5 Konsep Islam Mempersempit Perbedaan Antargolongan Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Rabu, 05 Juli 2023 - 06:41 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, diwajibkannya zakat pada harta orang-orang kaya, untuk diberikan kepada orang-orang fakir. Ia merupakan pemungutan dan pemberian. Zakat sebagaimana disyari'atkan oleh Islam, tidak lain kecuali merupakan sarana untuk memberi pemilikan kepada kaum fuqara' sehingga dapat mencukupi kebutuhan mereka. Baik yang bersifat rutin tahunan atau secara terus menerus.
Imam Nawawi mengatakan, "Orang fakir dan miskin itu terus diberi sehingga terpenuhi kebutuhannya dan memperoleh kecukupan darinya. Hal itu berbeda-beda tergantung kepada kondisi orangnya. Orang yang mampu bekerja tetapi tidak mendapatkan alat ketrampilannya maka ia diberi uang untuk membeli alat itu, baik harganya murah atau mahal. Atau seorang pedagang diberi modal untuk memperbaiki bisnisnya, sekiranya keuntungannya dari bisnis bisa mencukupi kebutuhannya secara umum. Dan barangsiapa yang tidak pandai bekerja atau berdagang maka ia diberi secukupnya untuk pemenuhan kebutuhan seumur hidupnya secara umum."
Dengan demikian zakat bisa berfungsi untuk memperbanyak jumlah pemilikan dari orang-orang fakir. Dengan zakat itu Islam memberikan hak milik kepada orang yang bekerja yaitu dengan memberikan perabotan produksi, baik peralatannya atau pabrik atau sebagian dari pabrik, dan memberikan hak milik kepada petani berupa sawah atau sebagian dari sawah yang dimiliki bersama orang lain.
Baca juga: Harta Umat Itu Mirip dengan Harta Anak Yatim, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Selain itu, memberikan hak milik kepada pedagang dengan memberi tempat untuk berdagang dan peralatannya, dan juga memberikan hak milik kepada selain mereka berupa pekarangan atau lainnya.
Lalu, sesuatu yang sekiranya bisa menjadi pemasukan rutin yang teratur sehingga bisa mencukupi kebutuhannya dengan sempurna dan juga mencukupi orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya. "Semua itu diatur oleh lembaga zakat dengan memperhatikan secara optimal terhadap mereka dan apa yang ada di bawah tangan mereka," ujar al-Qardhawi.
Ketiga, diwajibkannya penunaian kewajiban-kewajiban selain zakat kepada para aghniya', seperti nafkah untuk para kerabat, berbagai nadzar dan kaffaraat, menyembelih korban (wajib menurut madzhab Abu Hanifah), hak-hak tetangga dan famili, menyuguh tamu, memberi makan orang yang kelaparan, menolong orang yang terkena musibah, melepaskan tawanan, mengobati orang sakit, bantuan ketika ada musibah mendadak yang menimpa ummat seperti peperangan, kelaparan dan lain sebagainya. Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak beriman kepadaku orang yang semalam suntuk ia kekenyangan, sementara tetanggannya kelaparan di sisinya sedangkan ia mengetahuinya" (HR Thabrani dan Hakim)
Keempat, pewarisan yang disyari'atkan oleh Islam ditujukan kepada anak-anak, kedua orang tua, para suami dan pemilik 'Ashabaat (sisa), dan orang yang punya hubungan famili, dengan syarat-syarat dan perincian perhitungan yang jelas.
Ini merupakan faktor terbesar dalam membagi kekayaan dan mendistribusikannya, yaitu setelah matinya orang yang mewariskan dengan jumlah ahli waris yang cukup besar.
