Masyumi Uji Materi Pasal Bunga Bank dalam KUH Perdata, Begini Riba Menurut Al-Qur'an

Selasa, 06 Juni 2023 - 12:10 WIB
loading...
Masyumi Uji Materi Pasal...
Ulama sepakat riba adalah haram, hanya saja mereka berbeda pandangan mengenai bunga bank termasuk riba atau bukan. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Tim Hukum Partai Masyumi yang diketuai Dr Ahmad Yani, SH, MH akan mengajukan uji materi atas Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Materi yang yang digugat adalah Pasal 1765 hingga 1768 KUH Perdata.

“Pasal-pasal itu membolehkannya diberlakukan bunga dalam utang piutang, ini bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Ahmad Yani yang juga Ketua Umum Partai Masyumi.

Menurutnya, ketentuan KUH Perdata itu, secara formil mendudukkan bahwa memungut bunga menjadi legal, sementara itu adalah riba. “Ini tidak sesuai dengan teori negara republik dan bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945 yang membuat umat Islam tidak merdeka dalam menjalankan ibadahnya, karena pasal itu mengandung riba dan riba adalah haram,” tegas Ahmad Yani dalam siaran pers yang diterima SINDOnews hari ini Selasa 6 Juni 2023.

Baca juga: 13 Keburukan Muamalah Sistem Riba

Menariknya, gugatan itu mengambil batu uji Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 tentang negara adalah berbentuk republik. Menurut Irawan Santoso, SH, kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Masyumi itu juga, “Memungut bunga dalam utang piutang, itu bertentangan dengan teori negara republik,” katanya.

Dia mengakui konsep negara republik tidak digariskan secara tegas oleh the founding fathers Indonesia. “Maka kita harus mengacu pada teori republik yang ditetapkan para filosof seperti Plato, Aristoteles, Cicero, yang memiliki kitab panduan tentang ‘republik’, dan mereka mengharamkan pungutan bunga dalam utang piutang,” tandasnya.

Beranjak dari situ, Tim Hukum Masyumi menilai pasal KUH Perdata yang membolehkan memungut bunga itu, “Sangat tidak bersesuaian dengan konsep negara republik, dan bertentangan dengan prinsip dasar umat Islam karena memungut bunga adalah riba dan riba jelas haram,” kata Ahmad Yani lagi.

Baca juga: Mengerikan! Beginilah Keadaan Pelaku Riba di Neraka

Riba dalam Al-Qur'an

Uji materi yang diajukan Masyumi tentu bakal menghadapi batu sandungan. Soalnya, di kalangan ulama sendiri perihal bunga bank ini masih menjadi khilafiyah. Lepas dari itu, mari kita menengok al-Quran untuk mengetahui tentang riba.

Muhammad Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul " Membumikan Al-Quran " mengatakan keharaman riba telah disepakati oleh setiap Muslim berdasarkan ayat-ayat Al-Quran serta ijma' seluruh ulama Islam, apa pun mazhab atau alirannya. Hanya saja, mereka berbeda pendapat soal bunga bank, apakah riba atau tidak.

Menurut Quraish, perbedaan pendapat dalam penerapan pengertian pada praktik-praktik transaksi ekonomi telah berlangsung sejak masa sahabat dan diduga akan terus berlangsung selama masih terus muncul bentuk-bentuk baru transaksi ekonomi.

Perbedaan-perbedaan ini antara lain disebabkan oleh wahyu mengenai riba yang terakhir turun kepada Rasul SAW beberapa waktu sebelum beliau wafat, sampai-sampai ' Umar bin Khattab ra sangat mendambakan kejelasan masalah riba ini.

Beliau berkata: "Sesungguhnya termasuk dalam bagian akhir Al-Quran yang turun, adalah ayat-ayat riba. Rasulullah wafat sebelum beliau menjelaskannya. Maka tinggalkanlah apa yang meragukan kamu kepada apa yang tidak meragukan kamu." (Lihat Ibn Hazm, Al-Muhalla, Percetakan Al-Munir, Mesir, 1350 H, Jilid VH1, h. 477).

Keragu-raguan terjerumus ke dalam riba yang diharamkan itu menjadikan para sahabat, sebagaimana dikatakan 'Umar ra, "meninggalkan sembilan per sepuluh yang halal".

Quraish Shihab menjelaskan dalam Al-Quran ditemukan kata riba terulang sebanyak 8 kali, terdapat dalam empat surat, yaitu Al-Baqarah , Ali 'Imran, Al-Nisa', dan Al-Rum . Tiga surat pertama adalah "Madaniyyah" (turun setelah Nabi hijrah ke Madinah), sedang surat Al-Rum adalah "Makiyyah" (turun sebelum beliau hijrah).

Ini berarti ayat pertama yang berbicara tentang riba adalah Al-Rum ayat 39: "Dan sesuatu riba (kelebihan) yang kamu berikan agar ia menambah kelebihan pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah..."

Baca juga: Astaghfirullah, Dosa Riba Paling Ringan Seperti Menzinai Ibu Sendiri

Selanjutnya Jalaluddin Al-Suyuthiy dalam Al-Itqan fi 'Ulum Al-Qur'an, mengutip riwayat-riwayat Bukhari, Ahmad, Ibn Majah, Ibn Mardawaih, dan Al-Baihaqi, berpendapat bahwa ayat yang terakhir turun kepada Rasulullah SAW adalah ayat-ayat yang dalam rangkaiannya terdapat penjelasan terakhir tentang riba, yaitu ayat 278-281 surat Al-Baqarah: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba, jika kamu orang-orang yang beriman."

Abdullah Al-Zanjaniy dalam "Tarikh Al-Qur'an" berdasarkan beberapa riwayat antara lain dari Ibn Al-Nadim dan kesimpulan yang dikemukakan oleh Al-Biqa'i serta orientalis Noldeke, mengemukakan bahwa surat Ali 'Imran lebih dahulu turun dari surat Al-Nisa'.

Kalau kesimpulan mereka diterima, maka berarti ayat 130 surat Ali 'Imran yang secara tegas melarang memakan riba secara berlipat ganda, merupakan ayat kedua yang diterima Nabi, sedangkan ayat 161 Al-Nisa' yang mengandung kecaman atas orang-orang Yahudi yang memakan riba merupakan wahyu tahap ketiga dalam rangkaian pembicaraan Al-Quran tentang riba.

Menurut Ahmad Mushthafa Al-Maraghiy dalam "Tafsir Al-Maraghiy" dan Muhammad 'Ali Al-Shabuniyd dalam "Tafsir Ayat Al-Ahkam", tahap-tahap pembicaraan Al-Quran tentang riba sama dengan tahapan pembicaraan tentang khamr (minuman keras), yang pada tahap pertama sekadar menggambarkan adanya unsur negatif di dalamnya (Al-Rum: 39), kemudian disusul dengan isyarat tentang keharamannya ( QS Al-Nisa' : 161).

Selanjutnya pada tahap ketiga, secara eksplisit, dinyatakan keharaman salah satu bentuknya (Ali 'Imran: 130), dan pada tahap terakhir, diharamkan secara total dalam berbagai bentuknya (Al-Baqarah: 278).

Menurut Quraish Shihab, dalam menetapkan tuntutan pada tahapan tersebut di atas, kedua mufassir tersebut tidak mengemukakan suatu riwayat yang mendukungnya, sementara para ulama sepakat bahwa mustahil mengetahui urutan turunnya ayat tanpa berdasarkan suatu riwayat yang shahih, dan bahwa turunnya satu surat mendahului surat yang lain tidak secara otomatis menjadikan seluruh ayat pada surat yang dinyatakan terlebih dahulu turun itu mendahului seluruh ayat dalam surat yang dinyatakan turun kemudian.

Atas dasar pertimbangan tersebut, menurut Quraish, kita cenderung untuk hanya menetapkan dan membahas ayat pertama dan terakhir menyangkut riba, kemudian menjadikan kedua ayat yang tidak jelas kedudukan tahapan turunnya sebagai tahapan pertengahan.

Baca juga: Contoh Dosa Riba di Sekitar Kita yang Jarang Disadari

Hal ini tidak akan banyak pengaruhnya dalam memahami pengertian atau esensi riba yang diharamkan Al-Quran, karena sebagaimana dikemukakan di atas, ayat Al-Nisa' 161 merupakan kecaman kepada orang-orang Yahudi yang melakukan praktik-praktik riba.

Di sisi lain, ayat Al-Rum 39 yang merupakan ayat pertama yang berbicara tentang riba, dinilai oleh para ulama Tafsir tidak berbicara tentang riba yang diharamkan.

Muhammad bin Ahmad Al-Anshariy Al-Qurthubiy dalam "Al-Jami' li Ahkam Al-Qur'an" dan Abu Bakar Muhammad bin Abdillah (Ibn Al-'Arabiy) dalam "Ahkam Al-Qur'an" menamakan riba yang dibicarakan ayat tersebut sebagai riba halal.

Sedang Isma'il Ibn Katsir dalam "Tafsir Al-Quran Al-Azhim", menamainya riba mubah. Mereka semua merujuk kepada sahabat Nabi, terutama Ibnu 'Abbas dan beberapa tabiin yang menafsirkan riba dalam ayat tersebut sebagai "hadiah" yang dilakukan oleh orang-orang yang mengharapkan imbalan berlebih.

Atas dasar perbedaan arti kata riba dalam ayat Al-Rum di atas dengan kata riba pada ayat-ayat lain, Badruddin Al-Zarkasyiy dalam "Al-Burhan 'Ulum Al-Qur'an" menafsirkan sebab perbedaan penulisannya dalam mush-haf, yakni kata riba pada surat Al-Rum ditulis tanpa menggunakan huruf waw [huruf Arab], dan dalam surat-surat lainnya menggunakannya [huruf Arab].

Dari sini, Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar menjadikan titik tolak uraiannya tentang riba yang diharamkan dalam Al-Quran bermula dari ayat Ali' Imran 131.

Baca juga: Awas Riba dalam Tradisi Tukar Uang Baru Menjelang Lebaran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Halalbilhalal dalam...
Halalbilhalal dalam Al Quran: Tak Ada Alasan untuk Bilang Tiada Maaf Bagimu
Makna Idulfitri dalam...
Makna Idulfitri dalam Al Quran, Berkaitan dengan Kisah Adam dan Hawa
Marhaban Ya Ramadan,...
Marhaban Ya Ramadan, Kenapa Tidak Pakai Ahlan Wa Sahlan? Begini Penjelasannya
Ngeri, Begini Gambaran...
Ngeri, Begini Gambaran Pelaku Riba di Neraka!
Ayat-ayat Al Quran tentang...
Ayat-ayat Al Quran tentang Riba dan Dosanya, Cek di Sini!
Dosa-dosa Riba yang...
Dosa-dosa Riba yang Jarang Disadari, Banyak Terjadi di Sekitar Kita!
Rekomendasi
Ahli Ungkap Semua Gempa...
Ahli Ungkap Semua Gempa di Jawa Berpotensi Menghancurkan dalam Sekejap Mata
Kenapa Migrasi Burung...
Kenapa Migrasi Burung Tidak Pernah Tersasar, Ini Penjelasannya
Lebih Dahulu Gelap atau...
Lebih Dahulu Gelap atau Terang? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Artikel Terkini
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Tasyabbuh dengan...
Jangan Tasyabbuh dengan Tahun Baru Masehi, Ini Adab Menyambut 1 Muharram Menurut Ulama
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam, Baca sebelum Maghrib Nanti!
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
Infografis
Ini Perintah dalam Al-Quran...
Ini Perintah dalam Al-Quran Kaum Muslim Wajib Membela Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved