Ternyata Begini Hukum Mencukur Alis Bagi Wanita dalam Islam

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 14:50 WIB
loading...
Ternyata Begini Hukum Mencukur Alis Bagi Wanita dalam Islam
Hukum mencukur alis bagi wanita dalam Islam baik keseluruhan atau merapihkan tidak diperbolehkan, karena bisa mengubah ciptaan Allah SWT. Foto ilustrasi/ist
A A A
Islam memang kerap memberi pedoman bagi seorang muslimah, salah satunya adalah hukum mencukur alis . Allah adalah fitrah atau ciptaan Allah SWT untuk setiap manusia. Alis diciptakan memiliki peran penting dalam melindungi mata dari debu dan keringat yang bisa mengganggu penglihatan. Namun tak jarang wanita mencukur alisnya untuk memenuhi unsur estetika.

Lantas apa hukum mencukur alis bagi wanita dalam Islam? Berikut ulasannya:

Hukum Mencukur Alis Bagi Wanita dalam Islam

Secara umum, hukum mencukur alis bagi wanita dalam Islam didasarkan pada beberapa hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satunya adalah hadis riwayat Al-Bukhari yang berbunyi:

[arabOPen]عنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ


Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah ra, Allah melaknat perempuan yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang yang minta dicabutkan bulu alisnya, orang-orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah.”(HR. al-Bukhari).

Selain itu hadis lainnya yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah bersabda, “Janganlah mencabut (bulu) alis, dan janganlah menjadikannya tipis.” (HR. Bukhari-Muslim).

Dari kedua hadis di atas dapat diambil pemahaman bahwa mencukur alis secara menyeluruh atau merapikannya hingga tipis tidak dianjurkan dalam Islam. Alis sebaiknya dibiarkan tumbuh alami dengan tetap menjaga kebersihannya.

Dengan menjaga alis tetap utuh, wanita muslim dapat memelihara fitrah yang telah diberikan oleh Allah SWT. Namun, perlu dicatat bahwa dalam Islam, hukum mencukur alis bersifat mandub (sunnah shu’iiyah) atau dianjurkan, bukan wajib atau haram. Artinya, apabila seorang wanita mencukur alisnya karena kebutuhan atau untuk kesehatan mata, hal tersebut tidak dianggap sebagai doa atau pelanggaran hukum agama.

Di samping itu, seiring dengan perkembangan zaman dan munculnya berbagai pandangan ulama, terdapat juga pendapat yang memperbolehkan mencukur alis dengan tetap memperhatikan batas - batas tertentu.

Pendapat tentang memperbolehkan mencukur alis didasari jika ada dalam kondisi tertentu, seperti jika seseorang akan menjalani sebuah operasi yang mengharuskan untuk mencukur semua alisnya. Penting bagi muslimah untuk berhati - hati dan mencari pemahaman yang benar tentang hukum mencukur alis dalam Islam. Ada baiknya bagi muslimah senantiasa mengutamakan pemahaman agama yang benar dalam menjalani kehidupan sehari - hari.

Demikian ulasan mengenai hukum mencukur alis bagi wanita dalam Islam, semoga dapat memberi manfaat.


Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)