Bagaimana Hukum Seorang Istri yang Tidak Mau Hamil Lagi?

Kamis, 06 Juli 2023 - 13:18 WIB
loading...
Bagaimana Hukum Seorang Istri yang Tidak Mau Hamil Lagi?
Bila ada alasan yang syari, seorang istri atau wanita diperbolehkan untuk tidak ingin hamil lagi, misalnya karena alasan kesehatan rahimnya yang bisa membayakan si istri. Foto ilustrasi/ist
A A A
Bagaimana hukum wanita yang enggan hamil lagi? Haruskah ada alasan syar'i atau tidak? Bagaimana Islam memandang hal tersebut? Ustadz Fadly Gugul S.Ag menjelaskan, keengganan wanita untuk hamil ini harus dilihat dari beberapa hal, ada alasan syar'i atau tidak. "Tentu jawabannya akan berbeda tentang hal ini,"ungkap dai yang berkhidmat di bimbingan Islam tersebut.

Misalnya wanita yang tidak mau hamil lagi, maka hal ini dilihat pada beberapa hal; jika kehamilan membahayakan nyawa si ibu menurut 3 dokter ahli kandungan terpercaya, maka boleh ibu tidak hamil lagi.

Jika karena trauma dan kepayahan akibat rasa sakit yang tak tertahankan atau bahaya bagi janin anda yang berikutnya, atau karena alasan-alasan medis lainnya berdasarkan keterangan dokter ahli. "Maka, keengganan hami wanita itu diperbolehkan untuk berhenti dan tidak hamil kembali. Dan jangan khawatir akan pahala anda sebagai seorang ibu, tetaplah ikhlas mendidik anak-anak yang sudah Allah ‘Azza wa Jalla karuniakan kepada anda, dan yakinlah bahwa Allah Mahaluas karunia-Nya,"ujarnya.

Namun, apabila alasan seorang istri tidak mau hamil lagi karena repot mengurus anak, karena biaya perawatan dan pendidikan anak atau persoalan yang dibangun berdasarkan alasan ekonomi sosial, maka hal ini dilarang dan tidak boleh.

Sengaja tanpa alasan yang syar’i untuk sama sekali tidak mau hamil atau berketurunan lagi, adalah hal yang terlarang dalam agama ini, walaupun dengan kesepakatan antara suami dan istri.

Hal itu dikarenakan ia bertentangan dengan anjuran syariat untuk memperbanyak jumlah umat ini, yang mana anjuran ini memiliki banyak sekali hikmah yang mulia di baliknya.

Dari sahabat Anas bin Malik bahwa sungguh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

تَزَوَّجُوْا الوَلُوْدَ الوَدُوْدَ، فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ القِيَامَةِ


“Nikahilah –oleh kalian wahai para lelaki- wanita yang subur nan penyayang, karena aku akan berbangga akan banyaknya jumlah umatku di Hari Akhirat kelak …” (HR. Ahmad, no. 13594, Abu Daud, no. 2050 dan lainnya, dinilai sebagai hadis Hasan oleh Albani).

Bahkan wanita yang meninggal karena melahirkan dianggap sebagai wanita yang syahidah dan memperoleh pahala syahid.

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa ada 7 golongan yang dianggap sebagai syahid, selain mereka yang terbunuh ketika berperang demi meninggikan kalimat Allah ‘Azza wa Jalla, dan di antara mereka adalah sebagaimana sabda beliau Shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

وَالمَرْأَةُ تَمُوْتُ بِجُمْعٍ شَهِيْدَةٌ


“Dan wanita yang meninggal karena melahirkan itu syahidah.” (HR. An Nasai; no. 3194, Ibnu Majah, no. 2279, dan lainnya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).



Wallahu A’lam.
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1792 seconds (0.1#10.140)