Hal-hal yang Membatalkan Tayamum yang Penting Diketahui

Sabtu, 09 September 2023 - 05:15 WIB
loading...
A A A
Namun bila dia tetap ingin mengulangi salatnya dibenarkan juga. Sebab tidak ada larangan untuk melakukannya. Dan kedua kasus itu pernah terjadi bersamaan pada masa Rasulullah SAW.

خَرَجَ رَجُلاَنِ فيِ سَفَرٍ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءُ فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا فَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا المَاءَ فيِ الوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الوُضُوءَ وَالصَّلاَةَ وَلَم يُعِد الآخَر ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللهِ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِد : أَصَبْتَ السُّنَّة وَأَجْزَأْتَكَ صَلاَتَكَ وَقَالَ لِلَّذِي تَوَضَّأَ وَأَعَادَ : لَكَ الأَجْر مَرَّتَينِ


Dari Abi Said Al-Khudhri radhiyallahuanhu berkata bahwa ada dua orang bepergian dan mendapatkan waktu shalat tapi tidak mendapatkan air. Maka keduanya bertayammum dengan tanah yang suci dan shalat. Selesai shalat keduanya menemukan air. Maka seorang diantaranya berwudhu dan mengulangi shalat sedangkan yang satunya tidak. Kemudian keduanya datang kepada Rasulullah SAW dan menceritakan masalah mereka. Maka Rasulullah SAW berkata kepada yang tidak mengulangi shalat"Kamu sudah sesuai dengan sunnah dan shalatmu telah memberimu pahala". Dan kepada yang mengulangi shalat"Untukmu dua pahala". (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)

3. Hilangnya Penghalang

Bila halangan untuk mendapatkan air sudah tidak ada maka batallah tayammum. Misalnya ketika sedang salat yang bersucinya dengan tayammum, tiba-tiba ditemukan cara untuk mendapatkan air dari dalam sumur. Maka salat yang sedang dikerjakan batal dengan sendirinya.

Penghalang yang di atas sudah kita bicarakan, seperti takut hilangnya barang-barang kalau harus pergi jauh mencari air, atau resiko terancam binatang buas, atau adanya ancaman musuh, memang semua itu bisa dijadikan syarat dibolehkannya tayammum.

Akan tetapi ketika penghalang-penghalang itu sudah tidak lagi ada, secara otomatis tayammum tidak lagi diperkenankan. Yang harus dikerjakan saat itu adalah berwudu dengan air yang sudah bisa didapat, lalu kembali melakukan salat kembali, asalkan waktu salatnya masih ada.



Wallahu a'lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1539 seconds (0.1#10.140)