Dosa-dosa Riba yang Jarang Disadari, Banyak Terjadi di Sekitar Kita!

Rabu, 08 Oktober 2025 - 12:32 WIB
loading...
Dosa-dosa Riba yang...
Banyak contoh dosa riba di sekitar kita yang jarang disadati umat muslim, salah satunya yang sedang marak dan meresahkan yakni pinjol (pinjaman online). Foto ilustrasi/ist
A A A
Banyak contoh dosa riba di sekitar kita yang jarang disadati umat muslim. Dalam Islam, riba adalah perkara haram yang dosanya sangat besar melebihi 36 kali dosa zina.

Para pemakan riba akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan gila dan tercekik. Adapun dosa paling ringan dari perkara riba yaitu seperti menzinai ibunya sendiri. Na'udzubillahi min dzalik.

Dalam Al-Qur'an ditegaskan bahwa Allah Ta'ala melarang riba dan menghalalkan jual beli. Banyaknya praktik ribawi di tengah masyarakat disebabkan kurangnya pemahaman tentang riba secara benar. Padahal, Al-Qur'an maupun Hadis telah menjelaskan secara tegas tentang keharaman perkara ini.



Riba secara bahasa berarti tambahan. Secara syari'at artinya adanya tambahan dalam suatu barang yang khusus. Maksud tambahan secara khusus ialah tambahan yang diharamkan oleh syari'at Islam, baik diperoleh dengan penjualan, penukaran atau peminjaman berkenaan dengan benda riba.

Allah memerintahkan kaum mukmin meninggalkan riba. Berikut firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)


Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS Al-Baqarah: 278-279)

Baca juga: Mengapa Riba Sangat Diharamkan dalam Islam? Begini Penjelasannya

Contoh dosa riba di sekitar kita yang jarang disadari:

1. Pinjaman Online (Pinjol)

Pinjaman online (Pinjol) saat ini sedang marak di tengah masyarakat. Banyak masyarakat terjerat utang pinjol hingga berujung kehilangan pekerjaan dan masuk penjara. Pinjaman online ini termasuk riba karena adanya tambahan (bunga). Mereka menawarkan pinjaman uang mulai Rp1 juta hingga Rp100 juta lebih lewat aplikasi dan iklan di jaringan internet. MUI sendiri telah mengharamkan Pinjol ini karena mengandung riba. "Setiap utang-piutang yang mendatangkan tambahan maka itu adalah riba."

2. Meminjam Uang Lewat Rentenir

Rentenir adalah orang yang meminjamkan uang kepada masyarakat untuk mendapatkan profit lewat penarikan bunga. Sasaran rentenir ini biasanya para pedagang kecil di pasar dan orang miskin di desa dan perkotaan. Utang yang semula Rp1 juta dalam tempo satu bulan bisa menjadi Rp1,2 juta. Ketika jatuh tempo tidak bisa bayar, maka bulan berikutnya utang dan bunganya akan dibungakan dari Rp1,2 juta menjadi Rp1,4 juta. Banyak yang tak dasar bahwa ini praktik riba yang dosanya sangat besar. Rasulullah SAW melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Kata beliau, semuanya sama dalam dosa". (HR Muslim 1598)

3. Pinjaman Bank

Hindari meminjam uang di bank konvensional karena termasuk riba. Keharamannya ada pada bunga pinjaman atau pengembalian uang yang lebih besar dibandingkan nilai pokok pinjaman. Apabila kondisi darurat, lebih baik pinjam kepada keluarga atau teman dekat. Ada banyak jenis bunga bank, misalnya bunga deposito, bunga tabungan, giro, dan lain-lain. Mayoritas ulama menyatakan bahwa bunga bank hukumnya.

4. Pegadaian

Contoh riba berikutnya di sekitar kita adalah Pegadaian. Gadai dalam bahasa Arab disebut dengan ar-Rahn yang artinya harta sebagai jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan sebagian atau seharga harta tersebut ketika gagal melunasi utang tadi. Secara syariat, gadai dibolehkan dalam keadaan normal. Namun, yang terjadi saat ini banyak mengalami modifikasi yang akhirnya menjadi praktik ribawi. Barang gadai dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan.

Baca juga: Apakah KPR Rumah Termasuk Riba? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ngeri, Begini Gambaran...
Ngeri, Begini Gambaran Pelaku Riba di Neraka!
Ayat-ayat Al Quran tentang...
Ayat-ayat Al Quran tentang Riba dan Dosanya, Cek di Sini!
13 Keburukan Muamalah...
13 Keburukan Muamalah Sistem Riba, Dirasakan di Dunia dan Akhirat
Apakah KPR Rumah Termasuk...
Apakah KPR Rumah Termasuk Riba? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Mengapa Riba Sangat...
Mengapa Riba Sangat Diharamkan dalam Islam? Begini Penjelasannya!
Memahami Pengertian...
Memahami Pengertian atau Esensi Riba yang Diharamkan Al-Qur'an
Rekomendasi
Bisakah Bumi Dilubangi...
Bisakah Bumi Dilubangi sampai Tembus? Ini Jawabannya
China Berhasil Abadikan...
China Berhasil Abadikan Ledakan Bintang Paling Terang di Alam Semesta
Fenomena Langit Misterius:...
Fenomena Langit Misterius: Garis-garis Api Menggemparkan India
Artikel Terkini
Doa agar Bisa Mewujudkan...
Doa agar Bisa Mewujudkan Keluarga Samawa
Adab Suami Istri agar...
Adab Suami Istri agar Rumah Tangga Samawa, Imam Ghazali: Bukan Sekadar Tidak Menyakiti
Cara Mengenali Rumah...
Cara Mengenali Rumah Tangga Samawa, Ini 7 Ciri-Cirinya Menurut Ajaran Islam
Doa agar Dijauhkan dari...
Doa agar Dijauhkan dari Perceraian dan Konflik Rumah Tangga
Cara Islam Mengelola...
Cara Islam Mengelola Konflik Rumah Tangga: Teladan Rasulullah, Fatimah, dan Ali bin Abi Thalib
Soal Waktu : Benarkah...
Soal Waktu : Benarkah Sehari di Akhirat Sama dengan 1.000 Tahun di Dunia?
Infografis
7 Kontroversi yang Terjadi...
7 Kontroversi yang Terjadi di Olimpiade Paris 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved