Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunah?

Jum'at, 21 Juli 2023 - 12:59 WIB
loading...
Bolehkah Menggabungkan...
Menggabungkan niat puasa sunah ternyata dibolehkan, seperti nanti jadwal puasa Asyura bertepatn dengan hari Kamis sehingga bisa digabungkan niatnya dengan puasa Senin-Kamis. Foto ilustrasi/ist
A A A
Bolehkah menggabungkan niat puasa sunah ? Dan bagaimana hukumnya? Misalnya niat puasa sunah Asyura (9 Muharram) yang bertepatan dengan hari Kamis, apakah pahala puasa Senin-Kamis otomatis kita dapatkan?

Menanggapi ini, Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia) memberi jawabakan singkat. Kata Ustaz Farid Nu'man , hal itu dibolehkan. Adapun dalilnya adalah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

الصَّدَقَةُ عَلَى المِسكينِ صَدَقةٌ ، وعَلَى ذِي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ : صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ


"Bersedekah kepada orang miskin adalah sedekah, bersedekah kepada orang yang punya hubungan persaudaraan ada dua macam keutamaan: bersedekah dan silaturrahim. (HR. At Tirmidzi No. 657, katanya: hasan).

Hadis di atas menunjukkan satu amal yaitu sedekah kepada keluarga sendiri bisa dapat dua manfaat, yaitu sedekah itu sendiri dan mempererat silaturrahim. Oleh karena itu, satu amal ibadah bisa diniatkan dua niat sekaligus. Seperti salat qabliyah diniatkan juga tahiyatul masjid, sebagaimana dikatakan Imam An-Nawawi. Begitu pula puasa Sunnah dengan puasa Sunnah.

Al 'Allamah As Sayyid Al Bakriy bin Sayyid Muhammad Syatha Ad Dimyathi rahimahullah menjelaskan:

اعلم أنه قد يوجد للصوم سببان: كوقوع عرفة أو عاشوراء يوم اثنين أو خميس، أو وقوع اثنين أو خميس في ستة شوال، فيزداد تأكده رعاية لوجود السببين، فإن نواهما: حصلا – كالصدقة على القريب، صدقة وصلة – وكذا لو نوى أحدهما – فيما يظه


"Ketahuilah shaum (puasa) itu diperoleh dengan dua sebab: seperti jatuhnya hari 'Arafah atau hari Asyura di hari Senin atau Kamis, atau jatuhnya Senin atau Kamis bertepatan dengan enam hari Syawwal. Maka, penekanan untuk menjaganya jadi bertambah kuat, jika meniatkan langsung keduanya maka sah. Seperti sedekah kepada kerabat sendiri mendapatkan dua hasil: sedekah dan silaturrahim. Demikian juga jika berpuasa dengan dua niat menurut pendapat yang benar (adalah sah)." (I'aanatuth Thalibiin, 2/307).


Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2459 seconds (0.1#10.140)