Inggris Resmi Akui ISIS Lakukan Genosida Kaum Yazidi di Irak

Rabu, 02 Agustus 2023 - 15:06 WIB
loading...
Inggris Resmi Akui ISIS Lakukan Genosida Kaum Yazidi di Irak
Para pelayat berkumpul di sekitar kuburan saat pemakaman massal korban Yazidi oleh ISIS pada 6 Februari 2021 (MEE)
A A A
Pemerintah Inggris secara resmi mengakui bahwa kelompok Islamic State ( ISIS ) melakukan genosida terhadap orang-orang Yazidi di Irak pada tahun 2014.

Menteri Negara Inggris untuk Timur Tengah, Lord Ahmad, mengumumkan pada hari Selasa waktu setempat (1 Agustus 2023) menjelang peringatan sembilan tahun kekejaman yang dilakukan terhadap komunitas agama minoritas tersebut.

Middle East Eye (MEE) mencatat pada Agustus 2014, ISIS mulai melakukan pembunuhan massal terhadap Yazidi di provinsi Sinjar, Irak, menangkap wanita, membunuh pria, dan menggunakan anak-anak Yazidi sebagai tentara.



"Penduduk Yazidi sangat menderita di tangan Daesh sembilan tahun lalu dan dampaknya masih terasa hingga hari ini," kata Ahmad, mengacu pada kelompok militan dengan akronim bahasa Arab.

"Keadilan dan akuntabilitas adalah kunci bagi mereka yang hidupnya hancur."

Menteri mengatakan bahwa pengakuan resmi adanya genosida memperkuat komitmen Inggris "untuk memastikan bahwa [Yazidi] menerima kompensasi yang harus mereka terima dan dapat mengakses keadilan yang berarti".

"Inggris akan terus memainkan peran utama dalam memberantas Daesh, termasuk melalui pembangunan kembali komunitas yang terkena dampak terorisme dan memimpin upaya global melawan propaganda beracunnya," tambahnya.

Putusan Pengadilan Jerman

Kementerian Luar Negeri Ingris mengatakan bahwa pengakuan tersebut dibuat setelah pengadilan federal Jerman menemukan seorang pejuang ISIS bersalah atas tindakan genosida yang dilakukan di Irak.



Pada November 2021, pengadilan di Frankfurt memutuskan Taha al-Jumailly bersalah atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, membantu dan bersekongkol dengan kejahatan perang, dan melukai tubuh yang mengakibatkan kematian setelah bergabung dengan ISIS pada 2013.

Jaksa Jerman mengatakan Jumailly dan mantan istrinya, seorang wanita Jerman bernama Jennifer Wenisch, "membeli" seorang wanita dan anak Yazidi sebagai "budak" rumah tangga saat tinggal di Mosul.

Ibu gadis Yazidi menuduh Jumailly membeli putrinya di Mosul dan merantai gadis berusia lima tahun itu ke jendela di luar ruangan saat suhu mencapai 50C sebagai hukuman karena mengompol, menyebabkan dia mati kehausan.

Pada bulan Januari, pengadilan federal Jerman menguatkan putusan tersebut dan menolak banding terdakwa.

Inggris sekarang secara resmi mengakui lima kejadian genosida: Holocaust, Rwanda, Kamboja, Srebrenica di Bosnia dan kekejaman ISIS terhadap Yazidi.

Pada Maret 2021, pemerintah Irak mengadopsi Yazidi Survivors' Law, dalam upaya memberikan pemulihan bagi korban yang selamat dari kekejaman tersebut. Namun, kelompok hak asasi telah menyuarakan keprihatinan tentang perlunya para penyintas untuk mengajukan tuntutan pidana agar memenuhi syarat.

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1531 seconds (0.1#10.140)