Hukum Suami Melarang Istri Bekerja

Jum'at, 18 Oktober 2024 - 17:19 WIB
loading...
Hukum Suami Melarang...
Hukum suami melarang istri bekerja adalah boleh ketika pekerjaan istri membawa lebih banyak kerugian . Ilustrasi: AI
A A A
Hukum suami melarang istri bekerja adalah boleh ketika pekerjaan istri membawa lebih banyak kerugian dibandingkan manfaat bagi keluarga. Namun, suami tak diperbolehkan melarang istri bekerja atau meminta istri berhenti bekerja tanpa alasan yang benar.

Islamic Fiqh Academy mengungkapkan, istri tak diperbolehkan terus bekerja bila pekerjaan tersebut mendatangkan lebih banyak kerugian dibandingkan manfaat bagi keluarga.

Berkaitan dengan izin bekerja untuk istri, Islamic Fiqh Academy mengatakan ada empat hal yang perlu diperhatikan. Berikut ini adalah keempat hal tersebut, seperti dilansir About Islam.



Hak Istri Memiliki Pendapatan Sendiri

Islamic Fiqh Academy mengatakan, tanggung jawab utama bagi seorang istri adalah merawat keluarga di rumah dan membesarkan anak-anak dengan baik. Sedangkan tanggung jawab suami adalah memberi nafkah dan memenuhi kebutuhan istri.

Istri juga memiliki hak atas harta benda dan pemasukannya sendiri. Dalam hukum Islam, istri memiliki hak penuh mengatur pendapatan dan harta bendanya sendiri tanpa harus meminta izin dari suami.

Istri boleh bekerja di luar rumah bila memang ada kebutuhan akan hal tersebut. Namun, istri yang bekerja di luar rumah perlu memenuhi tiga syarat.

Pertama, pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan fitrah dan juga keahlian istri, serta tak menyalahi norma-norma syariah.

Kedua, pekerjaan tersebut tak membuat istri harus melanggar mazhab dalam Islam, seperti dalam hal berpakaian atau berperilaku.

Ketiga, istri tidak mengabaikan tanggung jawab utamanya terhadap keluarga.

Islamic Fiqh Academy menekankan, suami tetap wajib memberikan nafkah kepada istri meski istri mereka bekerja dan memiliki pendapatan sendiri, selama pekerjaan tak membuat istri menjadi ingkar.



Partisipasi Istri dalam Pengeluaran Keluarga

Istri tak diwajibkan ikut membiayai pengeluaran keluarga. Oleh karena itu, suami tak diperbolehkan memaksa istri bekerja dan mencari nafkah untuk keluarga.

Akan tetapi, istri boleh ikut berpartisipasi dalam membiayai pengeluaran keluarga bila hal tersebut datang atas keinginan sendiri.

Kolaborasi ini justru bisa meningkatkan rasa kasih sayang serta kerja sama di antara suami dan istri. Bila pekerjaan yang dilakukan istri memunculkan biaya atau pengeluaran tambahan, maka yang bertanggung jawab atas biaya atau pengeluaran tersebut adalah istri.

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)