Membaca Al-Fatihah untuk Orang Meninggal dan Cara Mengirimnya
loading...
A
A
A
Membaca Surat Al-Fatihah yang dihadiahkan untuk orang meninggal dunia hukumnya boleh. Meski diperselisihkan para ulama, namun pendapat mayoritas Salaf adalah boleh dan sampai.
Ustaz Farid Nu'man Hasan dalam satu kajiannya menjelaskan, dari empat imam Mazhab ahlus sunnah (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali), tiga imam mengatakan sampai. Hanya satu yang mengatakan tidak yaitu Imam Asy-Syafi'i. Namun, para ulama Syafi'iyyah memilih hal itu sampai dan bermanfaat.
Dalam Kitab Fathul Mu'in tertulis:
أما القراءة فقد قال النووي في شرح مسلم : المشهور من مذهب الشافعي أنه لا يصل ثوابها إلى الميت وقال بعض أصحابنا يصل ثوابها للميت بمجرد قصده بها ولو بعدها وعليه الأئمة الثلاثة واختاره كثيرون من أئمتنا واعتمده السبكي وغيره
Artinya: "Adapun membaca Al-Qur'an (untuk mayit), berkata An-Nawawi dalam Syarah Muslim: "Yang Masyhur dari Mazhab Syafi'i adalah tidak sampai pahalanya." Sebagian sahabat kami (Syafi'iyyah) berkata: sampai pahalanya kepada mayit jika semata-mata dimaksudkan kepadanya walau dilakukan setelah wafatnya. Inilah yang dianut oleh tiga imam, dan dipilih (Mukhtar) oleh mayoritas imam-imam kami, dan dipegang oleh As-Subki dan lainnya." (Imam Zainuddin Al Malibari, Fathul Mu'in Jilid 1 hal 432)
Mengirim Surat Al-Fatihah untuk orang meninggal menurut Imam Ibnu Rusyd, umumnya ulama timur dan barat mengatakan sampai, dan ini sudah berlangsung sejak masa salaf. (Hasyiyah Ad-Dusuqi, jilid. 1, hal. 434)
Hal senanda disampaikan Imam Ibnu Taimiyah. Beliau berkata:
وَتَنَازَعُوا فِي وُصُولِ الْأَعْمَالِ الْبَدَنِيَّةِ: كَالصَّوْمِ وَالصَّلَاةِ وَالْقِرَاءَةِ. وَالصَّوَابُ أَنَّ الْجَمِيعَ يَصِلُ إلَيْهِ
Artinya: "Mereka (para ulama) berselisih pendapat tentang sampainya amal badaniyah (untuk orang wafat) seperti puasa, sholat, dan membaca Al-Qur'an. Yang benar semua ini sampai kepadanya." (Majmu' Al-Fatawa Jilid 24 Hal 366. Majma' Al-Malik Fahd, Madinah, 1995 M)
Dalil Mendoakan Mayit dengan Surat Al-Fatihah
Adapun dalil mengirim bacaan Al-Fatihah untuk mayit dijelaskan dalam hadis Rasulullah ﷺ berikut:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ فَلاَ تَحْبِسُوْهُ وَأَسْرِعُوْا بِهِ إِلَى قَبْرِهِ وَلْيُقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِهِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَعِنْدَ رِجْلَيْهِ بِخَاتِمَةِ سُوْرَةِ الْبَقَرَةِ فِي قَبْرِهِ
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Beliau berkata: Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika di antara kalian ada yang meninggal, maka janganlah diakhirkan, segeralah dimakamkan. Dan bacakanlah di samping kuburnya, Surat Al-Fatihah di dekat kepala dan ayat terakhir Surat Al-Baqarah di dekat kakinya." (HR. At-Thabarani dalam Al Mu'jam Al Kabir No 13613; Al-Baihaqi dalam Syu'ab Al-Iman No 9294). Al-Hafidz Ibnu Hajar Al 'Asqalani, imam pakar hadits di zamannya menyatakan status hadis ini adalah Hasan. (Fathul Bari, 3/184).
Hadis ini sah dan bisa dijadikan hujjah. Dalam Al-Qur'an, Allah juga memerintahkan Rasulullah ﷺ sebagaiman firman-Nya:
وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
Artinya: "Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan." (QS. Muhammad Ayat 19)
Perlu diketahui, membaca Surat Al-Fatihah sebelum berdoa atau setelahnya dengan maksud bertawassul agar doa dikabulkan adalah perkara yang disyariatkan. Dipilihnya Surat Al-Fatihah secara khusus karena Al-Fatihah adalah Ummul Kitab yang di dalamnya terkumpul semua makna dan hakikat Al-Qur'an yang agung.
Cara Mengirim Al-Fatihah untuk Mayit
Imam Ahmad bin Hambal dan segolongan ulama Syafi'iyyah mengatakan doa dan pahala membaca Al-Qur'an ataupun Surat Al-Fatihah sampai kepada mayit. Perlu diingat, setelah membaca Al-Qur'an atau Surat Al-Fatihah hendaknya disertai dengan doa berikut: "Ya Allah sampaikanlah pahala membaca Al-Qur'an atau bacaan Surat Al-Fatihah ini kepada Fulan atau Fulanah."
Artinya: "Kemudian kepada semua ahli kubur dari kaum muslimin laki-laki dan perempuan, dan kepada kaum mukminin laki-laki dan perempuan dari dunia bagian timur sampai bagian barat, baik yang di darat maupun dilaut. Khususnya bapak-bapak kami dan ibu kami, nenek kami yang laki-laki dan perempuan, para guru kami dan para guru besar mereka, kepada guru kami, para gurunya guru kami dan kepada orang yang menyebabkan kami semua berkumpul di sini. Dan khususnya kepada arwah..... (sebutkan nama mayit)." Lalu baca Surat Al-Fatihah."
Demikian. Semoga Bermanfaat.
Wallahu A'lam
Ustaz Farid Nu'man Hasan dalam satu kajiannya menjelaskan, dari empat imam Mazhab ahlus sunnah (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali), tiga imam mengatakan sampai. Hanya satu yang mengatakan tidak yaitu Imam Asy-Syafi'i. Namun, para ulama Syafi'iyyah memilih hal itu sampai dan bermanfaat.
Dalam Kitab Fathul Mu'in tertulis:
أما القراءة فقد قال النووي في شرح مسلم : المشهور من مذهب الشافعي أنه لا يصل ثوابها إلى الميت وقال بعض أصحابنا يصل ثوابها للميت بمجرد قصده بها ولو بعدها وعليه الأئمة الثلاثة واختاره كثيرون من أئمتنا واعتمده السبكي وغيره
Artinya: "Adapun membaca Al-Qur'an (untuk mayit), berkata An-Nawawi dalam Syarah Muslim: "Yang Masyhur dari Mazhab Syafi'i adalah tidak sampai pahalanya." Sebagian sahabat kami (Syafi'iyyah) berkata: sampai pahalanya kepada mayit jika semata-mata dimaksudkan kepadanya walau dilakukan setelah wafatnya. Inilah yang dianut oleh tiga imam, dan dipilih (Mukhtar) oleh mayoritas imam-imam kami, dan dipegang oleh As-Subki dan lainnya." (Imam Zainuddin Al Malibari, Fathul Mu'in Jilid 1 hal 432)
Mengirim Surat Al-Fatihah untuk orang meninggal menurut Imam Ibnu Rusyd, umumnya ulama timur dan barat mengatakan sampai, dan ini sudah berlangsung sejak masa salaf. (Hasyiyah Ad-Dusuqi, jilid. 1, hal. 434)
Hal senanda disampaikan Imam Ibnu Taimiyah. Beliau berkata:
وَتَنَازَعُوا فِي وُصُولِ الْأَعْمَالِ الْبَدَنِيَّةِ: كَالصَّوْمِ وَالصَّلَاةِ وَالْقِرَاءَةِ. وَالصَّوَابُ أَنَّ الْجَمِيعَ يَصِلُ إلَيْهِ
Artinya: "Mereka (para ulama) berselisih pendapat tentang sampainya amal badaniyah (untuk orang wafat) seperti puasa, sholat, dan membaca Al-Qur'an. Yang benar semua ini sampai kepadanya." (Majmu' Al-Fatawa Jilid 24 Hal 366. Majma' Al-Malik Fahd, Madinah, 1995 M)
Dalil Mendoakan Mayit dengan Surat Al-Fatihah
Adapun dalil mengirim bacaan Al-Fatihah untuk mayit dijelaskan dalam hadis Rasulullah ﷺ berikut:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ فَلاَ تَحْبِسُوْهُ وَأَسْرِعُوْا بِهِ إِلَى قَبْرِهِ وَلْيُقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِهِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَعِنْدَ رِجْلَيْهِ بِخَاتِمَةِ سُوْرَةِ الْبَقَرَةِ فِي قَبْرِهِ
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Beliau berkata: Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika di antara kalian ada yang meninggal, maka janganlah diakhirkan, segeralah dimakamkan. Dan bacakanlah di samping kuburnya, Surat Al-Fatihah di dekat kepala dan ayat terakhir Surat Al-Baqarah di dekat kakinya." (HR. At-Thabarani dalam Al Mu'jam Al Kabir No 13613; Al-Baihaqi dalam Syu'ab Al-Iman No 9294). Al-Hafidz Ibnu Hajar Al 'Asqalani, imam pakar hadits di zamannya menyatakan status hadis ini adalah Hasan. (Fathul Bari, 3/184).
Hadis ini sah dan bisa dijadikan hujjah. Dalam Al-Qur'an, Allah juga memerintahkan Rasulullah ﷺ sebagaiman firman-Nya:
وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
Artinya: "Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan." (QS. Muhammad Ayat 19)
Perlu diketahui, membaca Surat Al-Fatihah sebelum berdoa atau setelahnya dengan maksud bertawassul agar doa dikabulkan adalah perkara yang disyariatkan. Dipilihnya Surat Al-Fatihah secara khusus karena Al-Fatihah adalah Ummul Kitab yang di dalamnya terkumpul semua makna dan hakikat Al-Qur'an yang agung.
Cara Mengirim Al-Fatihah untuk Mayit
Imam Ahmad bin Hambal dan segolongan ulama Syafi'iyyah mengatakan doa dan pahala membaca Al-Qur'an ataupun Surat Al-Fatihah sampai kepada mayit. Perlu diingat, setelah membaca Al-Qur'an atau Surat Al-Fatihah hendaknya disertai dengan doa berikut: "Ya Allah sampaikanlah pahala membaca Al-Qur'an atau bacaan Surat Al-Fatihah ini kepada Fulan atau Fulanah."
ثُمَّ إلَى جَمِيْعِ أَهْلِ اْلقُبُوْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ مِنْ مَشَارِقِ اْلاَرْضِ إلَى مَغَارِبِهَا بَرِّهَا وَبَحْرِهَا خُصُوْصًا أبَاءَنَا وَأُمَّهَاتِنَا وَأَجْدَادَنَا وَجَدَّاتِنَا وَمَشَايِخَنَا وَمَشَايِخَ مَشَايِخِنَا وَلِمَنِ اجْتَمَعْنَا هَهُنَا بِسَبَبِهِ وَخُصُوْصًا.........اَلْفَاتِحَة
Artinya: "Kemudian kepada semua ahli kubur dari kaum muslimin laki-laki dan perempuan, dan kepada kaum mukminin laki-laki dan perempuan dari dunia bagian timur sampai bagian barat, baik yang di darat maupun dilaut. Khususnya bapak-bapak kami dan ibu kami, nenek kami yang laki-laki dan perempuan, para guru kami dan para guru besar mereka, kepada guru kami, para gurunya guru kami dan kepada orang yang menyebabkan kami semua berkumpul di sini. Dan khususnya kepada arwah..... (sebutkan nama mayit)." Lalu baca Surat Al-Fatihah."
Demikian. Semoga Bermanfaat.
Wallahu A'lam
(rhs)