283 Jemaah Haji Khusus Tiba di Madinah, PIHK Awasi Ketat Pelayanan

Senin, 05 Juni 2023 - 18:14 WIB
loading...
283 Jemaah Haji Khusus...
Sebanyak 283 jemaah haji khusus tiba di Madinah hari ini, Senin (5/6/2023). Mereka diberangkatkan oleh 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Foto: SINDOnews/Sucipto
A A A
MADINAH - Sebanyak 283 jemaah haji khusus tiba di Madinah hari ini, Senin (5/6/2023). Mereka diberangkatkan oleh delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Mereka tiba di Madinah dalam tiga kelompok. Kelompok pertama adalah jemaah haji khusus dari PIHK Patuna Mekar Jaya sebanyak 29 jemaah. Kedatangan mereka disambut Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madina Zaenal Muttaqin dan Kasi Pengawasan PIHK Rudi Nuruddin Ambary.

Disusul kelompok kedua di Hotel Movenpick sebanyak 156 jemaah. Mereka berasal dari empat PIHK yang tergabung dalam PT Diyo Siba. Sedangkan, kelompok ketiga sebanyak 98 jemaah dari PIHK PT Pancar Ni'mah. Mereka akan menginap di Front Hotel.

Baca juga: Jemaah Haji Diimbau Waspadai Calo Tasreh Masuk Raudhah

Seperti diketahui, kuota haji khusus pada penyelenggaraan haji 1444 H/2023 M sebanyak 17.680 orang. Jumlah tersebut bertambah menjadi 18.320 orang setelah mendapat kuota tambahan sebanyak 640 orang.

"Hari ini ada delapan PIHK yang dijadwalkan akan tiba di Madinah dengan total jemaah sebanyak 283 orang," ujar Kasi Pengawasan PIHK Rudy Nuruddin Ambary, Senin (5/6/2023).

Pihaknya bakal mengecek dan melakukan pengawasan terhadap pelayanan yang diberikan PIHK. Apakah sudah sesuai dengan perjanjian kontrak atau sebaliknya.

"Kami sudah mulai melakukan pengawasan. Sebab, haji khusus ini kan biaya lebih besar. Tentu layanan yang diberikan juga berbeda dengan haji reguler. Makanya kami cek kondisi lapangannya,” katanya.

Berdasarkan PMA No 5 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha disebutkan pelayanan jemaah haji khusus meliputi akomodasi, administrasi, katering, transportasi, manasik, dan kesehatan.


"Fasilitas yang didapat jemaah haji khusus sesuai dengan paket layanan yang ditawarkan dan diambil oleh jemaah haji khusus. Dalam masyair nanti juga jemaah haji khusus akan mendapatkan maktab yang sangat dekat dengan lempar jumroh,” ujarnya.

Menurut Rudy, durasi jemaah haji khusus tinggal di Arab Saudi bervariasi sesuai paket yang ditawarkan. Namun, umumnya sekitar 25-30 hari. "Minimum 10 hari dan maksimal 30 hari karena ada haji khusus yang melaksanakan arbain," ucapnya.

Penanggung Jawab Haji Khusus dari PIHK Diyo Siba M Zaki Nawawi mengatakan, jemaah berangkat dari Tanah Air pukul 19.00 WIB dengan menggunakan Saudi Airlines.

"Dari 156 jemaah, dua di antaranya jemaah lansia. Tapi, kondisinya sangat sehat. Jemaah haji khusus ini nantinya mendapat bimbingan ibadah dari Habib Novel Alaydrus," katanya.

Nuriztia (43) mendaftar haji khusus karena waktu tunggunya yang singkat bila dibandingkan haji reguler. "Tadinya mau daftar haji reguler tapi masa tunggunya 23 tahun, sementara haji khusus masa tunggunya 7 tahun," ujarnya.

Adapun biaya yang dikeluarkan untuk mendaftar haji khusus sebesar USD19.000. "Saya berangkat bersama ibu dan suami. Semoga semuanya berjalan lancar," kata mantan perawat di Rumah Sakit Islam Surabaya ini.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
Rekomendasi
Mereka yang Menolak...
Mereka yang Menolak Hadiah Nobel, Ada Terpaksa maupun Sukarela
Bukan Firaun, Orang...
Bukan Firaun, Orang Terkaya di Zaman Nabi Musa Terkuak
Fenomena Alam Pemicu...
Fenomena Alam Pemicu Ratusan Gempa Bumi per-Hari Terdeteksi
Artikel Terkini
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Nafkah Setelah Cerai...
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Infografis
55.321 Jemaah Haji Dapat...
55.321 Jemaah Haji Dapat Fasilitas Layanan Fast Track di Bandara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved