak cerdas.
Mereka mengatakan bahwa dalil-dalil syar’i yang menetapkan adanya hak wajib pada harta selain zakat hanyalah bersifat anjuran bukan kewajiban yang harus dilaksanakan, seperti hak tamu atas tuan rumah mereka.
Baca juga: Islam Membangun Negara Tanpa Pajak dan Utang (1)
Mereka juga mengatakan hak-hak tersebut hukumnya wajib sebelum disyariatkan kewajiban zakat, namun setelah zakat diwajibkan, maka hak-hak wajib tersebut menjadi mansukh dihapuskan/diubah hukumnya dari wajib menjadi sunnah.
Ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum muslimin, para ulama dari zaman sahabat, tabi'in hingga sekarang berbeda pendapat di dalam menyikapinya.
Pendapat pertama menyatakan bahwa pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat.
Di antara dalil-dalil syar'i yang melandasi pendapat ini adalah sebagai berikut:
Baca juga: PPN Naik Menjadi 12%: Bagaimana Pajak dalam Islam?
1. Firman Allah Taala: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil…” ( QS An-Nisa’ :29)
Dalam ayat ini Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya.
Rasulullah SAW bersabda: Janganlah kalian berbuat zalim beliau mengucapkannya tiga kali. Sesunggunhya tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya. (HR Imam Ahmad V/72 no. 20174, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam shahih Wa Dhaif Jami’ush Shagir no. 1761 dan 1459).
Hadis yang diriwayatkan dari Fathimah binti Qais ra bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda : “tidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat .”
Hadis tersebut diriwayatkan Ibnu majah 1/570 no. 1789. Hanya saja hadis ini dinilai dhaif (lemah) oleh Syekh Al-Albani karena di dalam sanandnya ada perawi yang bernama Abu Hamzah (Maimun). Menurut Imam Bukhari, ‘dia tidak cerdas.
Mereka mengatakan bahwa dalil-dalil syar’i yang menetapkan adanya hak wajib pada harta selain zakat hanyalah bersifat anjuran bukan kewajiban yang harus dilaksanakan, seperti hak tamu atas tuan rumah mereka.
Baca juga: Islam Membangun Negara Tanpa Pajak dan Utang (1)
Mereka juga mengatakan hak-hak tersebut hukumnya wajib sebelum disyariatkan kewajiban zakat, namun setelah zakat diwajibkan, maka hak-hak wajib tersebut menjadi mansukh dihapuskan/diubah hukumnya dari wajib menjadi sunnah.
Lihat Juga :