Hukum Melangkahi Pundak Orang yang Duduk

Sabtu, 18 November 2023 - 23:19 WIB
loading...
Hukum Melangkahi Pundak Orang yang Duduk
Hukum melangkahi pundak orang yang duduk perlu diketahui umat Islam. Foto/dok Channel abukhaledgg
A A A
Melangkahi pundak orang yang duduk dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah "التَخَطِّي". Para ulama mendefenisikan hal ini dalam beberapa hukum.

Dalam Hadis diterangkan larangan melangkahi pundak orang yang duduk ketika khatib sedang berkhutbah, sebagaimana keterangan berikut:

كُنْتُ جَالِسًا مَعَ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُسْرٍ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فَجَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ، فَقَالَ: اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ، وَآنَيْتَ

"Aku duduk bersama Abdullah bin Busr radhiyallahu 'anhu pada hari Jumat. Lalu datanglah seorang laki-laki yang melangkahi pundak-pundak manusia ketika Rasulullah ﷺ sedang berkhutbah." Rasulullah bersabda: "Duduklah, Engkau sudah menyakiti dan juga datang terlambat." (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa-i)

Sebagian ulama mendefinisikan (التَخَطِّي) sebagai berikut:

أن يرفع رجله بحيث تحاذي أعلى منكب الجالس

Artinya: "(Jalan melangkahi orang duduk) dengan mengangkat kaki sampai setara dengan pundak orang yang duduk."

Ustaz Amru Hamdany menjelaskan hukum melangkahi orang duduk ini dalam satu kajiannya. Sebagian ulama tetap mengkategorikan (التَخَطِّي) yang dilarang walaupun tidak sampai menaikkan kaki sejajar dengan pundak orang yang duduk. Hukum asalnya adalah makruh, tetapi berlaku padanya beberapa hukum lain:

1. Haram jika sampai mengganggu kenyamanan orang yang duduk.

2. Sunnah jika memang ada ruang kosong di depan, dan ia di belakang tidak ada tempat.

3. Makruh jika tidak ada ruang kosong yang dituju, walaupun dengan tujuan membagi-bagikan mus-haf.

4. Khilaf aula jika di depan ada ruang kosong, tapi ia sudah dapat tempat.

Hukum-hukum ini tidak berlaku bagi imam dan orang yang diagungkan, baik karena kesalehan atau punya jabatan. Mereka boleh melangkahi orang-orang duduk menuju ke mihrab misalnya bagi imam, atau ke tempat yang disediakan bagi orang mulia tersebut.

Referensi:
Kitab Busyrol Karim Syarah Muqoddimah Hadhromiyah

Wallahu A'lam

Baca Juga: Keutamaan Berjalan Kaki ke Masjid untuk Sholat Jumat, Ini Pahalanya
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1442 seconds (0.1#10.140)