Syarat Tayamum Beserta Tata Cara, Rukun dan Kondisi Diperbolehkannya Tayamum

Kamis, 07 September 2023 - 09:57 WIB
loading...
Syarat Tayamum Beserta Tata Cara, Rukun dan Kondisi Diperbolehkannya Tayamum
Tayamum merupakan salah satu cara bersuci menggunakan debu lantaran sulit mendapatkan air. Foto ilustrasi/ist
A A A
Syarat Tayamum lengkap beserta dengan tata cara, rukun dan kondisinya akan dibahas dalam artikel ini. Tayamum merupakan salah satu cara bersuci menggunakan debu lantaran sulit mendapatkan air.

Dikutip dari buku Fikih MTs Kelas VII KSKK 2020, tayamum secara bahasa adalah berniat melakukan sesuatu. Sedangkan menurut istilah, tayamum merupakan pelaksanaan mengusap debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu sebagai ganti berwudu dan mandi besar.

Anjuran tayamum sendiri sudah disebutkan dalam Al-Qur’an. Allah SWT telah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا


Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS. An nisa: 43)

Sementara itu, tayamum telah disebutkan dalam sebuah hadis. Berikut hadisnya:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى قَالَ قَالَ عَمَّارٌ لِعُمَرَ تَمَعَّكْتُ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَكْفِيكَ الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ


Dari Abdurrahman bin Abza ia berkata; Ammar berkata kepada Umar, "Aku bergulingan (di atas pasir) lalu menemui Nabi shallallahu alaihi wasallam. Maka beliau pun bersabda: "Cukup bagimu (mengusap debu) pada muka dan kedua telapak tangan." (HR. Bukhari) [ No. 341 Fathul Bari ] shahih.

Syarat Tayamum

1. Tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air karena alasan tertentu, seperti sakit, tidak ada tempat, atau khawatir kehabisan air.
2. Menggunakan debu atau tanah yang suci, kering, dan tidak bercampur dengan benda lain.
3. Memiliki niat untuk tayamum dan mengusap wajah dan kedua tangan sampai siku dengan debu atau tanah.
4. Tayamum dilakukan setelah masuk waktu salat.
5. Tayamum hanya berlaku untuk satu kali salat fardhu.
6. Menghilangkan najis dari tubuh sebelum tayamum.

Tata Cara Tayamum

1. Membaca Niat Tayamum

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى


Latin: Nawaitu tayammuma listibaahatishsholaati lillaahi taala.

Artinya: "Saya berniat Tayamum untuk diperbolehkannya salat karena Allah Ta’ala".

2. Membasuh Wajah dengan Tangan

Setelah membaca niat, langkah selanjutnya yaitu membasuh tangan dengan tangan yang sudah ditempelkan debu pada batuan atau tembok yang tidak terkena najis. Tangan sebelah kanan membasuh wajah bagian kiri, sedangkan tangan kiri membasuh wajah pada bagian kanan.

3. Membasuh Kedua Tangan

Selanjutnya yaitu membasuh kedua tangan sampai siku secara bergantian. Tangan sebelah kanan membasuh tangan sebelah kiri dan tangan sebelah kirim membasuh tangan sebelah kanan.

4. Melakukan Tayamum Secara Tertib

Bertayamum harus dilakukan secara tertib dan berurutan, mulai dari rukun pertama sampai selanjutnya. Setiap tahapannya pun tidak boleh dibalik dengan membasuh kedua tangan kemudian wajah.

5. Berdoa

Setelah melakukan tayamum secara tertib, langkah selanjutnya adalah membaca doa tayamum seperti berikut ini:

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أَللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِن عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ. سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ أَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ


Asyhadu anlaaa ilaaha illallah wahdahuu laa yasrikalahu wasyhadu anna muhammadan 'abduhuu warasuuluhu. allahumaj'alnii minat tawwabiina waj'alnii minal mutathohhiriina waj'alnii min 'ibadikash shoolihin. subhaanakallahumma wabihamdika asyhadu anlaa ilaaha illa anta astaghfiruka watuubu ilaiika.

Artinya: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang ahli taubat, jadikanlah aku termasuk orang yang ahli bersuci dan jadikanlah aku termasuk golongan hamba-hamba-Mu yang shalih. Maha Suci Engkau Ya Allah dan dengan memuji-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.

Rukun Tayamum

1. Membaca Niat dalam hati
2. Mengusap wajah dengan sekali usapan
3. Mengusap kedua tangan hingga siku-siku dengan tanah atau debu dua kali.
4. Berurutan atau tertib Tertib artinya tahapan yang dilakukan dalam tayamum harus berurutan.

Kondisi Dibolehkannya Tayamum

1. Kelangkaan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘.
2. Jauh dari air yang tersedia, sehingga diperbolehkan bertayamum.
3. Sulitnya menggunakan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘.
4. Berhalangan menggunakan air, seperti sedang sakit, apabila terkena air penyakitnya akan bertambah parah
5. Telah masuk waktu Salat

Demikian pembahasan mengenai syarat, tata cara, rukun dan kondisi diperbolehkannya tayamum. Semoga bermanfaat.

(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 3.4057 seconds (0.1#10.140)