Hukum Asal Masalah Agama Terlarang Sampai Ada Dalil yang Mensyariatkannya

Rabu, 13 September 2023 - 08:49 WIB
loading...
Hukum Asal Masalah Agama Terlarang Sampai Ada Dalil yang Mensyariatkannya
Hukum asal semua urusan muamalah dunia adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya. Ilustrasi: Ist
A A A
Hadis dari Ummul Mu’minin; Ummu Abdillah; Aisyah ra , Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa mengada-ada sesuatu yang baru dalam perkara kami (syariat dan agama) ini apa yang bukan darinya maka sesuatu tersebut tertolak.” (HR Al-Bukhari dan Muslim ).

Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi dalam bukunya berjudul "Syarah 10 Landasan Agama dari Kalimat Nubuwwah" menyebut bahwa hadis ini merupakan dalil tentang kaidah yang sangat agung, yaitu bahwa “Hukum asal masalah agama/ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyariatkannya, sedangkan hukum asal semua urusan muamalah dunia adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya”.



Banyak sekali dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis yang menunjukkan kaidah berharga ini. Cukuplah dalil yang sangat jelas tentang masalah ini adalah sabda Nabi Muhammad SAW: “Apabila itu urusan dunia kalian maka itu terserah kalian, dan apabila urusan agama maka kepada saya.” (HR Ibnu Hibban (1/201) dan sanadnya shahih sesuai dengan syarat Muslim).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al-Qawa‘id an-Nuraniyyah al-Fiqhiyyah berkata: “Sesungguhnya perbuatan manusia ada dua macam: ibadah dan adat dunia. Berdasarkan penelitian yang seksama terhadap dalil-dalil syariat kita mengetahui bahwa ibadah yang diwajibkan oleh Allah tidak ditetapkan kecuali berdasarkan syariat, sedangkan masalah adat manusia maka hukum asalnya tidak terlarang kecuali yang dilarang oleh Allah. Oleh karena itu, Imam Ahmad dan para ahli hadis menegaskan bahwa hukum asal dalam ibadah adalah terlarang sampai ada dalil tentang disyariatkannya. Dan hukum asal masalah adat adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya. Ini adalah kaidah agung dan bermanfaat.”

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1566 seconds (0.1#10.140)