Hukum Membagi Warisan Sebelum Orang Tua Meninggal

Kamis, 02 November 2023 - 17:50 WIB
loading...
Hukum Membagi Warisan...
Harta warisan menurut ulama faroidh adalah harta yang ditinggalkan oleh mayit atau orang yang meninggal dunia. Foto ilustrasi/Shutterstock
A A A
Bagaimana hukum membagi warisan sebelum orang tua meninggal, apakah hal ini dibolehkan dalam syariat? Masyarakat muslim banyak menanyakan hal ini, karena khawatir jika warisan dibagikan setelah orang tua meninggalkan dunia, para ahli waris akan berselisih.

Mari kita simak penjelasan berikut ini. Harta warisan menurut ulama faroidh adalah harta yang ditinggalkan oleh mayit. Jika seorang bapak membagikan hartanya sebelum meninggal dunia, maka itu disebut hibah, bukan warisan.

Menurut Dai pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, dalam masalah pembagian warisan, yang dibagi adalah harta orang yang meninggal. Sedangkan harta orang yang belum meninggal dunia tidak perlu dibagi waris.

Apa yang dilakukan oleh seorang ayah yang masih hidup sebenarnya sah-sah saja, akan tetapi tidak dinamakan sebagai pembagian warisan. Yang tepat dalam masalah ini adalah pemberian hibah. Harta hibah adalah harta yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain di saat keduanya masih hidup.

Apabila seorang suami wafat, maka hanya harta yang dimilikinya saja yang dibagi waris. Adapun harta milik istri tidak dibagi waris karena istri masih hidup, jadi hartanya tidak boleh dibagi waris.

Salam pembagian warisan sejatinya sudah ada ketentuannya secara baku dalam Al-Qur'an. Telah ditetapkan bahwa tiap anak laki-laki berhak untuk mendapatkan bagian sebesar 2 kali lipat dari bagian yang diterima anak perempuan. Ketetapan ini haram untuk dilanggar, karena Allah sudah menetapkannya dalam Kitab Suci Al-Quran.

Apabila orang tua yang belum meninggal dunia ingin membagikan hartanya, maka pilihannya satu. Yaitu berilah kepada anak-anak sejak masih hidup dan pastikan mereka telah menerimanya. Tidak perlu menunggu mati terlebih dahulu. Namun, perlu diingat pembagian harta ini tidak termasuk pembagian harta warisan atau harta wasiat, tetapi masuk kategori pemberian (hibah) saja.

Untuk diketahui, dalam pembagian warisan, Allah mensyari'atkan ketentuannya sebagaimana firman-Nya dalam Surat An-Nisa' Ayat 11 yang artinya:

"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (An-Nisa' Ayat 11)

Wallahu A'lam

(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3171 seconds (0.1#10.140)