Khotbah Jumat Rabiul Awal: Menyambut Maulid Nabi Meraih Keberkahan
Jum'at, 22 September 2023 - 06:37 WIB
loading...
A
A
A
Namun sangat disayangkan ketika ada sebagian golongan yang masih mempertanyakan terkait rasa suka cita kita dalam menyambut kelahiran Baginda Nabi. Padahal yang diperdebatkan adalah seputar hukum tentang tatacara dalam menyambut dan merayakan maulid Nabi. Selama kegiatan Maulid Nabi diisi dengan aktivitas ibadah seharusnya kita tidak membutuhkan dalil untuk itu. Karena untuk mencintai seseorang saja kita tidak membutuhkan keterangan, apalagi dalam hal ini kita sedang menunjukan cinta kita kepada manusia paling agung.
Ma'asyiral Muslimin Rahimakumullah!
Prof DR Habib Muhammad Quraish Shihab menjelaskan bahwa Maulid adalah menggambarkan segala sesuatu yang berkaitan dengan Nabi baik dari tempat dan waktunya. Jadi jika kita berbicara Maulid, maka kita akan berbicara segala sesuatu dan semua informasi yang berkaitan dengan Nabi Muhammad ﷺ. Lebih lanjut kata beliau bahwa pembicaraan tentang Maulid Nabi sudah ada sejak zaman sahabat.
Bahkan sebelum kelahiran Nabi ﷺ sudah dibicarakan bahwa akan ada sosok yang namanya Muhammad. Terlepas mau dirayakan atau tidak, pembicaraan tentang Nabi sudah dibicarakan jauh sebelum kelahiran Nabi Muhammad ﷺ. Umat Islam secara khusus mulai membicarakan dan membahas tentang maulid adalah sejak umat Islam mempelajari Al-Qur'an.
Rasulullah ﷺ adalah rahmat dan berkah bagi sekalian alam yang telah Allah berikan. Sudah sepatutnya kita mensyukuri rahmat dan berkah yang telah Allah berikan kepada kita dengan memperbanyak membaca shalawat, bersedekah, menyambung silaturahmi, dan amal baik lainnya. Bukankah Allah memerintahkan kita untuk bergembira dalam menyambut rahmat tersebut sebagaimana firman-Nya dalam Surat Yunus ayat 58 berikut:
قُلْ بِفَضْلِ اللّٰهِ وَبِرَحْمَتِهٖ فَبِذٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوْاۗ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُوْنَ
"Katakanlah, dengan anugerah Allah dan rahmatNya (Nabi Muhammad ﷺ) hendaklah mereka menyambut dengan senang gembira."
Imam As-Suyuthi dalam Kitab Ad-Durrul Mantsur menjelaskan bahwa yang dimaksud rahmat dalam ayat tersebut tiada lain dan tiada bukan adalah Rasulullah Muhammad ﷺ. Mengenai hukum perayaan Maulid Nabi sudah banyak dibahas dalam berbagai kitab dan dalam berbagai kesempatan yang berujung pada kesimpulan bahwa hukum merayakan maulid Nabi Muhammad adalah tradisi yang sangat baik dan disunahkan bahkan diwajibkan jika hal itu merupakan metode dakwah yang efektif dalam mengimbangi kegiatan yang akan merusak moral bangsa.
Bahkan jika kita ingin menelusuri lebih jauh maka orang yang pertama kali merayakan Maulid Nabi adalah Nabi sendiri. Hal ini disebutkan dalam Hadis riwayat Imam Muslim berikut:
وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ قَالَ ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ
"Rasulullah ﷺ ditanya tentang puasa di hari Senin. Lalu beliau menjawab, "Itu adalah hari di mana aku dilahirkan, hari di mana aku diutus atau diturunkannya wahyu kepadaku."
Hikmah dari Hadis di atas adalah betapa agungnya bulan dan hari kelahiran Nabi yang mana Nabi juga memperingatinya dengan berpuasa. Sehingga kalau kita simpulkan bahwa sebenarnya Nabi ﷺ orang yang pertama merayakan hari kelahirannya. Hal senada juga dikatakan oleh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki:
إِنَّ أَوَّلَ الْمُحْتَفِلِيْنَ بِالْمَوْلِدِ هُوَ صَاحِبُ الْمَوْلِدِ وَهُوَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيْثِ الصَّحِيْحِ الَّذِيْ رَوَاهُ مُسْلِمٌ لَمَّا سُئِلَ عَنْ صِيَامِ يَوْمِ الْإِثْنَيْنِ قَالَ صلى الله عليه وسلم ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيْهِ فَهَذَا أَصَحُّ وَأَصْرَحُ نَصًّ فِي مَشْرُوْعِيَّةِ الْإِحْتِفَالِ بِالْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ الشَّرِيْفِ وَلَا يُلْتَفَتُ اِلَى قَوْلِ مَنْ قَالَ إِنَّ أَوَّلَ مَنِ احْتَفَلَ بِهِ الْفَاطِمِيُّوْنَ لِأَنَّ هَذَا إِمَّا جَهْلٌ أَوْ تَعَامٍ عَنِ الْحَقِّ
"Sesungguhnya pertama kali yang merayakan maulid adalah sang empunya maulid itu sendiri, yaitu Rasulullah ﷺ. Sebagaimana diterangkan dalam hadits shahih riwayat Imam Muslim ketika Rasul ditanya tentang anjuran puasa di hari Senin, beliau menjawab: "Itu adalah hari di mana aku dilahirkan." Ini adalah sekuat dan sejelas-jelasnya nash dalil yang menjelaskan anjuran maulid Nabi yang mulia. Tidak dapat dijadikan pijakan pendapat yang mengatakan bahwa pertama kali yang merayakan maulid adalah dari Dinasti Fathimiyyah. Sebab pendapat tersebut tidak lepas dari ketidak tahuan atau berpura-pura tidak tahu akan fakta yang sebenarnya."
