8 Keringanan dan Rukhsah dalam Ibadah Haji
loading...
A
A
A
Ibadah Haji 2023 akan memasuki masa puncaknya besok saat Wukuf di Arafah bertepatan Selasa 27 Juni 2023 sesuai ketetapan waktu Pemerintah Arab Saudi. Wukuf di Arafah merupakan rangkaian haji wajib dilaksanakan seluruh jemaah haji.
Berikut keringanan-keringanan dalam Ibadah Haji yang perlu diketahui oleh para jemaah. Hal ini dipaparkan Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat dalam satu kajiannya.
Ibadah haji meski terkesan ibadah yang berat untuk dilaksanakan, namun di dalamnya justru banyak sekali keringanan. Semua keringanan ini bersifat syar'i, sebagaimana karakter asli agama Islam yang merupakan agama yang mudah, ringan, fleksible serta manusiawi.
Berikut ini beberapa rukhshah, keringanan, toleransi, kemurahan, kemudahan dalam Ibadah Haji :
1. Khusus Bagi Yang Mampu
Meskipun ibadah haji termasuk rukun Islam, namun para ulama sepakat haji itu tidak diwajibkan kecuali hanya kepada mereka yang mampu saja. Al-Qur'an Al-Karim secara tegas menyebutkan bahwa Allah mewajibkan ibadah ini hanya kepada mereka yang mampu untuk berangkat haji. Sehingga mereka yang tidak masuk dalam kategori mampu, tidaklah diwajibkan untuk mengerjakan Ibadah Haji.
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
Artinya: "Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali Imran ayat 97)
2. Cukup Dikerjakan Sekali Seumur Hidup
Ibadah Haji hanya diwajibkan sekali saja seumur hidup, sementara ibadah-ibadah lain seperti shalat, zakat dan puasa diwajibkan untuk seterusnya berulang-ulang setiap putaran waktu, dan berlaku untuk selama-lamanya seumur hidup.
Sholat itu terus menerus wajib dikerjakan bahkan sehari sampai 5 kali, dan berlaku sepanjang hayat. Tidak pernah kita diberi libur shalat untuk selamanya. Puasa Ramadhan juga diwajibkan berulang-ulang setiap tahun hingga kita wafat. Termasuk juga zakat diwajibkan untuk dikeluarkan setiap tahun, bahkan untuk petani setiap kali panen. Hanya ibadah haji saja yang kewajibannya itu cuma sekali saja untuk seumur hidup dan setelah itu tidak wajib. Kalau mau balik lagi silahkan, tapi tidak wajib.
Dan hal ini langsung dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW. Meskipun Beliau tinggal di tanah suci Mekah Al-Mukaramah, tetapi hanya sekali saja melaksanakan ibadah haji dalam hidupnya.
3. Boleh Ditunda Meski Sudah Mampu
Dalam pandangan Mazhab Syafi'i, kewajiban haji itu masuk kategori al-wujubu li at-tarakhi. Maksudnya, walaupun seseorang sudah masuk dalam kategori mampu tetapi tidak lantas dia langsung wajib untuk mengerjakannya.
Kenapa demikian? Jawabannya karena ternyata Rasulullah SAW yang melakukannya. Turunnya ayat tentang haji tahun ke-6 Hijriyah, tetapi Beliau baru berhaji di tahun kesepuluh. Selama 4 tahun hajinya ditunda dengan sengaja. Lalu mengapa sampai menunda ibadah haji 4 tahun lamanya, padahal sudah diperintahkan di dalam Al-Qur'an pada tahun ke-6? Apakah karena Beliau SAW tidak mampu?
Jawabnya jelas tidak. Sebab dalam kurun 4 tahun itu Beliau justru bolak-balik ke Mekah sebanyak 3 kali. Siapa bilang Beliau tidak mampu untuk berangkat ke Mekah? Beliau sebenarnya sangat mampu. Tetapi memang karena kewajiban haji itu tidak harus segera dilaksanakan, walaupun seseorang sudah dianggap mampu. Kewajiban haji itu boleh ditunda, setidaknya itulah yang menjadi prinsip dalam ajaran madzhab Syafi'i.
4. Boleh Pilih Tamattu', Qiran Atau Ifrad
Walaupun ibadah haji itu kelihatannya berat karena harus meninggalkan tanah air dan jangka waktu yang panjang dan jarak yang jauh, tetapi di balik itu juga ada kemudahan kemudahan. Salah satunya adalah dibolehkannya jemaah haji memilih satu dari tiga jenis ibadah haji yaitu: Tamattu', Qiron dan Ifrad. Ketika para jemaah boleh memilih salah satu dari tiga jenis ibadah haji itu, sebenarnya ada maksud keringanan di balik pilihan itu.
Tamattu': Kalau mau tidak mau terganganggu dengan larangan-larangan berihram, jamaah bisa pilih haji tamattu' saja. Sebab ber-tamattu' artinya kita boleh melepas pakaian ihram dan terbebas dari semua larangan. Kita tinggal di Mekkah dengan santai sambil berleha-leha hingga datangnya tanggal 9 Dzulhijjah untuk wuquf. Namun untuk itu kita wajib menyembelih seekor kambing sebagai denda haji tamattu'.
Ifrad: Jamaah juga boleh pilih untuk haji dengan cara ifrad, yaitu hanya melakukan ibadah haji saja tanpa mengerjakan umrah. Keuntungan haji Ifrad ini adalah satu-satunya bentuk berhaji yang tidak mewajibkan denda membayar dam dalam bentuk ritual menyembelih kambing. Ini tentu haji paket hemat sekaligus cepat. Karena mereka yang ber-ifrad cukup melakukan satu kali tawaf saja, yaitu hanya Tawaf Ifadhah. Sedangkan tawaf lainnya yaitu Tawaf Qudum dan Tawaf Wada' tidak diperlukan.
Qiran: Keuntungan berhaji dengan cara Qiran ini adalah dengan hanya satu pekerjaan, sudah mendapatkan dua ibadah sekaligus, yaitu haji dan umrah sekaligus. Namun terkena denda membayar dam menyembelih seekor kambing.
Jadi silakan pilih paket-paket yang sekiranya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kita masing-masing. Lalu manakah dari ketiga jenis haji itu yang paling utama? Jawabnya semuanya utama dan semuanya afdhal. Sebab para sahabat juga tidak sepakat jenis ibadah haji yang manakah yang dipakai oleh Nabi pada saat Beliau melaksanakannya. Ada yang mengatakan Beliau haji tamattu, tapi ada yang bilang 'Ifrad dan juga ada yang bilang Qiran. Maka ketiga-tiganya disepakati kebolehannya dan sama afdhalnya.
5. Boleh Dikerjakan Orang Lain
Dalam ibadah Haji dikenal istilah populer yaitu badal Haji. Istilah bakunya adalah al-hajju anil ghair, melakukan ibadah haji untuk orang lain. Ibadah yang bisa diwakilkan oleh orang lain umumnya adalah ibadah yang bersifat muamalah atau setidaknya bernuansa maliyah. Misalnya, menikahkan anak itu boleh diwakilkan orang lain. Jual-beli juga boleh diwakilkan orang lain. Tetapi ibadah badaniyah seperti shalat dan puasa, jelas tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
Tetapi ibadah haji boleh diwakilkan orang lain, padahal sebenarnya termasuk jenis ibadah badiniyah. Ibadah haji bisa diwakilkan meski orangnya masih hidup, misalnya karena sudah tua atau dalam keadaan sakit, maka haji itu dikerjakan oleh orang lain yang mewakilinya. Melontar jumrah itu pun bisa diwakilkan orang lain, kecuali wuquf di Arafah yang memang harus dikerjakan sendiri.
6. Dam Diganti Puasa
Dalam ibadah haji dibolehkan seandainya seseorang tidak mampu membayar Dam yaitu menyembelih kambing maka bisa diganti misalnya dengan berpuasa 3 hari di tanah suci dan 7 hari di Tanah Air.
