Ini Mengapa Warga Israel Keturunan Arab Tidak Diwajibkan Menjadi Tentara

Minggu, 22 Oktober 2023 - 11:35 WIB
loading...
Ini Mengapa Warga Israel...
Mereka sebenarnya sedang berusaha menutup-nutupi kenyataan bahwa orang-orang Israel non-Yahudi tidak diizinkan untuk mengabdikan diri. Ilustrasi: Ist
A A A
American Israel Public Affairs Committee atau AIPAC mengatakan satu-satunya perbedaan hukum antara warga negara Israel keturunan Yahudi dan keturunan Arab adalah bahwa yang terakhir ini tidak diwajibkan untuk mengabdi pada angkatan bersenjata Israel.

Mantan anggota Kongres AS , Paul Findley (1921 – 2019), menjelaskan ketika orang-orang Israel mengatakan bahwa warga negara Israel keturunan Palestina tidak diwajibkan mengabdi pada angkatan bersenjata, mereka sebenarnya sedang berusaha menutup-nutupi kenyataan bahwa orang-orang itu tidak diizinkan untuk mengabdikan diri.

"Dengan tidak diizinkan mengabdi pada angkatan bersenjata Israel, orang-orang Palestina itu kehilangan seluruh keuntungan sosial yang didapatkan oleh para veteran seperti perumahan, pelayanan sosial, dan subsidi-subsidi lainnya," tulis Paul Findley, dalam bukunya berjudul "Deliberate Deceptions: Facing the Facts about the U.S. - Israeli Relationship" yang diterjemahkan Rahmani Astuti menjadi "Diplomasi Munafik ala Yahudi - Mengungkap Fakta Hubungan AS-Israel" (Mizan, 1995).

Baca juga: 6 Omong Kosong Israel untuk Dirikan Negara Yahudi

Diskriminasi

Menurut Paul Findley, diskriminasi terhadap orang Palestina yang hidup di Israel sangat mendalam dan mewabah, dan hal itu terwujud dalam hukum-hukum dan peraturan-peraturan pemerintahan Israel.

Contoh yang paling gamblang dari diskriminasi ini adalah fakta bahwa tidak ada orang Palestina yang mempunyai hak dasar untuk kembali ke tanah airnya sementara setiap orang Yahudi di sembarang tempat di dunia ini bisa memperoleh kewarganegaraan otomatis di Israel di bawah Hukum Kembali tahun 1950.

Contoh lainnya adalah bahwa orang-orang Palestina harus membawa kartu identitas yang menunjukkan bahwa pembawanya bukan seorang Yahudi. Di bawah Hukum Kebangsaan tahun 1952, "kebangsaan Yahudi" memberikan kewarganegaraan Israel secara otomatis kepada semua orang Yahudi di mana saja.

Namun hukum tersebut menerapkan aturan-aturan kewarganegaraan dengan cara amat ketat orang-orang non-Yahudi sehingga banyak orang Palestina tidak diterima sebagai warga negara meskipun keluarga mereka telah hidup di Palestina dari generasi ke generasi.

Hukum lain yang dikeluarkan pada 1952, Hukum (Status) Agen Yahudi-Organisasi Zionis Dunia, mengesahkan keuntungan-keuntungan ekonomi, politik, dan sosial khusus bagi orang-orang Yahudi saja.

Baca juga: Omong Kosong Israel dalam Perang 1967: Menuduh Arab Menyerang Duluan

Hukum itu memberikan hak eksklusif bagi orang-orang Israel atas "kebangsaan Yahudi," termasuk hak untuk membeli tanah.

Rakyat Yahudi

Lembaga-lembaga Yahudi seperti Dana National Yahudi dilarang oleh hukum untuk menjual tanah di Israel kepada orang-orang non-Yahudi dan diwajibkan untuk mempertahankan seluruh tanah "bagi seluruh rakyat Yahudi."

"Hukum itu juga menegaskan bahwa negara Israel menganggap dirinya sebagai ciptaan seluruh rakyat Yahudi dan bahwa karena itu pintu-pintunya terbuka bagi semua orang Yahudi," jelas Paul Paul Findley.

Hukum-hukum lain yang menerapkan diskriminasi terhadap orang-orang Arab termasuk seperangkat peraturan untuk mengambil alih kekayaan Arab: Hukum Pendaftaran Kekayaan di Masa Darurat (1949), Hukum Kekayaan Orang yang Tidak Hadir (1950), dan Hukum Perolehan Tanah (1953).

Di bawah hukum tahun 1953 saja, sekitar satu juta acre tanah yang dimiliki oleh 18.000 orang Palestina telah disita.

Wartawan Israel Moshe Keren dari harian berbahasa Ibrani Tel Aviv, Ha'aretz, menyamakan hukum-hukum tanah dan penyitaan tanah itu dengan "perampokan besar-besaran dengan kedok hukum. Beratus-ratus ribu dunam direbut dari kalangan minoritas Arab."

Baca juga: Omong Kosong dan Dalih Israel Invasi ke Lebanon Tahun 1982

Begitu tanah berhasil didapatkan oleh negara atau Dana Nasional Yahudi, satu badan di bawah Agen Yahudi-Organisasi Zionis Dunia, tanah tersebut tidak dapat dijual atau dipindahkan haknya dengan cara apa pun, yang berarti bahwa tanah itu "selamanya" berada dalam jaminan untuk rakyat Yahudi.

Sebuah "perjanjian" pada 1961 antara lembaga itu dengan pemerintah menggambarkan fungsi dana tersebut sebagai "pemberi manfaat pada orang-orang dengan agama, ras, atau asal-usul Yahudi."

Secara bersama-sama, lembaga dan negara menguasai 93% dari tanah di dalam negeri Israel pada awal 1990-an, sebagian besar di antaranya disita dari orang-orang Palestina. Ketika diketahui bahwa beberapa orang Yahudi menyewakan lagi tanahnya pada orang-orang Palestina, hukum lain dikeluarkan pada 1967, yaitu Hukum Pemukiman Pertanian, yang melarang penyewaan tanah tanpa izin dari menteri pertanian.

Orang-orang Palestina dengan demikian semakin dibatasi tempat tinggal atau tempat menjalankan usahanya-dan terus demikian.

Sebagaimana dilaporkan oleh Dani Rubinstein, wartawan Israel mengenai permasalahan Arab untuk harian berbahasa Ibrani Davar, pada 1975: "Kebijaksaan resmi terhadap orang-orang Arab Israel dari dulu hingga kini adalah tidak mengizinkan mereka melakukan akitivitas dalam suatu kerangka politik, sosial, atau ekonomi yang mandiri dan bersifat Arab."

Baca juga: Catatan Perang Atrisi: Omong Kosong Perdana Menteri Israel Golda Meir
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
20 Jemaah Haji Dirawat...
20 Jemaah Haji Dirawat di RS Arab Saudi, Penyebabnya Kelelahan
Ternyata Tanah Palestina...
Ternyata Tanah Palestina Diharamkan untuk Bani Israil, Begini Penjelasan Surat Al-Maidah Ayat 26
Apakah Israel akan Hancur?...
Apakah Israel akan Hancur? Ini Nubuat Surat Al-Isra Ayat 7
Israel dan Bani Israil:...
Israel dan Bani Israil: Serupa Tapi Tak Sama
Dompet Dhuafa Salurkan...
Dompet Dhuafa Salurkan 3.840 Paket Pangan untuk Warga Palestina
Tadabur Surat Al Maidah...
Tadabur Surat Al Maidah Ayat 21 : Perintah untuk Membela Palestina
Rekomendasi
Kereta dan Kota Emas...
Kereta dan Kota Emas Firaun Ditemukan, Ahli Gali Keberadaan Tongkat Nabi Musa
Molekul Asal Usul Kehidupan...
Molekul Asal Usul Kehidupan di Bumi Ditemukan di Mars
NASA Sebut Oksigen di...
NASA Sebut Oksigen di Bumi Akan Habis Lebih Cepat dari yang Diperkirakan
Artikel Terkini
Amalan Hari Asyura 10...
Amalan Hari Asyura 10 Muharram: Puasa Asyura, Sedekah, dan Meluaskan Rezeki Keluarga
Ingat Besok Jadwal Puasa...
Ingat Besok Jadwal Puasa Tasua, Ini Bacaan Niatnya!
Pahala Puasa Tasua dan...
Pahala Puasa Tasua dan Asyura: Benarkah Setara 10.000 Malaikat? Ini Penjelasannya
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Doa Anak Yatim Diyakini...
Doa Anak Yatim Diyakini Mustajab, Benarkah?
Infografis
Umat Islam Murka, Tentara...
Umat Islam Murka, Tentara Israel Injak-injak Bendera Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved