Begini Maksud Kewajiban Berinfak Terhadap Hak-Hak yang Harus Ditunaikan

Jum'at, 07 Juli 2023 - 11:58 WIB
loading...
Begini Maksud Kewajiban...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: MEE
A A A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan umat Islam wajib menjaga dan memerhatikan prinsip-prinsip dasar dalam berinfak. Dia menyebut 4 prinsip dasar tersebut. Salah satunya, kewajiban berinfak terhadap hak-hak yang harus ditunaikan.

"Tidak boleh bagi seseorang pelit terhadap hak-hak yang wajib ditunaikan dengan hartanya," ujar al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).

Al-Qardhawi menjelaskan hak-hak yang wajib ditunaikan dengan hartanya, baik itu hak-hak yang sudah tetap, seperti zakat , nafkah kedua orang tua dan kaum kerabat yang fakir, atau hak-hak yang secara insidental, seperti menyuguh tamu.

Baca juga: Beda Zakat dengan Pajak Menurut Al-Qardhawi

Termasuk juga meminjami orang yang memerlukan. Menolong orang yang kesulitan (terpaksa, terjepit kebutuhan). Memberikan bantuan atas musibah yang menimpa umat atau negara (daerah, tempat tinggal mereka, seperti peperangan, kelaparan dan kebakaran. Mencukupi orang-orang fakir di negerinya, yang mereka sangat memerlukan bantuan ma'isyah seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan dan sebagainya.

"Islam menegaskan pentingnya hak-hak itu, sampai memperbolehkan penggunaan senjata demi membela hak-hak tersebut," jelasnya.

Abu Bakar Ash-Shiddiq pernah berperang bersama para sahabat yang ada karena masalah tidak ditunaikannya kewajiban zakat oleh suatu kaum. Nabi SAW juga memperbolehkan kepada tamu untuk mengambil hak suguhan dari orang yang ditempati, walaupun dengan kekuatan/kekerasan. Adalah wajib bagi kaum Muslimin untuk memperhatikan hal ini, Rasulullah SAW bersabda:

"Tamu mana pun yang singgah pada suatu kaum, lalu tamu itu tidak dijamu apa pun (terlantar), maka ia boleh untuk mengambil sekadar untuk suguhannya, dan tidak berdosa baginya." (HR Ahmad dan Hakim)

Pada umumnya para fuqaha' memperbolehkan orang yang sangat memerlukan air dan makanan untuk memerangi orang yang menghalang-halangi keperluannya tanpa hak.

Baca juga: Memanfaatkan Aset dalam Islam Menurut Al-Qardhawi
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Kumpulan Ayat Al Quran...
Kumpulan Ayat Al Quran dan Hadis Tentang Sedekah yang Penting Diketahui
Benarkah Pahala Sedekah...
Benarkah Pahala Sedekah di Bulan Ramadan 700 Kali Lipat? Begini Penjelasannya
Mengapa Sedekah di Bulan...
Mengapa Sedekah di Bulan Ramadan Istimewa? Begini 7 Alasannya!
Cara Cerdas Bersedekah...
Cara Cerdas Bersedekah Menurut Imam Al Ghazali, Simak di Sini!
Ternyata Anggota Tubuh...
Ternyata Anggota Tubuh pun Wajib Disedekahi, Begini Penjelasannya!
5 Kesalahan Sedekah...
5 Kesalahan Sedekah yang Mengantarkan ke Neraka, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
3,5 Abad Diburu, Harta...
3,5 Abad Diburu, Harta Karun di Laut Bahama Masih Banyak Tersisa, Ini Penampakannya
Video Keberadaan Pulau...
Video Keberadaan Pulau Berlubang di Tengah Laut Dibagikan Penyelam
Mengapa Orbit Bumi Berputar...
Mengapa Orbit Bumi Berputar Tak Terkendali? Ternyata Ini Penyebabnya
Artikel Terkini
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Infografis
Negara Muslim yang Tidak...
Negara Muslim yang Tidak Mengutuk Pembunuhan Ismail Haniyeh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved