Jemaah Haji Diimbau Pakai Jasa Kursi Roda Resmi di Masjidilharam

Minggu, 04 Juni 2023 - 22:14 WIB
loading...
Jemaah Haji Diimbau...
Jemaah haji diimbau menggunakan jasa kursi roda maupun skuter resmi saat tawaf dan sai di Masjidilharam. Foto: SINDOnews/Sucipto
A A A
MADINAH - Jemaah haji diimbau menggunakan jasa kursi roda resmi saat tawaf dan sai di Masjidilharam . Imbauan tersebut menyusul adanya lima jemaah haji lanjut usia (lansia) yang diamankan karena menggunakan jasa pendorong kursi roda ilegal. Lima jemaah lansia itu berasal dari Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG).

"Sebelum jemaah menyelesaikan tawaf, penjaga Masjidilharam mendatangi lima jemaah tersebut. Lima pendorong kursi roda ilegal langsung kabur meninggalkan jemaah. Akibatnya, lima jemaah terdiam di atas kursi roda di lintasan tawaf," ujar Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah Khalilurrahman, Minggu (4/6/2023).



Petugas haji dari Perlindungan Jemaah (Linjam) yang menangani kasus ini kemudian bernegosiasi dengan penjaga Masjidilharam. Hasilnya diketahui 5 jemaah tersebut menggunakan jasa kursi roda ilegal.

"Setelah bernegosiasi lima jemaah itu diizinkan melanjutkan tawaf menggunakan jasa kursi roda resmi yang disediakan Masjidilharam," ucapnya.

Khalilurrahman meminta jemaah haji yang kebingungan untuk bertanya kepada petugas haji yang tersebar di berbagai titik.

Sebelumnya, Ketua PPIH Arab Saudi Subhan Cholid juga mengimbau jika ingin menggunakan kursi roda, jemaah sebaiknya melalui jasa sewa yang resmi dan ada di setiap lantai.

"Pengelola Masjidilharam telah menyiapkan jalur khusus untuk pengguna kursi roda jalur tengah. Petugas resmi ada di dalam Masjidilharam. Mereka menggunakan seragam khusus," ujarnya.

Berikut ini daftar harga sewa kursi roda di Masjidilharam berdasarkan mata uang riyal:

A. Tarif Kursi Roda
1. Paket Tawaf-Sai: SR200/orang
2. Tawaf saja: SR100/orang
3. Sai saja: SR100/orang

B. Tarif Skuter 1 Orang
1. Paket Tawaf-Sai: SR115/orang
2. Tawaf saja: SR57,5/orang
3. Sai saja: SR57,5/orang

C. Tarif Skuter 2 Orang
1. Paket Tawaf dan Sai: SR230
2. Tawaf saja: SR115
3. Sai saja: SR115

"Tarif tersebut berlaku untuk di area tawaf dan sai saja, tidak termasuk layanan dari hotel ke terminal dan terminal ke Masjidilharam," kata Subhan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2115 seconds (0.1#10.140)