Tujuan Ekonomi Islam dan Urgensinya Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Kamis, 13 Juli 2023 - 06:55 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pandangan Islam, ekonomi adalah khadim (penopang atau sarana pendukung) bagi nilai-nilai dasar seperti aqidah Islamiyah, ibadah dan akhlaqul karimah. Maka apabila ada pertentangan antara tujuan ekonomi bagi individu atau masyarakat dengan nilai-nilai dasar itu maka Islam tidak mau peduli dengan tujuan-tujuan tersebut dan sanggup mengorbankan tujuan-tujuan itu dengan kerelaan hati. Hal itu dalam rangka memelihara prinsip-prinsip, tujuan dan keutamaan manusia itu sendiri.
Menurut al-Qardhawi, dari sinilah Islam mengharamkan haji bagi kaum musyrikin dan mengharamkan thawaf mereka di Baitullah dengan telanjang. Betapa pun syi'ar agama ini membawa suatu keuntungan materi bagi penduduk Makkah dan sekitarnya, tetapi Al Qur'an menganggap semua itu kecil dan menjanjikan kepada mereka bahwa Allah akan mengganti untuk mereka yang lebih baik dari itu.
Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" ( QS At Taubah : 28)
Al-Qardhawi mengatakan apabila kita membuka klub-klub untuk judi atau dansa, dan penjualan minuman keras. memang hal itu dapat menghasilkan manfaat ekonomi, seperti mendorong para turis untuk datang dan mendapatkan mata uang asing dan sebagainya.
"Akan tetapi manfaat seperti itu tidak ada nilainya dalam pandangan Islam, karena dia bertentangan dengan prinsip-prinsipnya dalam memelihara kesehatan akal, fisik, akhlak, akidah dan hubungan sosial," katanya.
"Karena itulah Al Qur'an mengharamkan minuman keras dan judi, karena pada keduanya terdapat madharat yang besar. Adapun manfaat keduanya dari segi ekonomi sama sekali tidak perlu diperhitungkan."
Baca juga: Harta Umat Itu Mirip dengan Harta Anak Yatim, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Allah SWT berfirman:
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduarya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." ( QS Al Baqarah : 219)
Terpadu dan Rapi
Menurut al-Qardhawi, dari sinilah Islam mengharamkan haji bagi kaum musyrikin dan mengharamkan thawaf mereka di Baitullah dengan telanjang. Betapa pun syi'ar agama ini membawa suatu keuntungan materi bagi penduduk Makkah dan sekitarnya, tetapi Al Qur'an menganggap semua itu kecil dan menjanjikan kepada mereka bahwa Allah akan mengganti untuk mereka yang lebih baik dari itu.
Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" ( QS At Taubah : 28)
Al-Qardhawi mengatakan apabila kita membuka klub-klub untuk judi atau dansa, dan penjualan minuman keras. memang hal itu dapat menghasilkan manfaat ekonomi, seperti mendorong para turis untuk datang dan mendapatkan mata uang asing dan sebagainya.
"Akan tetapi manfaat seperti itu tidak ada nilainya dalam pandangan Islam, karena dia bertentangan dengan prinsip-prinsipnya dalam memelihara kesehatan akal, fisik, akhlak, akidah dan hubungan sosial," katanya.
"Karena itulah Al Qur'an mengharamkan minuman keras dan judi, karena pada keduanya terdapat madharat yang besar. Adapun manfaat keduanya dari segi ekonomi sama sekali tidak perlu diperhitungkan."
Baca juga: Harta Umat Itu Mirip dengan Harta Anak Yatim, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Allah SWT berfirman:
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduarya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." ( QS Al Baqarah : 219)
Terpadu dan Rapi
Lihat Juga :