Tadabbur Surat An-Nur Ayat 10: Karunia Allah dalam Kasus Perzinaan Suami Istri

Rabu, 23 Agustus 2023 - 17:36 WIB
loading...
Tadabbur Surat An-Nur Ayat 10: Karunia Allah dalam Kasus Perzinaan Suami Istri
Ustaz Mukhlis Mukti Al-Mughni, Dai Lulusan Al-Azhar Mesir. Foto/SINDOnews
A A A
Ustaz Mukhlis Mukti Al-Mughni
Dai Lulusan Al-Azhar Mesir,
Yayasan Pustaka Afaf

Pada ayat ini Allah menjelaskan keringanan terkait kasus tuduhan perzinaan antara suami istri. Setelah membolehkan mula'anah (sumpah saling melaknat antara suami istri), Allah memberi kesempatan bagi istri atau suami yang berdosa untuk bertobat dari perbuatan zinanya.

Hal ini merupakan karunia Allah dan rahmat-Nya. Apabila seseorang benar-benar bertobat dari perbuatan dosanya, Allah akan menerima tobatnya.

Berikut lanjutan Tadabbur Surat An-Nur Ayat 10:

وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهٗ وَاَنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ حَكِيْمٌ

Wa lau laa fadhlul laahi 'alaikum wa rahmatuhuu wa annal laaha Tawwaabun Hakiim.

Artinya: "Dan seandainya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu (niscaya kamu akan menemui kesulitan). Dan sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat, Maha Bijaksana." (Surat An-Nur ayat 10)

Pesan dan Hikmah
1. Artinya berkat Al-Qur'an yang memberikan syariat lia'an atau mula'anah ini, masalah rumah tangga tidak akan berbias kemana-mana. Karenanya Islam membedakan hukum tuduhan berzina kepada pasangan suami-istri dengan yang lainnya, atau bukan pasangan suami-istri. Kasus perzinaan pada pasangan suami-istri ini adalah sebuah cela dan aib yang memalukan dan mencoreng wajah keluarga besar. Karenannya suami-istri cukup bersumpah lima kali. Adapun kepada selain pasangan suami istri harus mendatangkan empat orang saksi.

2. Sikap para ulama setelah suami-istri melakukan mula'anah. Imam Malik dan para muridnya berpendapat bahwa status keduanya cerai dan tidak bisa rujuk untuk selamanya sekalipun terjadi nikah muhalil. Keduanya tidak saling mewarisi. Imam Abu Hanifah dan lainnya berpendapat tidak jatuh cerai sampai hakim yang menetapkan perceraiannya.

Imam Syafi'i berpendapat jika suami-istri sudah saling mengucapkan sumpahnya maka hilang hak batin istri, baik terjadi laknat atau tidak. Karena sumpahnya istri hanya untuk mencegah hukuman rajam saja.

(Bersambung)!

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2964 seconds (0.1#10.140)