CAIR Prihatin atas Sikap AS yang Menolak Resolusi Mencegah Islamofobia

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 14:20 WIB
loading...
CAIR Prihatin atas Sikap...
Syafiquil Muhshna. Foto/Ilustrasi: CAIR
A A A
Dewan Hubungan Amerika-Islam atau Council on American-Islamic Relations ( CAIR ) prihatin atas sikap Amerika Serikat yang menolak resolusi terkait pencegahan atas kebencian Islam oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB (HRC).

"Padahal hal tersebut diharapkan dapat menghentikan gelombang baru Islamofobia ," tulis Syafiquil Muhshna dalam artikel berjudul "Islamophobia is not ‘freedom of speech’" yang dilansir Aljazeera, 4 Oktober 2023. Muhshna adalahKoordinator Departemen Urusan Pemerintahan di CAIR.

Resolusi tersebut, antara lain, menyerukan negara-negara untuk mengambil langkah-langkah “mencegah dan menuntut tindakan dan dorongan kebencian agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan”.

Proposal yang diajukan pada Juli 2023 atas pasca pembakaran mushab al-Quran di negeri Skandinavia tersebut akhirnya disahkan dengan 28 suara “ya” dari seluruh dunia.



Namun, alih-alih menunjukkan solidaritas terhadap komunitas Muslim global, beberapa negara berpengaruh – termasuk Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Perancis – menentang usulan tersebut dan mengatakan bahwa isinya bertentangan dengan posisi mereka terhadap kebebasan berekspresi.

Lebih buruk lagi, ujar Syafiquil Muhshna, banyak liputan media internasional mengenai resolusi penting ini terfokus pada apa yang disebut sebagai perdebatan “kebebasan berpendapat” dan bukan pada dampak nyata Islamofobia terhadap kesejahteraan dan keamanan sehari-hari umat Islam dan apa yang dapat dilakukan untuk mengakhiri masalah ini, mengakhiri penyakit masyarakat global ini.

Syafiquil Muhshna mengingatkan pembakaran Al-Quran di Skandinavia pada musim panas tahun ini bukanlah sebuah anomali, melainkan bagian dari tren yang meresahkan.

Kita menyaksikan peningkatan tajam kebencian terhadap Islam atau Islamofobia, yang dipicu dan didanai oleh aktor politik sayap kanan di seluruh dunia. Umat Islam semakin menjadi sasaran, dilecehkan, dan didiskriminasi hanya karena menjadi Muslim di Eropa, Amerika Serikat, dan negara-negara lain.

"Sebagai pekerja sosial dan koordinator urusan pemerintahan di Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR), saya mengetahui secara langsung bagaimana insiden kebencian tersebut dapat menghancurkan komunitas dan merusak kohesi dan kepercayaan nasional," ujarnya.



Dia juga mengingatkan, ketika umat Islam di Eropa dan Amerika Serikat dibuat merasa ada target di belakang mereka karena identitas agama mereka, para pejabat terpilih kita mempunyai tanggung jawab untuk mengambil tindakan.

Ketika para agitator sayap kanan menyerang masjid-masjid dan dengan seenaknya mengobrak-abrik kitab suci umat Islam untuk memprovokasi dan mengintimidasi warga negara yang taat hukum dengan kedok menjalankan hak “kebebasan berpendapat”, pemerintah demokratis tidak bisa berdiam diri.

Pemerintah AS, Inggris, Jerman, Perancis dan negara-negara lain yang memilih “tidak” terhadap resolusi PBB perlu segera keluar dari diskusi bermuatan politik mengenai dikotomi kebebasan berpendapat – ujaran kebencian dan mulai mengatasi akar permasalahan bias anti-Muslim di negara mereka.

Bagaimanapun juga, kekhawatiran terkait kebebasan berpendapat terhadap resolusi HRC tidaklah tepat. Resolusi tersebut tidak menyerukan pembatasan kebebasan berpendapat, atau larangan menyeluruh terhadap kritik terhadap Islam atau Muslim.

Mereka hanya mendesak negara-negara anggota untuk mengutuk tindakan provokasi dan kebencian seperti pembakaran Al-Quran, dan untuk mengisi kesenjangan dalam kerangka hukum dan kebijakan nasional masing-masing yang memungkinkan pelaku yang beritikad buruk untuk menghasut kekerasan, kebencian, dan diskriminasi agama tanpa mendapat hukuman.



Sudah ada perbedaan jelas yang diakui dalam undang-undang antara kritik, protes yang sah, dan ujaran kebencian yang tampaknya diabaikan oleh negara-negara yang menentang resolusi HRC.

Syafiquil Muhshna mengatakan meskipun kritik dan ketidaksetujuan terhadap semua agama, termasuk Islam, dilindungi undang-undang di sebagian besar negara yang bebas dan demokratis, ujaran kebencian – yang menjelek-jelekkan dan tidak memanusiakan umat manusia serta dapat berujung pada tindakan kekerasan terhadap mereka – tidak dapat diterima.

Negara-negara yang memilih “tidak” terhadap resolusi HRC pada musim panas ini, termasuk Amerika Serikat, telah melewatkan kesempatan penting untuk mengambil sikap publik melawan Islamofobia, namun belum terlambat untuk mengambil tindakan konstruktif.

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2959 seconds (0.1#10.140)