Ini Mengapa Khalifah Umar bin Abdul Aziz Menolak Hadiah
loading...
A
A
A
Suatu ketika ada seseorang yang ingin memberi hadiah kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz . Namun khalifah menolaknya. Orang itu berkata kepada beliau, "Mengapa engkau menolak? Rasulullah SAW saja menerima hadiah."
Khalifah Umar bin Abdul Aziz berkata, "Dahulu hadiah bagi Rasulullah SAW benar-benar hadiah, tetapi untuk yang ini adalah suap!"
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997) mengisahkan bahwa Rasulullah SAW pernah marah kepada pegawainya yang bemama Ibnul Lutbiyah.
Pasalnya, ketika dia baru kembali dari tugas memungut zakat, dengan membawa sejumlah harta, kemudian ia berkata, "Ya, Rasulullah, ini untukmu dan ini untukku."
Rasulullah SAW menolak pemberian itu dan bersabda: "Sebaiknya ia duduk-duduk di rumah ayah atau ibunya sambil menunggu, apakah ia memang diberi hadiah atau tidak" (HR Muttafaqun 'Alaih).
Al-Qardhawi menjelaskan, maksudnya hadiah itu tidaklah datang kepadanya karena pribadinya, bukan pula karena hubungan persahabatan, atau karena hubungan famili yang mendahului antara ia dengan orang yang memberi hadiah. "Tetapi hadiah itu tidak datang kepadanya melainkan karena jabatannya, maka tidak ada hak baginya dalam hal ini," katanya.
Oleh karena itu Islamlah yang pertama kali menerapkan terhadap para pejabat dan pemerintah tentang sebuah undang-undang, "Darimana kamu mendapatkan ini? Apakah dari hasil kerja, ataukah dari hasil yang tidak diperbolehkan oleh syari'at."
Khalifah Umar bin Abdul Aziz berkata, "Dahulu hadiah bagi Rasulullah SAW benar-benar hadiah, tetapi untuk yang ini adalah suap!"
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997) mengisahkan bahwa Rasulullah SAW pernah marah kepada pegawainya yang bemama Ibnul Lutbiyah.
Pasalnya, ketika dia baru kembali dari tugas memungut zakat, dengan membawa sejumlah harta, kemudian ia berkata, "Ya, Rasulullah, ini untukmu dan ini untukku."
Rasulullah SAW menolak pemberian itu dan bersabda: "Sebaiknya ia duduk-duduk di rumah ayah atau ibunya sambil menunggu, apakah ia memang diberi hadiah atau tidak" (HR Muttafaqun 'Alaih).
Al-Qardhawi menjelaskan, maksudnya hadiah itu tidaklah datang kepadanya karena pribadinya, bukan pula karena hubungan persahabatan, atau karena hubungan famili yang mendahului antara ia dengan orang yang memberi hadiah. "Tetapi hadiah itu tidak datang kepadanya melainkan karena jabatannya, maka tidak ada hak baginya dalam hal ini," katanya.
Oleh karena itu Islamlah yang pertama kali menerapkan terhadap para pejabat dan pemerintah tentang sebuah undang-undang, "Darimana kamu mendapatkan ini? Apakah dari hasil kerja, ataukah dari hasil yang tidak diperbolehkan oleh syari'at."
(mhy)