Tadabur Surat An-Nur Ayat 2: Hukuman Cambuk 100 Kali Atau Rajam Bagi Pezina

Rabu, 12 Juli 2023 - 13:28 WIB
loading...
Tadabur Surat An-Nur...
Seorang laki-laki berusia 19 tahun dihukum cambuk di depan khalayak setelah terbukti memerkosa seorang anak di Aceh, 2020 lalu. Foto/dok Reuters
A A A
Ustaz Mukhlis Mukti Al-Mughni
Dai Lulusan Al-Azhar Mesir,
Yayasan Pustaka Afaf

Tadabur Surat An-Nur ayat 2 ini menjelaskan tentang hukuman bagi pelaku zina. Allah menegaskan bahwa pelaku zina hendaknya dihukum dan disaksikan banyak orang.

Hukuman ini sebagai pembersih dan pensuci agar terhindar dari azab yang pedih di Akhirat seperti yang pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW. Berikut firman Allah dalam Surat An-Nur Ayat 2:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ


Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (QS An-Nur Ayat 2)

Pesan dan Hikmah:
1. Zina itu harus disikapi seperti wabah penyakit menular. Karenanya mengorbankan sepasang pezina lebih baik demi menyelamatkan jutaan generasi. Ada banyak dampak negatif jika perzinaan dibiarkan apalagi dilegalkan. Penyakit fisik, dampak sosial, kejiwaan individu dan keluarga, serta lain sebagainya.

2. Hukum yang ditetapkan atas pelaku zina adalah masing-masing dicambuk seratus kali jika belum menikah dan diasingkan selama setahun. Adapun jika telah menikah maka hukumanya adalah rajam sampai mati.

3. Para hakim dilarang berbelas kasih dalam penerapan hukum zina ini. Justru sikap keimanan ditunjukan dengan kepatuhan dalam menerapkan hukuman ini. Apalagi sampai terjadi jual-beli hukum.

4. Hukuman cambuk atau rajam ini dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang di khalayak ramai dengan tujuan agar memberikan efek jera dan rasa takut terhadap perbuatan zina bagi yang menyaksikan dan lainnya. Menariknya disebutkan disaksikan sekelomok orang beriman, karena tidak ada jaminan orang beriman selamat dari perbuatan nista ini. Setidaknya menyaksikan hukuman ini akan memberikan efek positif bagi keimanannya.

5. Hukuman ini sebagai pembersih dan pensuci agar terhindar dari azab yang pedih di akhirat seperti yang pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW tentang wanita yang mengadu telah berzina.

Baca Juga: Maraknya Perzinaan, Tanda Akhir Zaman dan Dekatnya Hari Kiamat
Tadabur Surat An-Nur Ayat 2: Hukuman Cambuk 100 Kali Atau Rajam Bagi Pezina
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Tadabur Surat An-Nur...
Tadabur Surat An-Nur Ayat 31, Perintah Menjaga Pandangan bagi Kaum Wanita
Kisah Hikmah : Laki-laki...
Kisah Hikmah : Laki-laki Pezina dan Sepotong Roti
Hukuman Zina akan Disaksikan...
Hukuman Zina akan Disaksikan oleh Orang Beriman, Ini 5 Ayat yang Memerintahkan Menjauhi Maksiat
Hukum Bacaan Tajwid...
Hukum Bacaan Tajwid Surat An - Nur ayat ke 9 Serta Penjelasan dan Cara Bacanya
Beda Pendapat Tafsir...
Beda Pendapat Tafsir Surat Al-Nur Ayat 31 tentang Pakaian Muslimah
Waspada, Tingkatan Zina...
Waspada, Tingkatan Zina Terberat Muncul dari Lingkungan Terdekat
Rekomendasi
Penemuan Mengejutkan...
Penemuan Mengejutkan dari Mumi Oezti Berusia 5.000 Tahun Dibeberkan
Suara Menyeramkan di...
Suara Menyeramkan di Palung Mariana Ternyata Berasal dari Mahkluk Ini
Teliti Bencana Kebakaran...
Teliti Bencana Kebakaran Hutan, Ilmuwan Temukan Keajaiban pada Pohon
Artikel Terkini
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Kumpulan Doa Menghadapi...
Kumpulan Doa Menghadapi Fitnah Akhir Zaman, Kaum Muslim Wajib Tahu
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Pejabat yang Menyesal...
Pejabat yang Menyesal di Hari Kiamat, Siapa Saja Mereka?
Bolehkah Mengejar Jabatan...
Bolehkah Mengejar Jabatan dalam Islam? Ini Penjelasan Hadis dan Kisah Nabi Yusuf AS
Fitnah Kekuasaan: Bahaya...
Fitnah Kekuasaan: Bahaya Jabatan, Mengejar Dunia yang Tiada Akhir
Infografis
Sangat Langka, Pada...
Sangat Langka, Pada 2030 Umat Islam Akan Temui 2 Kali Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved