Tadabbur Surat An-Nur Ayat 10: Karunia Allah dalam Kasus Perzinaan Suami Istri

Rabu, 23 Agustus 2023 - 17:36 WIB
loading...
Tadabbur Surat An-Nur...
Ustaz Mukhlis Mukti Al-Mughni, Dai Lulusan Al-Azhar Mesir. Foto/SINDOnews
A A A
Ustaz Mukhlis Mukti Al-Mughni
Dai Lulusan Al-Azhar Mesir,
Yayasan Pustaka Afaf

Pada ayat ini Allah menjelaskan keringanan terkait kasus tuduhan perzinaan antara suami istri. Setelah membolehkan mula'anah (sumpah saling melaknat antara suami istri), Allah memberi kesempatan bagi istri atau suami yang berdosa untuk bertobat dari perbuatan zinanya.

Hal ini merupakan karunia Allah dan rahmat-Nya. Apabila seseorang benar-benar bertobat dari perbuatan dosanya, Allah akan menerima tobatnya.

Berikut lanjutan Tadabbur Surat An-Nur Ayat 10:

وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهٗ وَاَنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ حَكِيْمٌ

Wa lau laa fadhlul laahi 'alaikum wa rahmatuhuu wa annal laaha Tawwaabun Hakiim.

Artinya: "Dan seandainya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu (niscaya kamu akan menemui kesulitan). Dan sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat, Maha Bijaksana." (Surat An-Nur ayat 10)

Pesan dan Hikmah
1. Artinya berkat Al-Qur'an yang memberikan syariat lia'an atau mula'anah ini, masalah rumah tangga tidak akan berbias kemana-mana. Karenanya Islam membedakan hukum tuduhan berzina kepada pasangan suami-istri dengan yang lainnya, atau bukan pasangan suami-istri. Kasus perzinaan pada pasangan suami-istri ini adalah sebuah cela dan aib yang memalukan dan mencoreng wajah keluarga besar. Karenannya suami-istri cukup bersumpah lima kali. Adapun kepada selain pasangan suami istri harus mendatangkan empat orang saksi.

2. Sikap para ulama setelah suami-istri melakukan mula'anah. Imam Malik dan para muridnya berpendapat bahwa status keduanya cerai dan tidak bisa rujuk untuk selamanya sekalipun terjadi nikah muhalil. Keduanya tidak saling mewarisi. Imam Abu Hanifah dan lainnya berpendapat tidak jatuh cerai sampai hakim yang menetapkan perceraiannya.

Imam Syafi'i berpendapat jika suami-istri sudah saling mengucapkan sumpahnya maka hilang hak batin istri, baik terjadi laknat atau tidak. Karena sumpahnya istri hanya untuk mencegah hukuman rajam saja.

(Bersambung)!

Baca Juga: Surat An-Nur Ayat 9: Kesaksian Kelima Bagi Istri yang Dituduh Berzina Oleh Suaminya
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mentadaburi Al Quran...
Mentadaburi Al Quran Lebih Utama dari Berdoa, Begini Penjelasannya
Tadabur Surat Al Qadr,...
Tadabur Surat Al Qadr, Surat yang Sering Diamalkan Menjelang Datangnya Malam Lailatul Qadar
Tadabur Surat As Shaffat...
Tadabur Surat As Shaffat Ayat 123-132 : Kisah Nabi Ilyas yang Kaumnya Menyembah Baal
Tadabur Surat Al Ankabut...
Tadabur Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Tadabur 10 Ayat Terakhir...
Tadabur 10 Ayat Terakhir Surat An-Naziat : Perbedaan Penghuni Surga dan Neraka
Tadabur Surat An-Najm...
Tadabur Surat An-Najm Ayat 13-18: Kisah Perjalanan Mikraj Nabi SAW ke Sidratul Muntaha
Rekomendasi
Fenomena Alam di Indonesia...
Fenomena Alam di Indonesia Ini Sama Persis dengan Al-Quran Surat An-Naml
Suara Bawah Air Terkeras...
Suara Bawah Air Terkeras Terdengar dari Lokasi Paling Terpencil di Bumi
Gunung Everest Tumbuh...
Gunung Everest Tumbuh Tinggi Lebih Cepat, Ilmuwan Beberkan Hal Ini
Artikel Terkini
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Tasyabbuh dengan...
Jangan Tasyabbuh dengan Tahun Baru Masehi, Ini Adab Menyambut 1 Muharram Menurut Ulama
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam, Baca sebelum Maghrib Nanti!
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved