Tadabbur Al-Maidah Ayat 4: Makanan yang Dihalalkan dalam Islam
loading...
A
A
A
Tadabbur ayat kali membahas tentang makanan yang dihalalkan Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 4. Makanan yang halal ini adalah makanan yang baik-baik berdasarkan syariat.
Pada ayat sebelumnya (Al-Maidah ayat 3) Allah menerangkan makanan yang haram. Di antaranya, bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.
Mari kkta simak Tadabbur Surat Al-Maidah Ayat 4 berikut. Allah berfirman:
Yas-aluunaka maadzaaa uhilla lahum, qul uhilla lakumuththayyibaatu wa maa 'allamtum minal jawaarihi mukallibiina tu'allimuunahunna mimmaa 'allamakumullaahu fakuluu mimmaaa amsakna 'alaikum wadzkurus mal laahi 'alaih. Wattaqul laah; innallaaha sarii'ul hisaab.
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah, "Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya." (QS Al-Maidah ayat 4)
Penjelasan
Dalam Tafsir Ringkas Kemenag dijelaskan Ayat ini menerangkan dua macam makanan yang dihalalkan:
1. Makanan yang Baik
Yaitu semua jenis makanan yang menimbulkan selera untuk memakannya dan tidak ada nash yang mengharamkannya. Adapun yang sudah ada ketentuan haramnya, maka harus dipatuhi ketentuan itu seperti sabda Rasulullah ﷺ berikut:
Dari Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah ﷺ melarang memakan setiap binatang yang bertaring dari binatang buas dan setiap yang berkuku tajam dari unggas." (HR Ahmad, Muslim, dan Ashabus-Sunan).
2. Binatang Buruan yang Ditangkap oleh Hewan Pemburu yang Terlatih
Buruannya langsung dibawa kepada tuannya dan tidak akan dimakannya kecuali kalau diberi oleh tuannya. Apabila binatang pemburu itu memakan buruannya lebih dulu, sebelum diberikan oleh tuannya, maka buruannya itu haram dimakan seperti haramnya bangkai.
Ayat ini menerangkan bahwa hasil buruan binatang yang terlatih itu boleh dimakan apabila pada saat melepaskan binatang, si pemburu membaca Basmalah. Hukum membaca Basmalah itu wajib menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifah. Menurut Imam Syafi'i hukumnya sunnah.
Asbabun Nuzul
Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan Asbabun Nuzul (sebab turunnya) ayat ini. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abu Hatim dari Salma Ummu Rafi', dari Abu Rafi' maula Rasulullah bahwa Rasulullah ﷺ pernah memerintahkan untuk membunuh anjing-anjing (hitam), maka anjing-anjing itu dibunuh. Lalu orang-orang datang kepada beliau dan bertanya, "Wahai Rasulullah, mana sajakah yang dihalalkan dari jenis ini yang engkau perintahkan agar dibunuh?"
Rasulullah ﷺ diam, kemudian Allah menurunkan firman-Nya (Al-Maidah Ayat 4): "Mereka bertanya kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah, "Dihalalkan bagi kalian yang baik-baik, dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kalian ajar dengan melatihnya untuk berburu" hingga akhir ayat.
Maka Nabi ﷺ bersabda: "Apabila seseorang lelaki melepaskan anjing (pemburu)nya lalu ia mengucapkan tasmiyah (bismillah) dan anjing itu menangkap buruan untuknya, maka hendaklah ia memakannya selagi anjing itu tidak memakannya."
Di akhir ayat ini Allah menerangkan supaya manusia bertakwa kepada Allah. Yaitu mematuhi semua perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Karena Allah sangat cepat menghitung semua amal hamba-Nya tanpa ada yang tertinggal dan tersembunyi bagi-Nya.
Untuk diketahui, Surat Al-Maidah adalah surat ke-5 dalam Mushaf Qur'an. Terdiri dari 120 ayat dan termasuk golongan surat Madaniyyah. Sekalipun ada ayatnya yang turun di Makkah, namun ayat ini diturunkan sesudah Nabi Muhammad ﷺ Hijrah ke Madinah. Surat ini dinamakan Al- Maidah yang artinya hidangan.
Pada ayat sebelumnya (Al-Maidah ayat 3) Allah menerangkan makanan yang haram. Di antaranya, bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.
Mari kkta simak Tadabbur Surat Al-Maidah Ayat 4 berikut. Allah berfirman:
يَسۡـَٔـــلُوۡنَكَ مَاذَاۤ اُحِلَّ لَهُمۡؕ قُلۡ اُحِلَّ لَـكُمُ الطَّيِّبٰتُ ۙ وَمَا عَلَّمۡتُمۡ مِّنَ الۡجَـوَارِحِ مُكَلِّبِيۡنَ تُعَلِّمُوۡنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ فَكُلُوۡا مِمَّاۤ اَمۡسَكۡنَ عَلَيۡكُمۡ وَاذۡكُرُوا اسۡمَ اللّٰهِ عَلَيۡهِ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ؕ اِنَّ اللّٰهَ سَرِيۡعُ الۡحِسَابِ
Yas-aluunaka maadzaaa uhilla lahum, qul uhilla lakumuththayyibaatu wa maa 'allamtum minal jawaarihi mukallibiina tu'allimuunahunna mimmaa 'allamakumullaahu fakuluu mimmaaa amsakna 'alaikum wadzkurus mal laahi 'alaih. Wattaqul laah; innallaaha sarii'ul hisaab.
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah, "Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya." (QS Al-Maidah ayat 4)
Penjelasan
Dalam Tafsir Ringkas Kemenag dijelaskan Ayat ini menerangkan dua macam makanan yang dihalalkan:
1. Makanan yang Baik
Yaitu semua jenis makanan yang menimbulkan selera untuk memakannya dan tidak ada nash yang mengharamkannya. Adapun yang sudah ada ketentuan haramnya, maka harus dipatuhi ketentuan itu seperti sabda Rasulullah ﷺ berikut:
Dari Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah ﷺ melarang memakan setiap binatang yang bertaring dari binatang buas dan setiap yang berkuku tajam dari unggas." (HR Ahmad, Muslim, dan Ashabus-Sunan).
2. Binatang Buruan yang Ditangkap oleh Hewan Pemburu yang Terlatih
Buruannya langsung dibawa kepada tuannya dan tidak akan dimakannya kecuali kalau diberi oleh tuannya. Apabila binatang pemburu itu memakan buruannya lebih dulu, sebelum diberikan oleh tuannya, maka buruannya itu haram dimakan seperti haramnya bangkai.
Ayat ini menerangkan bahwa hasil buruan binatang yang terlatih itu boleh dimakan apabila pada saat melepaskan binatang, si pemburu membaca Basmalah. Hukum membaca Basmalah itu wajib menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifah. Menurut Imam Syafi'i hukumnya sunnah.
Asbabun Nuzul
Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan Asbabun Nuzul (sebab turunnya) ayat ini. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abu Hatim dari Salma Ummu Rafi', dari Abu Rafi' maula Rasulullah bahwa Rasulullah ﷺ pernah memerintahkan untuk membunuh anjing-anjing (hitam), maka anjing-anjing itu dibunuh. Lalu orang-orang datang kepada beliau dan bertanya, "Wahai Rasulullah, mana sajakah yang dihalalkan dari jenis ini yang engkau perintahkan agar dibunuh?"
Rasulullah ﷺ diam, kemudian Allah menurunkan firman-Nya (Al-Maidah Ayat 4): "Mereka bertanya kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah, "Dihalalkan bagi kalian yang baik-baik, dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kalian ajar dengan melatihnya untuk berburu" hingga akhir ayat.
Maka Nabi ﷺ bersabda: "Apabila seseorang lelaki melepaskan anjing (pemburu)nya lalu ia mengucapkan tasmiyah (bismillah) dan anjing itu menangkap buruan untuknya, maka hendaklah ia memakannya selagi anjing itu tidak memakannya."
Di akhir ayat ini Allah menerangkan supaya manusia bertakwa kepada Allah. Yaitu mematuhi semua perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Karena Allah sangat cepat menghitung semua amal hamba-Nya tanpa ada yang tertinggal dan tersembunyi bagi-Nya.
Untuk diketahui, Surat Al-Maidah adalah surat ke-5 dalam Mushaf Qur'an. Terdiri dari 120 ayat dan termasuk golongan surat Madaniyyah. Sekalipun ada ayatnya yang turun di Makkah, namun ayat ini diturunkan sesudah Nabi Muhammad ﷺ Hijrah ke Madinah. Surat ini dinamakan Al- Maidah yang artinya hidangan.
(rhs)