Berbeda dengan sebagian sistem yang memberikan tarikah (tinggalan mayyit) untuk anaknya yang tertua dan sistem-sistem lain yang mirip dengan itu. Di samping itu ada yang disebut dengan "Wasiat" untuk selain ahli waris. Sebagian ulama salaf mewajibkan wasiat, berdasarkan firman Allah SWT:
"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda maut), jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. Maka barangsiapa yang mengubah warna wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar Lagi Maha Mengetahui." ( QS Al Baqarah : 180)
Imam Nawawi mengatakan, "Orang fakir dan miskin itu terus diberi sehingga terpenuhi kebutuhannya dan memperoleh kecukupan darinya. Hal itu berbeda-beda tergantung kepada kondisi orangnya. Orang yang mampu bekerja tetapi tidak mendapatkan alat ketrampilannya maka ia diberi uang untuk membeli alat itu, baik harganya murah atau mahal. Atau seorang pedagang diberi modal untuk memperbaiki bisnisnya, sekiranya keuntungannya dari bisnis bisa mencukupi kebutuhannya secara umum. Dan barangsiapa yang tidak pandai bekerja atau berdagang maka ia diberi secukupnya untuk pemenuhan kebutuhan seumur hidupnya secara umum."
Dengan demikian zakat bisa berfungsi untuk memperbanyak jumlah pemilikan dari orang-orang fakir. Dengan zakat itu Islam memberikan hak milik kepada orang yang bekerja yaitu dengan memberikan perabotan produksi, baik peralatannya atau pabrik atau sebagian dari pabrik, dan memberikan hak milik kepada petani berupa sawah atau sebagian dari sawah yang dimiliki bersama orang lain.
Baca juga: Harta Umat Itu Mirip dengan Harta Anak Yatim, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Selain itu, memberikan hak milik kepada pedagang dengan memberi tempat untuk berdagang dan peralatannya, dan juga memberikan hak milik kepada selain mereka berupa pekarangan atau lainnya.
Lalu, sesuatu yang sekiranya bisa menjadi pemasukan rutin yang teratur sehingga bisa mencukupi kebutuhannya dengan sempurna dan juga mencukupi orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya. "Semua itu diatur oleh lembaga zakat dengan memperhatikan secara optimal terhadap mereka dan apa yang ada di bawah tangan mereka," ujar al-Qardhawi.
Ketiga, diwajibkannya penunaian kewajiban-kewajiban selain zakat kepada para aghniya', seperti nafkah untuk para kerabat, berbagai nadzar dan kaffaraat, menyembelih korban (wajib menurut madzhab Abu Hanifah), hak-hak tetangga dan famili, menyuguh tamu, memberi makan orang yang kelaparan, menolong orang yang terkena musibah, melepaskan tawanan, mengobati orang sakit, bantuan ketika ada musibah mendadak yang menimpa ummat seperti peperangan, kelaparan dan lain sebagainya. Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak beriman kepadaku orang yang semalam suntuk ia kekenyangan, sementara tetanggannya kelaparan di sisinya sedangkan ia mengetahuinya" (HR Thabrani dan Hakim)
Keempat, pewarisan yang disyari'atkan oleh Islam ditujukan kepada anak-anak, kedua orang tua, para suami dan pemilik 'Ashabaat (sisa), dan orang yang punya hubungan famili, dengan syarat-syarat dan perincian perhitungan yang jelas.
Ini merupakan faktor terbesar dalam membagi kekayaan dan mendistribusikannya, yaitu setelah matinya orang yang mewariskan dengan jumlah ahli waris yang cukup besar.
Berbeda dengan sebagian sistem yang memberikan tarikah (tinggalan mayyit) untuk anaknya yang tertua dan sistem-sistem lain yang mirip dengan itu. Di samping itu ada yang disebut dengan "Wasiat" untuk selain ahli waris. Sebagian ulama salaf mewajibkan wasiat, berdasarkan firman Allah SWT:
"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda maut), jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. Maka barangsiapa yang mengubah warna wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar Lagi Maha Mengetahui." ( QS Al Baqarah : 180)
Lihat Juga :