Haji: Hukum Meninggalkan Mabit di Muzdalifah

Sabtu, 03 Juni 2023 - 10:01 WIB
loading...
Haji: Hukum Meninggalkan Mabit di Muzdalifah
Mabit di Muzdalifah adalah wajib. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan mabit di Muzdalifah adalah wajib, tapi diberikan keringanan bagi orang-orang yang lemah untuk meninggalkan Muzdalifah pada akhir malam.

"Adapun meninggalkannya karena sengaja maka dosa hukumnya dan harus membayar fidyah menurut jumhur ulama," jelasnya dalam buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad dan diterjemahkan Asmuni Solihan Zamaksyari Lc.

Menurutnya, jika karena tidak tahu maka hanya wajib membayar fidyah saja. Sedangkan bagi orang yang tidak mampu, maka mabit di Muzdalifah menjadi gugur sebagaimana kewajiban-kewajiban yang lain. Tapi bagi orang yang mendapatkan salat subuh pada awal waktu dan tetap di Muzdalifah setelah salat dengan membaca zikir dan do’a kemudian bertolak ke Mina maka demikian itu telah cukup baginya.

Demikian jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya, "Apakah hukum bagi orang yang haji meninggalkan mabit di Muzdalifah pada malam idul Adha?"

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1030 seconds (0.1#10.140)