Mengenal Jenis Najis dan Tata Cara Bersucinya
loading...
A
A
A
Mengetahui tentang najis dan jenis-jenis sangat penting bagi seorang muslim karena berkaitan erat dengan ibadah. Sebagai muslim, jangan sampai karena ketidaktahuan, lantas menganggap kotoran biasa menjadi najis, atau menganggap sepele hal yang sebenarnya adalah najis .
Najis menurut bahasa Arab bermakna Al-Qadzarah yang artinya kotoran. Sedangkan menurut istilah syar'i, najis adalah segala kotoran yang menyebabkan seseorang terhalang untuk beribadah kepada Allah Ta'ala.
Dinukil dari buku 'Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi' yang ditulis Abu Utsman Kharisman, yang diterbitkan Pustaka Hudaya, berikut macam-macam najis dan cara menghilangkan atau bersuci -nya, yakni :
1. Najis Mukhoffafah (najis ringan)
Yaitu najis yang cara menghilangkannya cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis (tidak harus dicuci). Najis yang masuk kategori ini adalah :
a. Kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain sebagai makanan pokok selain ASI (Air Susu Ibu)
ُ”Kencing anak kecil laki-laki (yang belum makan selain ASI) cukup dipercikkan, sedangkan kencing anak perempuan harus dicuci,” (H.R Ibnu Majah)
b. Madzi : cairan tipis dan lengket yang keluar dari kemaluan karena bangkitnya syahwat
Sahl bin Hunaif pernah bertanya kepada Rasulullah shallallalahu ‘alaihi wa sallam: “Bagaimana dengan pakaian yang terkena madzi? Nabi menjawab : “Cukup engkau mengambil seciduk air dengan tangan lalu percikkan di bagian pakaian yang terkena madzi,” (HR Abu Dawud, atTirmidzi)
2. Najis Mutawassithoh (najis pertengahan)
Najis yang cara menghilangkannya dengan cara mencuci dengan air (atau media lain) sampai hilang najis tersebut. Najis yang masuk kategori ini adalah:
a. Kencing dan kotoran manusia (selain anak kecil laki yang hanya makan ASI)
Keduanya najis berdasarkan kesepakatan para Ulama. Juga berdasarkan keumuman dalil yang ada tentang perintah istinja’ setelah buang air, demikian juga dengan perintah Nabi menyiramkan setimba air ke tempat yang dikencingi seorang Arab pedalaman di masjid (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Anas)
b. Kencing dan kotoran hewan-hewan yang dagingnya tidak halal dimakan.
Contoh: kencing dan kotoran kucing, kotoran keledai jinak. Ibnu Mas’ud pernah mencarikan 3 batu untuk istijmar bagi Nabi. Namun, beliau hanya mendapatkan 2 batu dan 1 kotoran keledai (jinak). Nabi menyatakan bahwa kotoran keledai (jinak) itu adalah najis (H.R Ibnu Khuzaimah)
c. Wadi, cairan putih yang keluar mengiringi kencing atau keluar karena keletihan.
Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata: “Adapun wadi dan madzi, cucilah kemaluanmu, dan berwudhu’lah untuk salat,” (HR al-Baihaqy)
d. Darah haidh dan nifas
Dari Asma’ beliau berkata: “Datang seorang wanita kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan berkata: Bagaimana pendapat anda jika salah seorang dari kami haid pada pakaiannya, apa yang (seharusnya) dia kerjakan? Nabi bersabda: Ia harus mengeriknya dan menggosok-gosoknya dengan air, lalu disiram dengan air, kemudian ia bisa sholat dengan pakaian itu (HR al-Bukhari dan Muslim)
e. Bangkai, yaitu binatang yang mati tidak melalui penyembelihan syar’i
Najis menurut bahasa Arab bermakna Al-Qadzarah yang artinya kotoran. Sedangkan menurut istilah syar'i, najis adalah segala kotoran yang menyebabkan seseorang terhalang untuk beribadah kepada Allah Ta'ala.
Dinukil dari buku 'Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi' yang ditulis Abu Utsman Kharisman, yang diterbitkan Pustaka Hudaya, berikut macam-macam najis dan cara menghilangkan atau bersuci -nya, yakni :
1. Najis Mukhoffafah (najis ringan)
Yaitu najis yang cara menghilangkannya cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis (tidak harus dicuci). Najis yang masuk kategori ini adalah :
a. Kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain sebagai makanan pokok selain ASI (Air Susu Ibu)
ُ”Kencing anak kecil laki-laki (yang belum makan selain ASI) cukup dipercikkan, sedangkan kencing anak perempuan harus dicuci,” (H.R Ibnu Majah)
b. Madzi : cairan tipis dan lengket yang keluar dari kemaluan karena bangkitnya syahwat
Sahl bin Hunaif pernah bertanya kepada Rasulullah shallallalahu ‘alaihi wa sallam: “Bagaimana dengan pakaian yang terkena madzi? Nabi menjawab : “Cukup engkau mengambil seciduk air dengan tangan lalu percikkan di bagian pakaian yang terkena madzi,” (HR Abu Dawud, atTirmidzi)
2. Najis Mutawassithoh (najis pertengahan)
Najis yang cara menghilangkannya dengan cara mencuci dengan air (atau media lain) sampai hilang najis tersebut. Najis yang masuk kategori ini adalah:
a. Kencing dan kotoran manusia (selain anak kecil laki yang hanya makan ASI)
Keduanya najis berdasarkan kesepakatan para Ulama. Juga berdasarkan keumuman dalil yang ada tentang perintah istinja’ setelah buang air, demikian juga dengan perintah Nabi menyiramkan setimba air ke tempat yang dikencingi seorang Arab pedalaman di masjid (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Anas)
b. Kencing dan kotoran hewan-hewan yang dagingnya tidak halal dimakan.
Contoh: kencing dan kotoran kucing, kotoran keledai jinak. Ibnu Mas’ud pernah mencarikan 3 batu untuk istijmar bagi Nabi. Namun, beliau hanya mendapatkan 2 batu dan 1 kotoran keledai (jinak). Nabi menyatakan bahwa kotoran keledai (jinak) itu adalah najis (H.R Ibnu Khuzaimah)
c. Wadi, cairan putih yang keluar mengiringi kencing atau keluar karena keletihan.
Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata: “Adapun wadi dan madzi, cucilah kemaluanmu, dan berwudhu’lah untuk salat,” (HR al-Baihaqy)
d. Darah haidh dan nifas
Dari Asma’ beliau berkata: “Datang seorang wanita kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan berkata: Bagaimana pendapat anda jika salah seorang dari kami haid pada pakaiannya, apa yang (seharusnya) dia kerjakan? Nabi bersabda: Ia harus mengeriknya dan menggosok-gosoknya dengan air, lalu disiram dengan air, kemudian ia bisa sholat dengan pakaian itu (HR al-Bukhari dan Muslim)
e. Bangkai, yaitu binatang yang mati tidak melalui penyembelihan syar’i