Mabit di Mina Jadid Hukumnya Sah, Ini Penjelasannya

Sabtu, 24 Juni 2023 - 15:25 WIB
loading...
Mabit di Mina Jadid...
Jemaah haji Indonesia dalam waktu dekat akan menjalani puncak haji, dan melaksanakan mabid di Mina. Foto: SINDOnews/Sucipto
A A A
MADINAH - Mabit di Mina Jadid atau Mina Baru hukumnya sah. Hal itu berdasarkan pendapat ulama Syaikh Muhammad bin Baz.

Mina Jadid merupakan perluasan dari Mina menyusul jumlah jemaah haji semakin banyak dan tidak memungkinkan bila disatukan dalam wilayah Mina yang aslinya.

Demi menjaga keselamatan, ketertiban dan keamanan, maka pemerintah Saudi melakukan inisiasi memperluas tempat mabit hingga di luar Mina.



Kasi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker Madinah) Yendra Al Hamidy, menjelaskan keabsahan jemaah haji mabit di wilayah perluasan Mina atau Mina Jadid. Menurutnya, itu merupakan pendapat ulama.

”Terkait keabsahan mabit di Mina Jadid itu sudah merupakan pendapat ulama Saudi, Syaikh Muhammad bin Baz,” kata Yendra kepada SINDOnews, Sabtu (24/6/2023).

Lokasi perluasan Mina, lanjut Yendra, atau biasa disebut di Arab Saudi dengan istilah Tausi'ul Mina, karena lokasi Mina yang aslinya sudah penuh ditempati jemaah haji dari berbagai negara di dunia.



”Kita survei kemarin itu, di bidayatul Mina sampai Mina stay here sudah penuh kondisinya, gitu. Kemudian (wilayah Mina) disambungkan di belakangnya,” katanya.

Meskipun demikian, kata Yendra, lokasi Mina Jadid itu masih berurutan, masih menyambung dengan jemaah-jemaah haji lainnya yang berada di lokasi Mina awal.



Dari aspek fikihnya, kata Yendra, menqiyaskan Mina Jadid dengan halaman atau bagian luar masjid yang dipergunakan untuk salat jemaah ketika bagian dalam masjid sudah penuh oleh jemaah-jemaah lain.

”Kemudian diqiyaskan bahwa apabila seseorang berjamaah di masjid kemudian penuh, maka boleh seseorang itu menyambung shafnya di halaman masjid, bahkan keluar masjid, yang penting jemaah itu menyambung dengan jemaah uang ada di dalam masjid,” tutupnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3761 seconds (0.1#10.140)