Orang yang berhaji secara Tamattu dan Qiran terkena kewajiban membayar dam. Namun kalau pun kita tidak punya uang untuk beli kambing, maka kita bisa tukar dendanya dengan berpuasa 3 hari selama di tanah suci, plus 7 hari setelah kita kembali ke Tanah Air.
فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ
"Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji, korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh yang sempurna." (QS. Al-Baqarah ayat 196)
7. Boleh Tidak Bermalam di Mina
Bermalam di Mina untuk melontar jamarat ternyata juga bukan termasuk rukun haji. Posisinya adalah termasuk wajib haji, sehingga pada dasarnya boleh saja tidak dikerjakan asalkan membayar Dam. Kecuali wukuf di Arafah, Tawaf Ifadah dan Sa'i, maka selebihnya bukanlah rukun di dalam ibadah haji.
Nabi memberikan banyak keringanan kepada para sahabat yang tidak bisa ikut bermalam di Mina atau di Muzdalifah sambil mengatakan silahkan dan tidak ada masalah. Bahkan yang rukun sekalipun yaitu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah itu pun tidak harus dilakukan sejak pagi sampai malam. Yang penting seseorang sudah berada di Arafah walaupun hanya sesaat, sebagaimana sabda Nabi bahwa haji itu adalah berada di Arafah.
Maka orang yang sedang sakit parah tetap bisa dianggap sudah berhaji asal kan sempat di Wukuf Safari kan di Arafah walaupun hanya sekedar beberapa menit, lalu dikembalikan lagi ke rumah sakit.
8. Banyak Ibadah Lain Berpahala Setara Haji
Orang yang tidak punya harta tidak punya kemampuan memang sudah gugur kewajiban hajinya, maka tidak berdosa bisa tidak pergi haji. Namun kasihan juga, karena ia akan tidak mendapatkan pahala pergi haji. Oleh karena itu Rasulullah SAW dalam banyak kesempatan memberikan kompensasi berupa ibadah tertentu yang nilai pahalanya setara dengan menjalankan ibadah haji.
Wallahu A'lam
Berikut keringanan-keringanan dalam Ibadah Haji yang perlu diketahui oleh para jemaah. Hal ini dipaparkan Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat dalam satu kajiannya.
Ibadah haji meski terkesan ibadah yang berat untuk dilaksanakan, namun di dalamnya justru banyak sekali keringanan. Semua keringanan ini bersifat syar'i, sebagaimana karakter asli agama Islam yang merupakan agama yang mudah, ringan, fleksible serta manusiawi.
Berikut ini beberapa rukhshah, keringanan, toleransi, kemurahan, kemudahan dalam Ibadah Haji :
1. Khusus Bagi Yang Mampu
Meskipun ibadah haji termasuk rukun Islam, namun para ulama sepakat haji itu tidak diwajibkan kecuali hanya kepada mereka yang mampu saja. Al-Qur'an Al-Karim secara tegas menyebutkan bahwa Allah mewajibkan ibadah ini hanya kepada mereka yang mampu untuk berangkat haji. Sehingga mereka yang tidak masuk dalam kategori mampu, tidaklah diwajibkan untuk mengerjakan Ibadah Haji.
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
Artinya: "Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali Imran ayat 97)
2. Cukup Dikerjakan Sekali Seumur Hidup
Ibadah Haji hanya diwajibkan sekali saja seumur hidup, sementara ibadah-ibadah lain seperti shalat, zakat dan puasa diwajibkan untuk seterusnya berulang-ulang setiap putaran waktu, dan berlaku untuk selama-lamanya seumur hidup.
Sholat itu terus menerus wajib dikerjakan bahkan sehari sampai 5 kali, dan berlaku sepanjang hayat. Tidak pernah kita diberi libur shalat untuk selamanya. Puasa Ramadhan juga diwajibkan berulang-ulang setiap tahun hingga kita wafat. Termasuk juga zakat diwajibkan untuk dikeluarkan setiap tahun, bahkan untuk petani setiap kali panen. Hanya ibadah haji saja yang kewajibannya itu cuma sekali saja untuk seumur hidup dan setelah itu tidak wajib. Kalau mau balik lagi silahkan, tapi tidak wajib.
Dan hal ini langsung dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW. Meskipun Beliau tinggal di tanah suci Mekah Al-Mukaramah, tetapi hanya sekali saja melaksanakan ibadah haji dalam hidupnya.
3. Boleh Ditunda Meski Sudah Mampu
Dalam pandangan Mazhab Syafi'i, kewajiban haji itu masuk kategori al-wujubu li at-tarakhi. Maksudnya, walaupun seseorang sudah masuk dalam kategori mampu tetapi tidak lantas dia langsung wajib untuk mengerjakannya.
Kenapa demikian? Jawabannya karena ternyata Rasulullah SAW yang melakukannya. Turunnya ayat tentang haji tahun ke-6 Hijriyah, tetapi Beliau baru berhaji di tahun kesepuluh. Selama 4 tahun hajinya ditunda dengan sengaja. Lalu mengapa sampai menunda ibadah haji 4 tahun lamanya, padahal sudah diperintahkan di dalam Al-Qur'an pada tahun ke-6? Apakah karena Beliau SAW tidak mampu?
Jawabnya jelas tidak. Sebab dalam kurun 4 tahun itu Beliau justru bolak-balik ke Mekah sebanyak 3 kali. Siapa bilang Beliau tidak mampu untuk berangkat ke Mekah? Beliau sebenarnya sangat mampu. Tetapi memang karena kewajiban haji itu tidak harus segera dilaksanakan, walaupun seseorang sudah dianggap mampu. Kewajiban haji itu boleh ditunda, setidaknya itulah yang menjadi prinsip dalam ajaran madzhab Syafi'i.
4. Boleh Pilih Tamattu', Qiran Atau Ifrad
Walaupun ibadah haji itu kelihatannya berat karena harus meninggalkan tanah air dan jangka waktu yang panjang dan jarak yang jauh, tetapi di balik itu juga ada kemudahan kemudahan. Salah satunya adalah dibolehkannya jemaah haji memilih satu dari tiga jenis ibadah haji yaitu: Tamattu', Qiron dan Ifrad. Ketika para jemaah boleh memilih salah satu dari tiga jenis ibadah haji itu, sebenarnya ada maksud keringanan di balik pilihan itu.
Tamattu': Kalau mau tidak mau terganganggu dengan larangan-larangan berihram, jamaah bisa pilih haji tamattu' saja. Sebab ber-tamattu' artinya kita boleh melepas pakaian ihram dan terbebas dari semua larangan. Kita tinggal di Mekkah dengan santai sambil berleha-leha hingga datangnya tanggal 9 Dzulhijjah untuk wuquf. Namun untuk itu kita wajib menyembelih seekor kambing sebagai denda haji tamattu'.
Ifrad: Jamaah juga boleh pilih untuk haji dengan cara ifrad, yaitu hanya melakukan ibadah haji saja tanpa mengerjakan umrah. Keuntungan haji Ifrad ini adalah satu-satunya bentuk berhaji yang tidak mewajibkan denda membayar dam dalam bentuk ritual menyembelih kambing. Ini tentu haji paket hemat sekaligus cepat. Karena mereka yang ber-ifrad cukup melakukan satu kali tawaf saja, yaitu hanya Tawaf Ifadhah. Sedangkan tawaf lainnya yaitu Tawaf Qudum dan Tawaf Wada' tidak diperlukan.
Qiran: Keuntungan berhaji dengan cara Qiran ini adalah dengan hanya satu pekerjaan, sudah mendapatkan dua ibadah sekaligus, yaitu haji dan umrah sekaligus. Namun terkena denda membayar dam menyembelih seekor kambing.
Jadi silakan pilih paket-paket yang sekiranya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kita masing-masing. Lalu manakah dari ketiga jenis haji itu yang paling utama? Jawabnya semuanya utama dan semuanya afdhal. Sebab para sahabat juga tidak sepakat jenis ibadah haji yang manakah yang dipakai oleh Nabi pada saat Beliau melaksanakannya. Ada yang mengatakan Beliau haji tamattu, tapi ada yang bilang 'Ifrad dan juga ada yang bilang Qiran. Maka ketiga-tiganya disepakati kebolehannya dan sama afdhalnya.
5. Boleh Dikerjakan Orang Lain
Dalam ibadah Haji dikenal istilah populer yaitu badal Haji. Istilah bakunya adalah al-hajju anil ghair, melakukan ibadah haji untuk orang lain. Ibadah yang bisa diwakilkan oleh orang lain umumnya adalah ibadah yang bersifat muamalah atau setidaknya bernuansa maliyah. Misalnya, menikahkan anak itu boleh diwakilkan orang lain. Jual-beli juga boleh diwakilkan orang lain. Tetapi ibadah badaniyah seperti shalat dan puasa, jelas tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
Tetapi ibadah haji boleh diwakilkan orang lain, padahal sebenarnya termasuk jenis ibadah badiniyah. Ibadah haji bisa diwakilkan meski orangnya masih hidup, misalnya karena sudah tua atau dalam keadaan sakit, maka haji itu dikerjakan oleh orang lain yang mewakilinya. Melontar jumrah itu pun bisa diwakilkan orang lain, kecuali wuquf di Arafah yang memang harus dikerjakan sendiri.
6. Dam Diganti Puasa
Dalam ibadah haji dibolehkan seandainya seseorang tidak mampu membayar Dam yaitu menyembelih kambing maka bisa diganti misalnya dengan berpuasa 3 hari di tanah suci dan 7 hari di Tanah Air.
Orang yang berhaji secara Tamattu dan Qiran terkena kewajiban membayar dam. Namun kalau pun kita tidak punya uang untuk beli kambing, maka kita bisa tukar dendanya dengan berpuasa 3 hari selama di tanah suci, plus 7 hari setelah kita kembali ke Tanah Air.
فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ
"Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji, korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh yang sempurna." (QS. Al-Baqarah ayat 196)
7. Boleh Tidak Bermalam di Mina
Bermalam di Mina untuk melontar jamarat ternyata juga bukan termasuk rukun haji. Posisinya adalah termasuk wajib haji, sehingga pada dasarnya boleh saja tidak dikerjakan asalkan membayar Dam. Kecuali wukuf di Arafah, Tawaf Ifadah dan Sa'i, maka selebihnya bukanlah rukun di dalam ibadah haji.
Nabi memberikan banyak keringanan kepada para sahabat yang tidak bisa ikut bermalam di Mina atau di Muzdalifah sambil mengatakan silahkan dan tidak ada masalah. Bahkan yang rukun sekalipun yaitu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah itu pun tidak harus dilakukan sejak pagi sampai malam. Yang penting seseorang sudah berada di Arafah walaupun hanya sesaat, sebagaimana sabda Nabi bahwa haji itu adalah berada di Arafah.
Maka orang yang sedang sakit parah tetap bisa dianggap sudah berhaji asal kan sempat di Wukuf Safari kan di Arafah walaupun hanya sekedar beberapa menit, lalu dikembalikan lagi ke rumah sakit.
8. Banyak Ibadah Lain Berpahala Setara Haji
Orang yang tidak punya harta tidak punya kemampuan memang sudah gugur kewajiban hajinya, maka tidak berdosa bisa tidak pergi haji. Namun kasihan juga, karena ia akan tidak mendapatkan pahala pergi haji. Oleh karena itu Rasulullah SAW dalam banyak kesempatan memberikan kompensasi berupa ibadah tertentu yang nilai pahalanya setara dengan menjalankan ibadah haji.
Wallahu A'lam
(rhs)