Hukum Menggabungkan Niat Puasa Ramadan dan Diet, Begini Penjelasannya
Rabu, 29 Maret 2023 - 11:36 WIB
loading...
Niat menggabungkan puasa Ramadan dan berdiet bagi kaum muslimah, masih diperdebatkan oleh kalangan ulama, karena ada 2 niat yang berbeda yakni niat ibadah akhirat dan niat dunia. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Bagaimana hukumnya menjalankan puasa Ramadan dengan niat sambil berdiet? Pasalnya, di kalangan muslimah ada anggapan bahwa puasa sangat tepat untuk menurunkan berat badan. Bolehkah dilakukan dan apa dalilnya?
Dalam Islam, hikmah pensyariatan puasa tidak hanya berkaitan dengan manfaat di akhirat, namun juga bisa dirasakan di dunia. Di antara manfaat di dunia adalah puasa dapat menjaga kesehatan tubuh dan menjauhkan orang yang melaksanakannya dari penyakit.
Baca juga: 5 Perkara yang Menghanguskan Pahala Puasa, Nomor Terakhir Bersumpah Palsu
Sedangkan di antara manfaat di akhirat adalah puasa bisa menjadi tameng dari api neraka, pahala berpuasa dijamin secara khusus oleh Allah di antara sekian jenis ibadah yang lain, terlebih puasa Ramadan, pahalanya digandakan menjadi berlipat-lipat.
Namun, karena puasa juga memilik efek manfaat dari sisi medis, tidak jarang dalam puasanya seseorang menyertakan niat melakukan diet, yaitu mengatur pola makan untuk kesehatan atau menurunkan berat badan, biasanya atas petunjuk dokter. Bagaimana hukum berpuasa dengan niat diet ?
Tentang hal tersebut, Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat, menjelaskan, puasa merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Tidak sah berpuasa tanpa niat.
Hal ini berdasarkan hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam : “Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya” (HR al-Bukhari).
Adapun batas minimal yang mencukupi dalam niat puasa adalah dengan menyebutkan qashdul fi‘li dan ta’yin. Maksud dari qashdul fi’li adalah menyengaja melakukan puasa, misalnya “aku niat berpuasa”. Ta’yin artinya menentukan jenis puasanya, sekira bisa dibedakan dengan jenis puasa yang lain, semisal puasa Ramadhan, puasa qadha Ramadan, puasa kafarat, dan lain sebagainya. Kewajiban menentukan jenis puasa berlandaskan hadis Nabi:
“Dan bagi tiap-tiap orang hanya mendapat pahala sesuai yang ia niatkan” (HR al-Bukhari).
Al-Imam al-Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’: “Imam Syafi’i dan para muridnya berkata; tidak sah puasa Ramadhan, qadha, kafarat, nadzar, fidyah haji, dan puasa wajib lainnya kecuali dengan menentukan niat, karena hadits Nabi: Dan bagi tiap-tiap orang hanya mendapat pahala sesuai yang ia niatkan.
Dalam Islam, hikmah pensyariatan puasa tidak hanya berkaitan dengan manfaat di akhirat, namun juga bisa dirasakan di dunia. Di antara manfaat di dunia adalah puasa dapat menjaga kesehatan tubuh dan menjauhkan orang yang melaksanakannya dari penyakit.
Baca juga: 5 Perkara yang Menghanguskan Pahala Puasa, Nomor Terakhir Bersumpah Palsu
Sedangkan di antara manfaat di akhirat adalah puasa bisa menjadi tameng dari api neraka, pahala berpuasa dijamin secara khusus oleh Allah di antara sekian jenis ibadah yang lain, terlebih puasa Ramadan, pahalanya digandakan menjadi berlipat-lipat.
Namun, karena puasa juga memilik efek manfaat dari sisi medis, tidak jarang dalam puasanya seseorang menyertakan niat melakukan diet, yaitu mengatur pola makan untuk kesehatan atau menurunkan berat badan, biasanya atas petunjuk dokter. Bagaimana hukum berpuasa dengan niat diet ?
Tentang hal tersebut, Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat, menjelaskan, puasa merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Tidak sah berpuasa tanpa niat.
Hal ini berdasarkan hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam : “Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya” (HR al-Bukhari).
Adapun batas minimal yang mencukupi dalam niat puasa adalah dengan menyebutkan qashdul fi‘li dan ta’yin. Maksud dari qashdul fi’li adalah menyengaja melakukan puasa, misalnya “aku niat berpuasa”. Ta’yin artinya menentukan jenis puasanya, sekira bisa dibedakan dengan jenis puasa yang lain, semisal puasa Ramadhan, puasa qadha Ramadan, puasa kafarat, dan lain sebagainya. Kewajiban menentukan jenis puasa berlandaskan hadis Nabi:
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Dan bagi tiap-tiap orang hanya mendapat pahala sesuai yang ia niatkan” (HR al-Bukhari).
Al-Imam al-Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’: “Imam Syafi’i dan para muridnya berkata; tidak sah puasa Ramadhan, qadha, kafarat, nadzar, fidyah haji, dan puasa wajib lainnya kecuali dengan menentukan niat, karena hadits Nabi: Dan bagi tiap-tiap orang hanya mendapat pahala sesuai yang ia niatkan.
Lihat Juga :