Ujung Pakaian Muslimah Menyapu Lantai, Najiskah?
Minggu, 10 September 2023 - 09:55 WIB
loading...
A
A
A
Lebih jauh, Imam Syafi’i menjelaskan, bahwa ketentuan berlaku apabila najis yang diinjak adalah najis yang kering sehingga tidak ada najis yang melekat padanya. Maksudnya, najis tidak terlihat jelas secara fisik melekat pada pakaian (tanah telah menyucikannya). Apabila najis yang diinjak adalah najis yang basah, maka harus tetap dibersihkan dengan air hingga bersih.
Lalu, bagian mana yang harus dibersihkan. Apakah hanya pada bagian yang terkena najis saja ataukah seluruh pakaian? Pada asalnya yang wajib dibersihkan adalah hanya pada bagian yang terkena najis. Tidak harus dicuci semua.
Sebagian orang beranggapan bahwa bila suatu bagian pakaian terkena najis maka seluruh pakaian harus dibersihkan. Ini adalah anggapan yang tidak benar. Cukup bagian yang terkena najis saja. Jika sudah secara maksimal dibersihkan tetapi masih tetap tersisa, maka insya Allah tidak mengapa.
Dalam kitab Al-Aziz Syarhul Wajiz, Imam Ar-Rafi’I menjelaskan bahwa :
Artinya: “Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.”
Adapun alasan mengapa baju yang terkena sedikit najis dari lumpur dapat dimaafkan karena menimbang akan beratnya jika ia harus diwajibkan untuk memcuci pakaiannya yang hanya sedikit terkena najis tersebut, padahal orang tersebut tidak membawa baju yang lain yang digunakan untuk beribadah.
Baca juga: Mengenal Jenis Najis dan Tata Cara Bersucinya
Wallahu Alam
Lalu, bagian mana yang harus dibersihkan. Apakah hanya pada bagian yang terkena najis saja ataukah seluruh pakaian? Pada asalnya yang wajib dibersihkan adalah hanya pada bagian yang terkena najis. Tidak harus dicuci semua.
Sebagian orang beranggapan bahwa bila suatu bagian pakaian terkena najis maka seluruh pakaian harus dibersihkan. Ini adalah anggapan yang tidak benar. Cukup bagian yang terkena najis saja. Jika sudah secara maksimal dibersihkan tetapi masih tetap tersisa, maka insya Allah tidak mengapa.
Dalam kitab Al-Aziz Syarhul Wajiz, Imam Ar-Rafi’I menjelaskan bahwa :
وَأَمَّا مَا تَسْتَيْقِنُ نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا الكَثِيْرُ فَلاَ يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ
Artinya: “Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.”
Adapun alasan mengapa baju yang terkena sedikit najis dari lumpur dapat dimaafkan karena menimbang akan beratnya jika ia harus diwajibkan untuk memcuci pakaiannya yang hanya sedikit terkena najis tersebut, padahal orang tersebut tidak membawa baju yang lain yang digunakan untuk beribadah.
Baca juga: Mengenal Jenis Najis dan Tata Cara Bersucinya
Wallahu Alam
(wid)
Lihat Juga :