10 Sifat Tabarruj yang Perlu Dihindari
loading...
A
A
A
Sedikitnya ada 10 sifat tabarruj yang perlu dihindari terutama oleh kalangan muslimah. Kenapa demikian dan sifat tabarruj seperti apa yang harus dihindari tersebut?
Tabarruj sendiri berasal dari bahasa Arab dengan bentuk masdartabarroja,artinya menunjukkan perhiasan atau keindahan. Dengan demikian, tabarruj bisa diartikan sebagai aktivitas menunjukkan perhiasan atau keindahan tersebut. Secara lengkap,tabarrujadalah perilaku menampakkan kecantikan dan keelokan tubuhnya, sehingga menimbulkan syahwat dari lawan jenis yang bukan mahramnya.
Esensi tabaruj adalah perilaku menunjukkan keindahan dan perhiasannya. Dengan demikian, selain diperuntukkan bagi wanita,tabarrujlaki-laki juga berlaku.
Hukumtabarrujdalam Islam adalah haram sesuai dengan Al-Qur'an, sunah Rasulullah SAW, dan kesepakatan para ulama. Seluruh tubuh wanita adalah aurat yang tidak boleh diperlihatkan, meliputi badan, rambut, perhiasan, serta pakaian dalam. Ayat tentangtabarrujsalah satunya terdapat dalam Surah Al-Ahzab ayat 33:
"Tetaplah [tinggal] di rumah-rumahmu dan janganlah berhias [dan bertingkah laku] seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya,"(QS. Al-Ahzab [33]: 33).
Sementara itu,hadistentang larangantabarrujsalah satunya berasal dari riwayat Imam Tirmidzi dan al-Bazaar sebagai berikut:
“Sesungguhnya seorang wanita adalah aurat, yang apabila keluar [dari rumah] maka setan akan mempercantik [orang yang] melihatnya,”(HR. Tirmidzi dan al-Bazaar).
Syaikh al Utsaimin menjawab, “Kita mempunyai kaidah penting (dalam hal ini), yaitu (hukum asal) dalam pakaian, makanan, minuman dan (semua hal yang berhubungan dengan) mu’amalah adalah mubah/boleh dan halal. Siapapun tidak boleh mengharamkannya kecuali jika ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
Sesuai dengan dalil dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Allah Ta'ala berfirman:
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian” (QS Al-Baqarah: 29).
Dan Firman-Nya:
“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) reezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat” (QS al-A’raf: 32).
Maka segala sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah dalam perkara-perkara ini berarti itu halal. Inilah (hukum) asal (dalam masalah ini), kecuali jika ada dalil dalam syariat yang mengharamkannya, seperti haramnya memakai emas dan sutra bagi laki-laki, selain dalam hal yang dikecualikan, haramnya isbal (menjulurkan kain melewati mata kaki) pada sarung, celana, gamis dan pakaian luar bagi laki-laki, dan lain-lain.
Maka apabila kaidah ini diterapkan untuk masalah di atas, yaitu (hukum memakai) ‘abayah (model) baru ini, maka beliau katakan: bahwa (hukum) asal pakaian (wanita) adalah dibolehkan, akan tetapi jika pakaian tersebut menarik perhatian atau (mengundang) fitnah, karena terdapat hiasan-hiasan bordir yang menarik perhatian (bagi yang melihatnya), maka kami melarangnya, bukan karena pakaian itu sendiri, tetapi karena pakaian itu menimbulkan fitnah.” (Liqa-aatil baabil maftuuh)
Di tempat lain beliau berkata: “Memakai ‘abayah (baju kurung) yang dibordir dianggap termasuk tabarruj (menampakkan) perhiasan dan ini dilarang bagi wanita, sebagaimana firman Allah :
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), maka tidak ada dosa atas mereka untuk menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan” (QS An-Nur: 60).
Berdasarkan keterangan di atas, maka termasuk tabarruj yang diharamkan bagi wanita adalah membawa atau memakai beberapa perlengkapan wanita, seperti tas, dompet, sepatu, sendal, kaos kaki, dan lain-lain, jika perlengkapan tersebut memiliki bentuk, motif atau hiasan yang menarik perhatian, sehingga itu termasuk perhiasan wanita yang wajib untuk disembunyikan.
Tabarruj sendiri berasal dari bahasa Arab dengan bentuk masdartabarroja,artinya menunjukkan perhiasan atau keindahan. Dengan demikian, tabarruj bisa diartikan sebagai aktivitas menunjukkan perhiasan atau keindahan tersebut. Secara lengkap,tabarrujadalah perilaku menampakkan kecantikan dan keelokan tubuhnya, sehingga menimbulkan syahwat dari lawan jenis yang bukan mahramnya.
Esensi tabaruj adalah perilaku menunjukkan keindahan dan perhiasannya. Dengan demikian, selain diperuntukkan bagi wanita,tabarrujlaki-laki juga berlaku.
Hukumtabarrujdalam Islam adalah haram sesuai dengan Al-Qur'an, sunah Rasulullah SAW, dan kesepakatan para ulama. Seluruh tubuh wanita adalah aurat yang tidak boleh diperlihatkan, meliputi badan, rambut, perhiasan, serta pakaian dalam. Ayat tentangtabarrujsalah satunya terdapat dalam Surah Al-Ahzab ayat 33:
"Tetaplah [tinggal] di rumah-rumahmu dan janganlah berhias [dan bertingkah laku] seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya,"(QS. Al-Ahzab [33]: 33).
Sementara itu,hadistentang larangantabarrujsalah satunya berasal dari riwayat Imam Tirmidzi dan al-Bazaar sebagai berikut:
“Sesungguhnya seorang wanita adalah aurat, yang apabila keluar [dari rumah] maka setan akan mempercantik [orang yang] melihatnya,”(HR. Tirmidzi dan al-Bazaar).
Sifat-sifat Tabarruj yang Harus Dihindari
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin pernah diajukan pertanyaan seperti ini: “Akhir-akhir ini muncul di kalangan wanita (model) ‘abayah (pakaian luar/baju kurung) yang lengannya sempit dan di sekelilingnya (dihiasi) bordir-bordir atau hiasan lainnya. Ada juga sebagian ‘abayah wanita yang bagian ujung lengannya sangat tipis.”Syaikh al Utsaimin menjawab, “Kita mempunyai kaidah penting (dalam hal ini), yaitu (hukum asal) dalam pakaian, makanan, minuman dan (semua hal yang berhubungan dengan) mu’amalah adalah mubah/boleh dan halal. Siapapun tidak boleh mengharamkannya kecuali jika ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
Sesuai dengan dalil dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Allah Ta'ala berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian” (QS Al-Baqarah: 29).
Dan Firman-Nya:
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) reezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat” (QS al-A’raf: 32).
Maka segala sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah dalam perkara-perkara ini berarti itu halal. Inilah (hukum) asal (dalam masalah ini), kecuali jika ada dalil dalam syariat yang mengharamkannya, seperti haramnya memakai emas dan sutra bagi laki-laki, selain dalam hal yang dikecualikan, haramnya isbal (menjulurkan kain melewati mata kaki) pada sarung, celana, gamis dan pakaian luar bagi laki-laki, dan lain-lain.
Maka apabila kaidah ini diterapkan untuk masalah di atas, yaitu (hukum memakai) ‘abayah (model) baru ini, maka beliau katakan: bahwa (hukum) asal pakaian (wanita) adalah dibolehkan, akan tetapi jika pakaian tersebut menarik perhatian atau (mengundang) fitnah, karena terdapat hiasan-hiasan bordir yang menarik perhatian (bagi yang melihatnya), maka kami melarangnya, bukan karena pakaian itu sendiri, tetapi karena pakaian itu menimbulkan fitnah.” (Liqa-aatil baabil maftuuh)
Di tempat lain beliau berkata: “Memakai ‘abayah (baju kurung) yang dibordir dianggap termasuk tabarruj (menampakkan) perhiasan dan ini dilarang bagi wanita, sebagaimana firman Allah :
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), maka tidak ada dosa atas mereka untuk menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan” (QS An-Nur: 60).
Berdasarkan keterangan di atas, maka termasuk tabarruj yang diharamkan bagi wanita adalah membawa atau memakai beberapa perlengkapan wanita, seperti tas, dompet, sepatu, sendal, kaos kaki, dan lain-lain, jika perlengkapan tersebut memiliki bentuk, motif atau hiasan yang menarik perhatian, sehingga itu termasuk perhiasan wanita yang wajib untuk disembunyikan.