Hukum Berkurban Bagi yang Mampu Menurut 4 Mazhab

Rabu, 21 Juni 2023 - 10:25 WIB
loading...
Hukum Berkurban Bagi yang Mampu Menurut 4 Mazhab
Mayoritas ulama sepakat hukum berkurban sunnah muakad dan bagi yang sudah berkemampuan untuk berkurban. Foto ilustrasi/istimewa
A A A
Mayoritas ulama 4 mazhab sepakat bahwa hukum berkurban adalah Sunnah Muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan kepada seorang muslim yang memiliki kemampuan secara finansial. Namun, bagaimana sebenarnya kriteria seseorang dikatakan mampu tersebut? Begini penjelasan berdasarkan pendapat 4 mazhab , yakni:

1. Mazhab Maliki: Sangat Dianjurkan Jika Mampu

Ulama Mazhab Maliki mengatakan bahwa seseorang dapat dikatakan mampu apabila memiliki harta kekayaan sebesar 30 Dinar. Bila dikonversikan ke rupiah, nominal satu dinar setara dengan dua juta. Maka bila seseorang memiliki total kekayaan Rp60 juta rupiah, maka sangat dianjurkan baginya untuk menunaikan ibadah kurban.

2. Mazhab Syafi'i: Dianjurkan Jika Mampu Menafkahi Keluarganya

Adapun menurut Mazhab Syafi'i mengukur kemampuan seseorang apabila memiliki uang yang cukup untuk membeli hewan kurban. Hal ini dengan catatan orang itu mampu memenuhi kewajiban untuk menafkahi keluarga beserta orang yang ditanggungnya selama hari-hari penyembelihan, yakni pada tanggal 10 sampai 12 Zulhijjah.

Jika seseorang memiliki uang sebesar harga hewan kurban, namun keluarganya sendiri belum dinafkahi, maka tidak dianjurkan baginya untuk berkurban. Lebih baik memprioritaskan nafkah keluarganya lebih dulu.

3. Mazhab Hambali: Boleh Berutang

Beda lagi menurut Mazhab Hambali. Seorang muslim dianjurkan berkurban apabila dapat mengusahakan membeli hewan ternak dengan menggunakan uang sendiri ataupun berutang. Mazhab Hambali membolehkan seorang muslim berutang terlebih dahulu untuk membeli hewan kurban.

4. Mazhab Hanafi: Wajib Bagi yang Mampu

Bila ketiga ulama mazhab di atas menyatakan hukum berkurban bagi yang mampu sebagai sunnah muakkad, Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib dilaksanakan bagi yang mampu. Menurut Mazhab Hanafi, seseorang yang dikatakan mampu apabila memiliki harta lebih yang senilai dengan nishab zakat mal, yaitu 200 dirham. Telah melebihi kebutuhan pokok dan pihak yang wajib ditanggungnya.

Pendapat Abu Hanifah berdasarkan hadits berikut yang artinya: "Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami." (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Namun, Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, pada juz 3 halaman 597 mengatakan: "Para pakar hadits melemahkan hadits-haditsnya Hanafiyyah, atau diarahkan kepada pengukuhan atas kesunnahan berkurban seperti masalah mandi Jumat dalam hadits Nabi: mandi Jumat wajib atas setiap orang baligh. Kesimpulan ini ditunjukkan oleh sebuah atsar bahwa Abu Bakar dan Umar tidak berkurban karena khawatir manusia meyakininya sebagai hal yang wajib, sementara hukum adalah tidak adanya kewajiban."

Demikian hukum berkurban menurut syariat dan pendapat ulama 4 mazhab. Semoga Allah memampukan kita untuk berkurban di setiap momen Hari Raya Iduladha.



Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)