Jemaah Memisahkan Diri dari Imam Saat Sholat Berjamaah, Bolehkah?

Selasa, 04 Juli 2023 - 21:20 WIB
loading...
Jemaah Memisahkan Diri...
Orang yang memisahkan diri dari Imam saat sholat berjamaah dalam ilmu fiqih disebut Mufaraqah. Foto ilustrasi/ist
A A A
Memisahkan diri dari Imam saat sholat berjamaah dalam ilmu fiqih disebut Mufaraqah. Sederhananya, orang yang Mufaraqah itu memisahkan diri dari sholat imam/keluar dari jemaah, kemudian ia melanjutkan sholatnya sendiri (munfarid).

Pertanyaannya, bolehkah seorang jemaah memisahkan diri dari Imam ketika sholat berjamaah? Berikut penjelasan Ustaz Amri Hamdany.

1. Hukumnya Boleh Jika Ada Uzur
Misalnya imamnya terlalu lama, dan kita punya hajat cepat, atau di tengah sholat, makmum merasa pusing sehingga ingin buru-buru menyelesaikan sholatnya.

Di antara yang dianggap udzur adalah jika imam tidak melakukan sunnah-sunnah maqshudah, seperti tidak melakukan tasyahhud awal, maka saat ini makmum boleh ber-mufaraqah.

2. Boleh, Tapi Makruh jika Tanpa Uzur
Ini pendapat jadid Imam Syafi'i. Tidak sampai haram, karena memang hukum sholat jamaah itu sunnah, atau fardhu kifayah. Dan perbuatan sunnah tidak wajib disempurnakan sampai akhir, seperti puasa sunnah yang boleh dibatalkan di tengah hari. Adapun pendapat qodim beliau, maka sholat makmum yang mufaroqoh dari imam tanpa uzur dihukumi batal sehingga harus memulai sholatnya dari awal.

3. Wajib
Hukum berikutnya wajib jika melihat imam melakukan hal yang membatalkan sholat. Seperti melihat ada najis di pakaian imam, atau menemukan Imam "keliru" dalam membaca Surat Al-Fatihah, dan lain-lain.

Oleh sebab itu, Habib Abdullah menyarankan bagi thullab (pelajar atau santri) ketika ingin sholat berjamaah di terminal atau di tempat-tempat umum lainnya, dan menemukan ada jemaah di sana, agar tidak memulai langsung berjamaah. Tapi tunggu sambil memperhatikan bacaan Al-Fatihah imamnya. Apabila bacaannya fasih, benar dan sesuai kaidah nahwu, tajwid, makhorijul huruf maka bisa bermakmum dengannya.

4. Hukumnya Haram
Haram hukumnya melakukan mufaraqah pada rakaat pertama sholat Jumat, dan kita termasuk bagian dari 40 jemaah. Apabila kita keluar, maka akan mengurangi jumlah jemaah 40 orang yang menjadi syarat minimal jumlah jemaah ketika sholat Jumat.

Wallahu A'lam

Referensi:
Kitab Al-Mausu'ah Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah

Baca Juga: Penjelasan Gus Baha tentang Imam yang Bacaannya Terlalu Panjang
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Tidak Melaksanakan...
Hukum Tidak Melaksanakan Salat Subuh Karena Ketiduran, Simak di Sini!
Hal-hal yang Dapat Membatalkan...
Hal-hal yang Dapat Membatalkan Salat yang Wajib Diketahui Seorang Muslim
Keutamaan Mengakhirkan...
Keutamaan Mengakhirkan Sholat Isya, Begini Penjelasannya
5 Bacaan yang Wajib...
5 Bacaan yang Wajib dalam Sholat, Apa Saja?
Sudah Ribuan Kali Sholat...
Sudah Ribuan Kali Sholat Tapi Tidak Tahu Arti Bacaannya, Bagaimana Hukumnya?
Hukum Melangkahi Pundak...
Hukum Melangkahi Pundak Orang yang Duduk
Rekomendasi
Kotoran Manusia Termahal...
Kotoran Manusia Termahal di Dunia Berasal dari Bangsa Viking
Benarkah Makhluk Mitologi...
Benarkah Makhluk Mitologi di Piramida Terinspirasi Fosil Dinosaurus?
Fenomena Alam Juli 2025:...
Fenomena Alam Juli 2025: Matahari Lambat Terbenam hingga Jarak Bumi Semakin Menjauh
Artikel Terkini
Mengapa Berbhakti pada...
Mengapa Berbhakti pada Ibu Didahulukan dalam Islam? Ini Penjelasan Al Quran dan Hadis
Kisah Uwais Al-Qarni,...
Kisah Uwais Al-Qarni, Teladan Berbakti kepada Orang Tua yang Dijamin Doanya Mustajab
10 Ayat Al-Quran tentang...
10 Ayat Al-Qur'an tentang Berbakti kepada Orang Tua, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
10 Cara Berbakti kepada...
10 Cara Berbakti kepada Ibu Menurut Islam, Terinspirasi Momen Haru Timnas Maroko di Piala Dunia 2026
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
7 Ayat Al-Quran tentang...
7 Ayat Al-Qur'an tentang Akhlak yang Wajib Diketahui Setiap Muslim, Lengkap dengan Penjelasannya
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved