Apakah Tahallul Harus Sampai Botak? Begini Penjelasannya

Kamis, 22 Juni 2023 - 20:03 WIB
loading...
Apakah Tahallul Harus Sampai Botak? Begini Penjelasannya
Melaksanakan tahallul lebih utama yaitu menggundul habis rambutnya, sebab, Nabi SAW telah mendoakan kaumnya hingga tiga kali bagi siapa saja yang tahallul sampai membotaki kepalanya. Foto istimewa
A A A
Tahallul atau mencukur rambut merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh setiap jamaah haji. Oleh karenanya, tidak tuntas ibadah haji jika tidak melaksanakan rukun yang satu ini.

Menurut pendapat kuat dalam mazhab Syafi’i, aktivitas ini merupakan rukun haji dan umrah yang tidak dapat ditinggalkan dan tidak bisa diganti dengan fidyah (denda). Sebab, hal itu telah diperintahkan oleh Allah SWT, serta didukung dengan hadist serta ijma’ (kesepakatan) para ulama.

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ


"(Yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut." (QS Al Fath: 27)

Bahkan Rasulullah Saw juga bersabda, jika setiap orang ihram yang melaksanakan rukun Tahallul akan mendapatkan kemuliaan di hari kiamat.

إِنَّهُ صلى الله عليه وسلم قَالَ لِكُلِّ مَنْ حَلَقَ رَأْسَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَقَطَتْ نُوْرٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ


Artinya, “Sesungguhnya Nabi berkata; setiap orang ihram yang mencukur rambutnya mendapat cahaya di hari kiamat dari setiap helai rambut yang dicukur”. (HR. Ibnu Hibban).

Meski begitu, banyak orang yang masih bertanya: Apakah tahallul itu harus gundul habis seluruh rambutnya ? Atau hanya memendekkan saja ? berikut ulasannya.

Standar minimal menghilangkan rambut kepala adalah dengan menghilangkan tiga helai rambut dengan berbagai cara. Bisa dengan mencukur habis, memotong sebagian, mencabut dan cara yang lainnya.

Namun bagi laki-laki yang lebih utama adalah al-halq atau mencukur habis rambut kepalanya dari pada memendekkannya saja. Rasulullah Saw pun turut mendoakan bagi jamaah haji yang menggundul atau membotakkan kepalanya.

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : وَالْمُقَصِّرِينَ


"Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis." Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana kalau cuma sekadar memendekkan?" Beliau masih bersabda, "Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis." Para sahabat balik bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekadar memendekkan?" Beliau masih bersabda, "Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis." Para sahabat kembali bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekadar memendekkan?" Baru beliau menjawab, "Dan juga bagi yang memendekkan." (HR Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan dalil tersebut dapat diambil kesimpulan, jika tahallul lebih utama yaitu menggundul habis rambutnya. Sebab, Nabi Muhammad Saw telah mendoakan kaumnya hingga tiga kali bagi siapa saja yang tahallul sampai membotaki kepalanya.

Sedangkan jamaah haji perempuan adalah al-taqshir atau memotong sebagian rambut kepala. Tidak diperintah bagi wanita untuk menghilangkan seluruh rambut kepala menurut kesepakatan ulama, bahkan hukumnya makruh menurut pendapat al-Ashah dalam kitab al-Majmu’. (Syekh Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz II, hal.269)

Terlepas dari itu, melaksanakan tahallul harus dilakukan sesuai dengan waktunya, yaitu setelah pertengahan malam hari Nahar (malam tanggal 10 Zulhijjah). Apabila dilakukan sebelumnya, maka berdosa dan wajib membayar fidyah.


Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1493 seconds (0.1#10.140)