Hal-hal yang Membatalkan Tayamum yang Penting Diketahui
Sabtu, 09 September 2023 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
c. Hilang Akal
Hilang akal baik karena mabuk atau sakit. Seorang yang minum khamar dan hilang akalnya karena mabuk maka wudhu' nya batal. Demikian juga orang yang sempat pingsan tidak sadarkan diri juga batal wudhu'nya.
Demikian juga orang yang sempat kesurupan atau menderita penyakit ayan, dimana kesadarannya sempat hilang beberapa waktu wudhu'nya batal. Kalau mau shalat harus mengulangi wudhu'nya.
d. Menyentuh Kemaluan
Menyentuh kemaluan membatalkan wudu dan otomatis juga membatalkan tayammum. Namun para ulama mengecualikan bila menyentuh kemaluan dengan bagian luar dari telapak tangan dimana hal itu tidak membatalkan wudhu'.
e. Menyentuh kulit lawan jenis
Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram (mazhab As-Syafi'iyah) termasuk hal yang membatalkan wudu.
Di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram termasuk yang membatalkan wudu'. Namun hal ini memang sebuah bentuk khilaf di antara para ulama. Sebagian mereka tidak memandang demikian.
Yang jadi masalah bila seseorang bertayamum lalu salat dan telah selesai dari shalatnya tiba-tiba dia mendapatkan air dan waktu shalat masih ada. Apa yang harus dilakukannya ?
Para ulama mengatakan bahwa tayamum dan salatnya itu sudah sah dan tidak perlu untuk mengulangi salat yang telah dilaksanakan. Sebab tayammumnya pada saat itu memang benar lantaran memang saat itu dia tidak menemukan air. Sehingga bertayammumnya sah. Dan shalatnya pun sah karena dengan bersuci tayammum. Apapun bahwa setelah itu dia menemukan air kewajibannya untuk shalat sudah gugur.
Hilang akal baik karena mabuk atau sakit. Seorang yang minum khamar dan hilang akalnya karena mabuk maka wudhu' nya batal. Demikian juga orang yang sempat pingsan tidak sadarkan diri juga batal wudhu'nya.
Demikian juga orang yang sempat kesurupan atau menderita penyakit ayan, dimana kesadarannya sempat hilang beberapa waktu wudhu'nya batal. Kalau mau shalat harus mengulangi wudhu'nya.
d. Menyentuh Kemaluan
Menyentuh kemaluan membatalkan wudu dan otomatis juga membatalkan tayammum. Namun para ulama mengecualikan bila menyentuh kemaluan dengan bagian luar dari telapak tangan dimana hal itu tidak membatalkan wudhu'.
e. Menyentuh kulit lawan jenis
Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram (mazhab As-Syafi'iyah) termasuk hal yang membatalkan wudu.
Di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram termasuk yang membatalkan wudu'. Namun hal ini memang sebuah bentuk khilaf di antara para ulama. Sebagian mereka tidak memandang demikian.
2. Ditemukannya Air
Bila ditemukan air maka tayamum secara otomatis menjadi gugur. Yang harus dilakukan adalah berwudhu dengan air yang baru saja ditemukan.Yang jadi masalah bila seseorang bertayamum lalu salat dan telah selesai dari shalatnya tiba-tiba dia mendapatkan air dan waktu shalat masih ada. Apa yang harus dilakukannya ?
Para ulama mengatakan bahwa tayamum dan salatnya itu sudah sah dan tidak perlu untuk mengulangi salat yang telah dilaksanakan. Sebab tayammumnya pada saat itu memang benar lantaran memang saat itu dia tidak menemukan air. Sehingga bertayammumnya sah. Dan shalatnya pun sah karena dengan bersuci tayammum. Apapun bahwa setelah itu dia menemukan air kewajibannya untuk shalat sudah gugur.
Lihat Juga :