Bolehkah Memegang Mushaf Al-Qur'an Tanpa Wudhu? Ini Pendapat 4 Mazhab

Sabtu, 16 September 2023 - 09:22 WIB
loading...
Bolehkah Memegang Mushaf Al-Quran Tanpa Wudhu? Ini Pendapat 4 Mazhab
Hukum memegang atau menyentuh Mushaf Al-Quran tanpa wudhu perlu diketahui oleh umat muslim. Foto/SINDOnews
A A A
Bolehkah memegang atau menyentuh Kitab Suci Al-Qur'an tanpa wudhu? Yang dimaksud dengan memegang Al-Qur'an adalah menyentuh Mushaf Qur'an (bagian fisik kitab Al-Qur'an) dengan bagian dalam telapak tangan maupun bagian tubuh lainnya.

Berikut pendapat empat Mazhab populer ahlus sunnah waljamaah (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali) dilansir dari Buku "Wudhu Rasulullah SAW Menurut Empat Mazhab" karya Ustaz Isnan Ansory.

Dalam buku itu, para ulama empat Mazhab pada dasarnya sepakat tentang keharaman memegang Mushaf Al-Qur'an bagi yang berhadas atau tanpa wudhu. Berikut penjelasannya:

1. Mazhab Hanafi
Kalangan ulama Mazhab Hanafi sepakat bahwa menyentuh Mushaf Al-Qur'an hukumnya haram dalam keadaan berhadas kecil. Meski mengharamkan sentuhan langsung, namun Mazhab Hanafi membolehkan memegang Al-Qur'an apabila menggunakan alas atau batang lidi. Dengan syarat, alas atau batang lidi itu berstatus suci dari najis.

2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki menyatakan haram menyentuh mushaf Al-Qur'an meskipun dengan alas atau alat seperti batang lidi. Keharaman ini berdasarkan ayat Al-Qur'an dan hadis berikut:

لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ المـُطَهَّرُون (الواقعة: 79)

Artinya: "Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci." (QS Al-Waqi'ah Ayat 79)

Kemudian berdasarkan Hadis berikut:

أَنْ لاَ يَمَسَّ اَلْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ (رواه مالك مُرْسَلًا وَابْنُ حِبَّانَ)

"Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah ﷺ kepada 'Amr bin Hazm tertulis: "Janganlah seseorang menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci." (HR Malik secara mursal dan disambungkan oleh Nasa'i, serta Ibnu Hibban)

3. Mazhab Syafi'i
Menurut Mazhab Syafi'i, mazhab yang dianut mayoritas muslim di Asia Tenggara dan Yaman, sama seperti pendapat Mazhab Maliki. Hukumnya haram menyentuh Mushaf Al-Qur'an meskipun dengan alas atau alat seperti batang lidi. Dasarnya adalah dalil yang terdapat dalam Surat Al-Waqi'ah ayat 79 dan Hadis Nabi ﷺ yang diriwayatkan Imam Malik.

4. Mazhab Hambali
Mazhab Hambali juga sepakat bahwa menyentuh mushaf Al-Qur'an hukumnya haram apabila seseorang dalam keadaan berhadas kecil.

Adapun yang membolehkan menyentuh Mushaf Qur'an bagi yang berhadats kecil adalah Mazhab Zhahiri. Mazhab ini berdasar kepada satu riwayat dari Ibnu Abbas yang berpendapat bahwa menyentuh mushaf bagi yang berhadats kecil tidaklah haram. Menurut mereka keharamannya hanyalah atas orang yang berhadats besar.

Demikian pejelasan singkat terkait hukum memegang Mushaf Al-Qur'an. Semoga bermanfaat menambah khazanah keilmuan kita. Aamiin.

Wallahu A'lam

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1311 seconds (0.1#10.140)