Potensinya Besar, Pengetahuan dan Literasi Wakaf di Indonesia Perlu Dikembangkan

Senin, 26 Juni 2023 - 13:11 WIB
loading...
Potensinya Besar, Pengetahuan dan Literasi Wakaf di Indonesia Perlu Dikembangkan
Besarnya potensi wakaf di Indonesia perlu dikembangkan dengan baik, hal inilah yang didiskusikan ISMI, De Durian Park dan Forjukafi dalam workshop selama 2 hari Minggu-Senin (25-26 Juni) tadi di Jombang Jawa Timur. Foto rilis Forjukafi
A A A
Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, namun perkembangannya masih belum sesuai harapan. "Hal ini lantaran pengetahuan dan literasi tentang wakaf di masyarakat masih belum cukup memadai,” ujar CEO De’Durian Park, Yusron Aminullah, dalam workshop yang digelar Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI), De’Durian Park serta Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi) di kebun De’Durian Park, Jombang, Jawa Timur, Minggu-Senin (25-26 Juni 2023).

Workshop yang diikuti oleh 50 peserta dari berbagai organisasi di bidang pemberdayaan ekonomi umat ini, bertujuan memberikan pelatihan dan peningkatan literasi terhadap pengembangan wakaf di Indonesia.

Menurut Yusron, untuk pengembangan literasi wakaf ini semua pihak yang menjadi pelaku instrumen keuangan Islam perlu duduk bersama menyelesaikan pelbagai persoalan yang terjadi dalam pengelolaan wakaf.

Di antaranya, menurut Yusron, persoalan masih rendahnya literasi wakaf di Indonesia.
“Persoalan rendahnya literasi ini apa solusinya? Bagaimana pemetaan masalahnya? Karenanya, kami menyebut acara ini workshop atau pelatihan, yang bertujuan mencari solusi bersama tentang persoalan-persoalan yang menghambat pengembangan wakaf di Indonesia selama ini,” tegas Yusron.

Yusron mencontohkan, persoalan klise yang terjadi saat ini di bidang pengembangan wakaf adalah, persepsi masyarakat bahwa wakaf identik dengan wakaf tanah untuk masjid, pemakaman, atau masjid.

“Padahal jenis wakaf banyak sekali, salah satunya wakaf uang yang termasuk dalam wakaf produktif. Dengan wakaf uang, kita bisa dikelola dan dikembangkan uang tersebut untuk suatu usaha yang hasilnya dapat membantu ekonomi masyarakat,” tutur Yusron.

Menurut Yusron, pelbagai persoalan itu harus ditemukan formula atau pola penyelesaiannya segera. Mengingat potensi wakaf yang besar di Indonesia sudah mendesak untuk dituntaskan menjadi program-program yang maslahat.

“Jangan sampai potensi besar ini menjadi menguap hanya karena kita terlambat memetakan berbagai persoalan yang terjadi,” tutup Yusron.

Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama pada 2021, potensi wakaf tanah di Indonesia mencapai jumlah 414.829 lokasi dengan luas 55.259,87 hektar.

Sementara menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun.

Pengertian wakaf sendiri menurut Pasal I UU 41 Tentang Wakaf, wakaf dikategorikan sebagai suatu perbuatan hukum waqif (donatur atau pemilik obyek wakaf) untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian hartanya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah atau untuk kesejahteraan umum sesuai syariah Islam.

(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2345 seconds (0.1#10.140)