Ma'asyiral Muslimin Rahimakumullah!
Prof DR Habib Muhammad Quraish Shihab menjelaskan bahwa Maulid adalah menggambarkan segala sesuatu yang berkaitan dengan Nabi baik dari tempat dan waktunya. Jadi jika kita berbicara Maulid, maka kita akan berbicara segala sesuatu dan semua informasi yang berkaitan dengan Nabi Muhammad ﷺ. Lebih lanjut kata beliau bahwa pembicaraan tentang Maulid Nabi sudah ada sejak zaman sahabat.
Bahkan sebelum kelahiran Nabi ﷺ sudah dibicarakan bahwa akan ada sosok yang namanya Muhammad. Terlepas mau dirayakan atau tidak, pembicaraan tentang Nabi sudah dibicarakan jauh sebelum kelahiran Nabi Muhammad ﷺ. Umat Islam secara khusus mulai membicarakan dan membahas tentang maulid adalah sejak umat Islam mempelajari Al-Qur'an.
Rasulullah ﷺ adalah rahmat dan berkah bagi sekalian alam yang telah Allah berikan. Sudah sepatutnya kita mensyukuri rahmat dan berkah yang telah Allah berikan kepada kita dengan memperbanyak membaca shalawat, bersedekah, menyambung silaturahmi, dan amal baik lainnya. Bukankah Allah memerintahkan kita untuk bergembira dalam menyambut rahmat tersebut sebagaimana firman-Nya dalam Surat Yunus ayat 58 berikut:
قُلْ بِفَضْلِ اللّٰهِ وَبِرَحْمَتِهٖ فَبِذٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوْاۗ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُوْنَ
"Katakanlah, dengan anugerah Allah dan rahmatNya (Nabi Muhammad ﷺ) hendaklah mereka menyambut dengan senang gembira."
Imam As-Suyuthi dalam Kitab Ad-Durrul Mantsur menjelaskan bahwa yang dimaksud rahmat dalam ayat tersebut tiada lain dan tiada bukan adalah Rasulullah Muhammad ﷺ. Mengenai hukum perayaan Maulid Nabi sudah banyak dibahas dalam berbagai kitab dan dalam berbagai kesempatan yang berujung pada kesimpulan bahwa hukum merayakan maulid Nabi Muhammad adalah tradisi yang sangat baik dan disunahkan bahkan diwajibkan jika hal itu merupakan metode dakwah yang efektif dalam mengimbangi kegiatan yang akan merusak moral bangsa.
Bahkan jika kita ingin menelusuri lebih jauh maka orang yang pertama kali merayakan Maulid Nabi adalah Nabi sendiri. Hal ini disebutkan dalam Hadis riwayat Imam Muslim berikut:
وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ قَالَ ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ
"Rasulullah ﷺ ditanya tentang puasa di hari Senin. Lalu beliau menjawab, "Itu adalah hari di mana aku dilahirkan, hari di mana aku diutus atau diturunkannya wahyu kepadaku."
Hikmah dari Hadis di atas adalah betapa agungnya bulan dan hari kelahiran Nabi yang mana Nabi juga memperingatinya dengan berpuasa. Sehingga kalau kita simpulkan bahwa sebenarnya Nabi ﷺ orang yang pertama merayakan hari kelahirannya. Hal senada juga dikatakan oleh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki:
إِنَّ أَوَّلَ الْمُحْتَفِلِيْنَ بِالْمَوْلِدِ هُوَ صَاحِبُ الْمَوْلِدِ وَهُوَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيْثِ الصَّحِيْحِ الَّذِيْ رَوَاهُ مُسْلِمٌ لَمَّا سُئِلَ عَنْ صِيَامِ يَوْمِ الْإِثْنَيْنِ قَالَ صلى الله عليه وسلم ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيْهِ فَهَذَا أَصَحُّ وَأَصْرَحُ نَصًّ فِي مَشْرُوْعِيَّةِ الْإِحْتِفَالِ بِالْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ الشَّرِيْفِ وَلَا يُلْتَفَتُ اِلَى قَوْلِ مَنْ قَالَ إِنَّ أَوَّلَ مَنِ احْتَفَلَ بِهِ الْفَاطِمِيُّوْنَ لِأَنَّ هَذَا إِمَّا جَهْلٌ أَوْ تَعَامٍ عَنِ الْحَقِّ
"Sesungguhnya pertama kali yang merayakan maulid adalah sang empunya maulid itu sendiri, yaitu Rasulullah ﷺ. Sebagaimana diterangkan dalam hadits shahih riwayat Imam Muslim ketika Rasul ditanya tentang anjuran puasa di hari Senin, beliau menjawab: "Itu adalah hari di mana aku dilahirkan." Ini adalah sekuat dan sejelas-jelasnya nash dalil yang menjelaskan anjuran maulid Nabi yang mulia. Tidak dapat dijadikan pijakan pendapat yang mengatakan bahwa pertama kali yang merayakan maulid adalah dari Dinasti Fathimiyyah. Sebab pendapat tersebut tidak lepas dari ketidak tahuan atau berpura-pura tidak tahu akan fakta yang sebenarnya."
Lihat Juga :