Ini Mengapa Warga Israel Keturunan Arab Tidak Diwajibkan Menjadi Tentara
Minggu, 22 Oktober 2023 - 11:35 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Omong Kosong Israel dalam Perang 1967: Menuduh Arab Menyerang Duluan
Hukum itu memberikan hak eksklusif bagi orang-orang Israel atas "kebangsaan Yahudi," termasuk hak untuk membeli tanah.
Rakyat Yahudi
Lembaga-lembaga Yahudi seperti Dana National Yahudi dilarang oleh hukum untuk menjual tanah di Israel kepada orang-orang non-Yahudi dan diwajibkan untuk mempertahankan seluruh tanah "bagi seluruh rakyat Yahudi."
"Hukum itu juga menegaskan bahwa negara Israel menganggap dirinya sebagai ciptaan seluruh rakyat Yahudi dan bahwa karena itu pintu-pintunya terbuka bagi semua orang Yahudi," jelas Paul Paul Findley.
Hukum-hukum lain yang menerapkan diskriminasi terhadap orang-orang Arab termasuk seperangkat peraturan untuk mengambil alih kekayaan Arab: Hukum Pendaftaran Kekayaan di Masa Darurat (1949), Hukum Kekayaan Orang yang Tidak Hadir (1950), dan Hukum Perolehan Tanah (1953).
Di bawah hukum tahun 1953 saja, sekitar satu juta acre tanah yang dimiliki oleh 18.000 orang Palestina telah disita.
Wartawan Israel Moshe Keren dari harian berbahasa Ibrani Tel Aviv, Ha'aretz, menyamakan hukum-hukum tanah dan penyitaan tanah itu dengan "perampokan besar-besaran dengan kedok hukum. Beratus-ratus ribu dunam direbut dari kalangan minoritas Arab."
Baca juga: Omong Kosong dan Dalih Israel Invasi ke Lebanon Tahun 1982
Begitu tanah berhasil didapatkan oleh negara atau Dana Nasional Yahudi, satu badan di bawah Agen Yahudi-Organisasi Zionis Dunia, tanah tersebut tidak dapat dijual atau dipindahkan haknya dengan cara apa pun, yang berarti bahwa tanah itu "selamanya" berada dalam jaminan untuk rakyat Yahudi.
Hukum itu memberikan hak eksklusif bagi orang-orang Israel atas "kebangsaan Yahudi," termasuk hak untuk membeli tanah.
Rakyat Yahudi
Lembaga-lembaga Yahudi seperti Dana National Yahudi dilarang oleh hukum untuk menjual tanah di Israel kepada orang-orang non-Yahudi dan diwajibkan untuk mempertahankan seluruh tanah "bagi seluruh rakyat Yahudi."
"Hukum itu juga menegaskan bahwa negara Israel menganggap dirinya sebagai ciptaan seluruh rakyat Yahudi dan bahwa karena itu pintu-pintunya terbuka bagi semua orang Yahudi," jelas Paul Paul Findley.
Hukum-hukum lain yang menerapkan diskriminasi terhadap orang-orang Arab termasuk seperangkat peraturan untuk mengambil alih kekayaan Arab: Hukum Pendaftaran Kekayaan di Masa Darurat (1949), Hukum Kekayaan Orang yang Tidak Hadir (1950), dan Hukum Perolehan Tanah (1953).
Di bawah hukum tahun 1953 saja, sekitar satu juta acre tanah yang dimiliki oleh 18.000 orang Palestina telah disita.
Wartawan Israel Moshe Keren dari harian berbahasa Ibrani Tel Aviv, Ha'aretz, menyamakan hukum-hukum tanah dan penyitaan tanah itu dengan "perampokan besar-besaran dengan kedok hukum. Beratus-ratus ribu dunam direbut dari kalangan minoritas Arab."
Baca juga: Omong Kosong dan Dalih Israel Invasi ke Lebanon Tahun 1982
Begitu tanah berhasil didapatkan oleh negara atau Dana Nasional Yahudi, satu badan di bawah Agen Yahudi-Organisasi Zionis Dunia, tanah tersebut tidak dapat dijual atau dipindahkan haknya dengan cara apa pun, yang berarti bahwa tanah itu "selamanya" berada dalam jaminan untuk rakyat Yahudi.
Lihat Juga :