Penempatan Jemaah Haji di Madinah Sesuai UU Haji dan Peraturan Arab Saudi

Kamis, 22 Juni 2023 - 15:30 WIB
loading...
Penempatan Jemaah Haji...
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah Zaenal Muttaqin menegaskan penempatan jemaah haji di sekitar Kompleks Masjid Nabawi, Kota Madinah sudah sesuai peraturan. Foto/SINDOnews
A A A
MADINAH - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan penempatan jemaah haji di sekitar Kompleks Masjid Nabawi, Kota Madinah sudah sesuai peraturan. Tidak hanya peraturan di Indonesia tetapi juga Arab Saudi.

Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah Zaenal Muttaqin mengatakan penentuan akomodasi atau hotel tempat penginapan jemaah haji selama di Madinah itu berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Deretan Elite Politik Naik Haji Jelang Pilpres 2024, dari Anies hingga Puan

Di antaranya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pasal 39 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Pasal 72.

“Mengacu pada dua dasar hukum itu, jemaah haji harus ditempatkan di hotel-hotel yang ada di seputaran Masjid Nabawi, atau wilayah markaziyah. Akses jemaah ke Masjid Nabawi harus dekat,” ujarnya, Rabu (21/6/2023).

Oleh karena itu, kata dia, Kemenag selalu berusaha semaksimal mungkin agar jemaah haji Indonesia mendapatkan tempat tinggal di hotel-hotel yang ada di wilayah markaziyah.

Selain itu, akomodasi untuk jemaah haji reguler harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, dan kemudahan jemaah ke Masjid Nabawi.

“Wilayah markaziyah ini, sangat dekat dengan Masjid Nabawi. Bahkan, hotel jemaah haji Indonesia tahun ini, jarak paling dekat ke Masjid Nabawi hanya 50 meter, dan paling jauh tidak lebih dari 1 Km,” ucapnya.

Zaenal menjelaskan keuntungan jemaah menginap di hotel di wilayah markaziyah itu bisa dekat dengan Masjid Nabawi. Hal itu memudahkan jemaah yang ingin melaksanakan arbain.

Kendati demikian, kata Zaenal, ada konsekuensi yang harus diterima jemaah haji. Sebab, di hotel-hotel yang ada di wilayah markaziyah harus mengikuti standar internasional yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

“Ada semacam tasreh yang dimiliki hotel berisi aturan soal kapasitas orang di masing-masing kamar. Nah itu yang menentukan adalah Pemerintah Arab Saudi, bukan Kemenag,” jelas Zaenal.

Diakui Zaenal, kapasitas masing-masing hotel bervariarif. Ada hotel yang satu kamar untuk 5 orang, ada juga yang 4 orang dalam satu kamar. Bahkan, ada yang juga satu kamar untuk 3 orang.

“Itu tergantung hotel di wilayah markaziyah mendapatkan izin kapasitas maksimal berapa dari Pemerintah Arab Saudi. Karena kami, berusaha maksimal menyiapkan hotel jemaah yang lokasinya dekat dengan Masjid Nabawi,” ucapnya.

Karena peraturan tersebut, lanjut Zaenal, ada jemaah mendapatkan hotel yang kapasitas maksimalnya 5 orang satu kamar. Ada juga yang 3 orang untuk satu kamar. Bahkan, ada beberapa jemaah yang mendapatkan kesempatan tinggal di hotel bintang 5.

“Di wilayah markaziyah, rata-rata hotelnya sudah bintang 3. Tapi, kami ingin semua jemaah ada di wilayah markaziyah, jadi kami upayakan komunikasi dengan semua hotel di sini, termasuk bintang 5,” paparnya.

Zaenal menambahkan ada perbedaan penentuan akomodasi di Madinah dan Makkah. Di Madinah sistemnya blocking time, tidak bisa full musim seperti di Makkah.

“Kami tidak bisa menentukan standar atau patokan, karena kami mencari hotel yang ada di wilayah markaziyah sesuai aturan yang berlaku dengan tetap mengutamakan kenyamanan dan keamanan jemaah haji,” jelasnya.

Baca juga: 289 Perusahaan Katering Siap Menyajikan 30 Juta Makanan Selama Haji

Zaenal mengaku menerima masukan apa pun dari pihak pengawas termasuk dari DPR RI terkait pelaksanaan haji. “Ini menjadi evaluasi untuk kebaikan bersama, tapi tentu harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan kondisi Madinah,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Rekomendasi
Super Blue Blood Moon...
Super Blue Blood Moon 2018, Gerhana Bulan Terindah Sepanjang Sejarah yang Sangat Jarang Terjadi
Ilmuwan Ini Menjelaskan...
Ilmuwan Ini Menjelaskan Apa yang Sebenarnya Terjadi Ketika Manusia Mati
Bumi Bakal Terbakar...
Bumi Bakal Terbakar Matahari, Elon Musk Ngotot Pindahkan Manusia ke Mars
Artikel Terkini
10 Muharram dan Kematian...
10 Muharram dan Kematian Firaun: Akhir Sang Raja yang Mengaku Tuhan
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Kisah Bulan Muharram...
Kisah Bulan Muharram : Nabi Yunus AS 40 Hari di Perut Ikan, dan Pelajaran tentang Kesabaran
Amalan Hari Asyura 10...
Amalan Hari Asyura 10 Muharram: Puasa Asyura, Sedekah, dan Meluaskan Rezeki Keluarga
Ingat Besok Jadwal Puasa...
Ingat Besok Jadwal Puasa Tasua, Ini Bacaan Niatnya!
Pahala Puasa Tasua dan...
Pahala Puasa Tasua dan Asyura: Benarkah Setara 10.000 Malaikat? Ini Penjelasannya
Infografis
Arab Saudi Anjurkan...
Arab Saudi Anjurkan Calon Jamaah Haji Lakukan Vaksinasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved