Masyumi Uji Materi Pasal Bunga Bank dalam KUH Perdata, Begini Riba Menurut Al-Qur'an

Selasa, 06 Juni 2023 - 12:10 WIB
loading...
Masyumi Uji Materi Pasal Bunga Bank dalam KUH Perdata, Begini Riba Menurut Al-Quran
Ulama sepakat riba adalah haram, hanya saja mereka berbeda pandangan mengenai bunga bank termasuk riba atau bukan. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Tim Hukum Partai Masyumi yang diketuai Dr Ahmad Yani, SH, MH akan mengajukan uji materi atas Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Materi yang yang digugat adalah Pasal 1765 hingga 1768 KUH Perdata.

“Pasal-pasal itu membolehkannya diberlakukan bunga dalam utang piutang, ini bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Ahmad Yani yang juga Ketua Umum Partai Masyumi.

Menurutnya, ketentuan KUH Perdata itu, secara formil mendudukkan bahwa memungut bunga menjadi legal, sementara itu adalah riba. “Ini tidak sesuai dengan teori negara republik dan bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945 yang membuat umat Islam tidak merdeka dalam menjalankan ibadahnya, karena pasal itu mengandung riba dan riba adalah haram,” tegas Ahmad Yani dalam siaran pers yang diterima SINDOnews hari ini Selasa 6 Juni 2023.



Menariknya, gugatan itu mengambil batu uji Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 tentang negara adalah berbentuk republik. Menurut Irawan Santoso, SH, kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Masyumi itu juga, “Memungut bunga dalam utang piutang, itu bertentangan dengan teori negara republik,” katanya.

Dia mengakui konsep negara republik tidak digariskan secara tegas oleh the founding fathers Indonesia. “Maka kita harus mengacu pada teori republik yang ditetapkan para filosof seperti Plato, Aristoteles, Cicero, yang memiliki kitab panduan tentang ‘republik’, dan mereka mengharamkan pungutan bunga dalam utang piutang,” tandasnya.

Beranjak dari situ, Tim Hukum Masyumi menilai pasal KUH Perdata yang membolehkan memungut bunga itu, “Sangat tidak bersesuaian dengan konsep negara republik, dan bertentangan dengan prinsip dasar umat Islam karena memungut bunga adalah riba dan riba jelas haram,” kata Ahmad Yani lagi.



Riba dalam Al-Qur'an

Uji materi yang diajukan Masyumi tentu bakal menghadapi batu sandungan. Soalnya, di kalangan ulama sendiri perihal bunga bank ini masih menjadi khilafiyah. Lepas dari itu, mari kita menengok al-Quran untuk mengetahui tentang riba.

Muhammad Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul " Membumikan Al-Quran " mengatakan keharaman riba telah disepakati oleh setiap Muslim berdasarkan ayat-ayat Al-Quran serta ijma' seluruh ulama Islam, apa pun mazhab atau alirannya. Hanya saja, mereka berbeda pendapat soal bunga bank, apakah riba atau tidak.

Menurut Quraish, perbedaan pendapat dalam penerapan pengertian pada praktik-praktik transaksi ekonomi telah berlangsung sejak masa sahabat dan diduga akan terus berlangsung selama masih terus muncul bentuk-bentuk baru transaksi ekonomi.

Perbedaan-perbedaan ini antara lain disebabkan oleh wahyu mengenai riba yang terakhir turun kepada Rasul SAW beberapa waktu sebelum beliau wafat, sampai-sampai ' Umar bin Khattab ra sangat mendambakan kejelasan masalah riba ini.

Beliau berkata: "Sesungguhnya termasuk dalam bagian akhir Al-Quran yang turun, adalah ayat-ayat riba. Rasulullah wafat sebelum beliau menjelaskannya. Maka tinggalkanlah apa yang meragukan kamu kepada apa yang tidak meragukan kamu." (Lihat Ibn Hazm, Al-Muhalla, Percetakan Al-Munir, Mesir, 1350 H, Jilid VH1, h. 477).

Keragu-raguan terjerumus ke dalam riba yang diharamkan itu menjadikan para sahabat, sebagaimana dikatakan 'Umar ra, "meninggalkan sembilan per sepuluh yang halal".

Quraish Shihab menjelaskan dalam Al-Quran ditemukan kata riba terulang sebanyak 8 kali, terdapat dalam empat surat, yaitu Al-Baqarah , Ali 'Imran, Al-Nisa', dan Al-Rum . Tiga surat pertama adalah "Madaniyyah" (turun setelah Nabi hijrah ke Madinah), sedang surat Al-Rum adalah "Makiyyah" (turun sebelum beliau hijrah).

Ini berarti ayat pertama yang berbicara tentang riba adalah Al-Rum ayat 39: "Dan sesuatu riba (kelebihan) yang kamu berikan agar ia menambah kelebihan pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah..."



Selanjutnya Jalaluddin Al-Suyuthiy dalam Al-Itqan fi 'Ulum Al-Qur'an, mengutip riwayat-riwayat Bukhari, Ahmad, Ibn Majah, Ibn Mardawaih, dan Al-Baihaqi, berpendapat bahwa ayat yang terakhir turun kepada Rasulullah SAW adalah ayat-ayat yang dalam rangkaiannya terdapat penjelasan terakhir tentang riba, yaitu ayat 278-281 surat Al-Baqarah: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba, jika kamu orang-orang yang beriman."

Abdullah Al-Zanjaniy dalam "Tarikh Al-Qur'an" berdasarkan beberapa riwayat antara lain dari Ibn Al-Nadim dan kesimpulan yang dikemukakan oleh Al-Biqa'i serta orientalis Noldeke, mengemukakan bahwa surat Ali 'Imran lebih dahulu turun dari surat Al-Nisa'.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2349 seconds (0.1#10.140)